Karimun , Kepri/Oposisi News 86 — Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Karimun yang kian pesat seharusnya berjalan seiring dengan penguatan pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Namun di tengah geliat aktivitas perdagangan dan distribusi barang, muncul dugaan adanya sejumlah gudang di kawasan Baran yang beroperasi tanpa papan nama, tanpa identitas usaha yang jelas, dan disinyalir belum mengantongi perizinan lengkap sesuai ketentuan perundang-undangan.
Temuan ini memantik pertanyaan publik mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah, khususnya instansi teknis seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karimun dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karimun, dalam memastikan setiap kegiatan usaha pergudangan berjalan sesuai koridor hukum.
Sejumlah gudang di wilayah Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, terpantau tidak mencantumkan plang nama perusahaan maupun informasi perizinan di lokasi bangunan.
Padahal, keberadaan papan identitas usaha bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk transparansi kepada publik sekaligus indikator legalitas operasional.
Warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas gudang cenderung tertutup. “Jarang dibuka. Kalau ada barang masuk saja, lori langsung masuk, pintu cepat ditutup lagi,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia mengaku tidak mengetahui jenis usaha maupun barang apa yang disimpan di dalam gudang tersebut.
Situasi ini menimbulkan kecurigaan, terlebih Karimun merupakan bagian dari kawasan Free Trade Zone Karimun yang memiliki mekanisme lalu lintas barang tersendiri, termasuk fasilitas kepabeanan.
Status sebagai kawasan perdagangan bebas tidak berarti kebal terhadap kewajiban administrasi daerah, apalagi jika barang yang disimpan diduga berasal dari luar daerah bahkan luar negeri.
Secara normatif, pendirian dan operasional gudang di Kabupaten Karimun wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Pertama, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS dengan klasifikasi usaha pergudangan yang sesuai.
Kedua, harus terdapat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah yang sah serta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang memastikan lokasi tersebut memang diperuntukkan bagi aktivitas pergudangan.
Selain itu, bangunan wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti IMB, dilengkapi dokumen teknis seperti gambar rencana, perhitungan konstruksi, dan standar keselamatan, termasuk sistem proteksi kebakaran. Setelah bangunan selesai dan siap beroperasi, pemilik juga wajib mengurus Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagai izin operasional komersial.
Apabila gudang digunakan untuk menyimpan sembako dan barang konsumsi lainnya, maka aspek pengawasan semakin krusial. Barang yang beredar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu dan keamanan, termasuk Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk komoditas tertentu, serta ketentuan label dan izin edar yang berlaku.
Dalam konteks ini, Disperindag memiliki kewenangan melakukan pengawasan peredaran barang dan jasa, termasuk menelusuri asal barang, legalitas distribusi, serta kelayakan edar.
Jika benar terdapat gudang yang tidak memiliki izin lengkap atau menyimpan barang yang tidak memenuhi ketentuan, maka hal tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, baik di bidang bangunan gedung, tata ruang, perdagangan, maupun perlindungan konsumen.
Lebih jauh lagi, apabila terdapat dugaan barang masuk melalui pelabuhan tidak resmi atau tanpa dokumen kepabeanan yang sah, maka persoalannya dapat merembet pada aspek hukum yang lebih serius.
Karena itu, publik mendesak agar Disperindag bersama instansi terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara terbuka dan profesional terhadap gudang-gudang yang diduga bermasalah, khususnya di kawasan Baran.
Pemeriksaan tidak hanya sebatas kelengkapan administrasi bangunan, tetapi juga menyasar legalitas usaha, kepatuhan terhadap standar mutu, serta kejelasan asal-usul barang.
Transparansi hasil sidak juga menjadi tuntutan penting. Masyarakat berhak mengetahui apakah gudang-gudang tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum atau justru beroperasi di luar ketentuan.
Penegakan aturan yang tegas dan tanpa pandang bulu akan menjadi indikator keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga iklim usaha yang sehat, adil, dan akuntabel.
Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar dengan pembiaran terhadap praktik usaha yang tidak tertib hukum. Di tengah upaya mendorong investasi dan perdagangan, kepastian dan kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi fondasi utama.
Tanpa itu, geliat ekonomi hanya akan menyisakan tanda tanya besar tentang siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan.
[Sajirun,S]









































