Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

50344 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara — Air datang bukan dari langit semata. Ia mengalir dari hutan yang dibuka, bukit yang dikeruk, dan izin yang diteken tanpa peduli akibat. Banjir besar Aceh Utara kini dipersoalkan sebagai kejahatan lingkungan hidup, bukan musibah.

Pandangan itu mengemuka di Pengadilan Negeri Lhoksukon, ketika masyarakat Aceh Utara menggugat korporasi-korporasi besar dengan tuntutan ganti rugi Rp100 triliun. Gugatan itu disebabkan banjir sebagai konsekuensi langsung dari eksploitasi sumber daya alam yang disengaja, terstruktur, dan dibiarkan berlangsung bertahun-tahun.

“Hutan dihancurkan. Daya dukung lingkungan dilanggar. Nyawa rakyat jadi ongkos,” kata Rius, kuasa hukum penggugat. “Ini bukan takdir. Ini kejahatan.” Kamis 29 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gugatan tersebut mendudukkan banjir sebagai hasil kebijakan dan aktivitas bisnis, bukan peristiwa alam yang netral. Dalam berkas perkara, penggugat merujuk Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara tegas melarang perusakan lingkungan dan mewajibkan pelaku menanggung seluruh akibatnya.

Investigasi lapangan pascabanjir menemukan pola yang berulang: pembukaan hutan secara masif, perubahan bentang alam, eksploitasi kawasan tanpa kendali, serta pembiaran pelanggaran lingkungan oleh otoritas. Hutan kehilangan fungsi ekologisnya. Sungai kehilangan penyangga. Air kehilangan jalur. Rakyat kehilangan rumah—bahkan nyawa.

Baca Juga :  Turnamen Sepak Bola Antar Dusun, Liga PSG Rayeuk Glang-glong Yang Ke-5 Dibuka Langsung Oleh Polsek Matangkuli

Dalam hukum lingkungan, dalih izin tidak membebaskan tanggung jawab. Prinsip strict liability dalam Pasal 88 UU 32/2009 menempatkan korporasi sebagai penanggung jawab mutlak atas kerugian yang timbul dari kegiatannya, tanpa perlu pembuktian kesalahan.

“Izin bukan karpet merah untuk merusak lingkungan,” ujar Rius. “Ketika usaha menghasilkan bencana, tanggung jawab melekat otomatis.”

Tuntutan Rp100 triliun mencakup kehancuran rumah dan harta benda warga, lumpuhnya fasilitas publik, kerugian ekonomi kolektif, trauma sosial berkepanjangan, hingga korban jiwa. Gugatan ini berdiri di atas prinsip polluter pays: pencemar wajib membayar seluruh dampak yang ditimbulkannya, tanpa tawar-menawar.

Kuasa hukum penggugat Marhaban Adam, didampingi tim hukum Bencana Alam Sumatra Aceh yang dikenal sebagai Advokat Sagitarius, S.H., menegaskan perkara ini tidak membutuhkan pembuktian niat jahat. “Dalam hukum lingkungan, kerusakan adalah bukti. Korban adalah saksi. Selebihnya adalah tanggung jawab,” katanya.

Sikap korporasi justru memperkuat tudingan itu. Sejumlah perusahaan mangkir dari sidang perdana. Bagi penggugat, ketidakhadiran tersebut mencerminkan arogansi lama: merasa kebal hukum, terbiasa lolos dari akibat, dan jauh dari penderitaan warga di hilir.

Baca Juga :  Menteri Pertanian RI didampingi Pangdam Iskandar Muda Tinjau Program Optimasi Lahan di Lhoksukon, Aceh Utara.

Berdasarkan data Pengadilan Negeri Lhoksukon, delapan korporasi digugat: PT Linge Mineral Resources, PT Rajawali Telekomunikasi Selular, PT Woyla Aceh Minerals, PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Aloer Timur, PT Tusam Hutan Lestari, PT Wilmar Cahaya Indonesia Tbk, dan PT Golden Agri Resources (GAR) VIII.

Tak hanya swasta, enam unsur pemerintah turut digugat: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Gubernur Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Kementerian ESDM RI, Bupati Aceh Utara, serta PT Perkebunan Nusantara IV Regional VI. Mereka dituding lalai mengawasi dan melindungi lingkungan, sehingga perusakan berlangsung tanpa rem.
“Ini bukan sekadar gugatan,” kata Rius. “Ini peringatan.”

Bagi masyarakat Aceh Utara, perkara ini adalah garis batas. Antara pembangunan dan perampasan. Antara izin dan impunitas. Antara keuntungan dan nyawa.
Banjir sudah terjadi.
Kerusakan sudah nyata.
Kini pengadilan diuji: berpihak pada rakyat, atau membiarkan kejahatan lingkungan kembali disapu air. (SR/tim)

Berita Terkait

Selamat Milad Samudra Pasai 800
SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru