Proses Hukum Bus Harapan Jaya yang Tewaskan Dua Orang Dilimpahkan ke Kejaksaan

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:51 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) PolresTulungagung melalui Unit Gakkum resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Bus Harapan Jaya keKejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu(23/12/2025) silam.

Pelimpahan dilakukan sekitar pukul15.00 WIB setelah berkas perkara dengan tersangka Rizki Angga Saputra (30) dinyatakan lengkap atauP-21 oleh Jaksa Penuntut Umum,sebagaimana tertuang dalam surat nomor B-2627/M.5.29/Eku.1/12/2025.

Kasat Lantas Polres Tulungagung,AKP Taufik Nabila, menjelaskan,bahwa dalam perkara ini penyidik menerapkan pasal berlapis.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan unsur kelalaian sekaligus perbuatan mengemudi yang dinilai membahayakan keselamatan jiwa orang lain.

“Dalam perkara ini, penyidik tidakhanya menerapkan pasal kelalaian,tetapi juga pasal yang mengaturperbuatan mengemudikan kendaraan secara sengaja dengan cara yang membahayakan nyawa orang lain,” ujar AKP Taufik Nabila,Senin (5/1/2026).

Baca Juga :  Nasdem Berikan B1KWK Kepada Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo Dan Didik Girnoto

Tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5)Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang, Lalu Lintas danAngkutan Jalan,yakni mengemudikankendaraan bermotor dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain secara sengaja hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 310 ayat (4) UU yang sama terkait kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.Peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 didepan SPBU Rejoagung,Kecamatan Sumbergempol,KabupatenTulungagung.

Saat kejadian, Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US menabrak dua sepeda motor yang melaju di depannya.Akibat insiden tersebut, dua orang korban,Zahrotun Mas’udah dan Faizatul Maghfiroh,meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga :  PJ. Bupati Tulungagung Dapat Apresiasi Kinerja Dari Tim Evaluator Kemendagri.

Sementara satu korban lainnya, Andri Yoga Pratama,mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.Dalam pelaksanaan Tahap II,penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung, diantaranya satu unit Bus Harapan Jaya AG 7762 US, satu unit sepeda motor.

Honda Vario S 2192 OF, satu unit sepeda motor Honda Supra AG 3984 UM, satu lembar SIM B II Umum atas nama tersangka, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV kejadian kecelakaan.AKP. Taufik Nabila menegaskan,dengan dilaksanakannya Tahap II ini,kewenangan penahanan dan penuntutan sepenuhnya beralih keKejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya diproses di Pengadilan Negeri.

“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ujarnya. [HARTANTO]

Berita Terkait

Plt. Bupati Tulungagung Segera Definitifkan Jabatan Kosong Kepsek
Workshop Pantomim di Tulungagung Dorong Kreativitas dan Kepercayaan Diri Siswa
OTT Di Tulungagung: Ketika Kekuasaan Daerah Kembali Diuji Oleh Hukum
Tetap Masuk Kantor, Kepala Dinas di Tulungagung Dilarang Lakukan WFH
Kabupaten Tulungagung Salurkan Bantuan Pangan 2.991 Ton Beras, Bupati Pastikan Tepat Sasaran
UPZ Desa Majan Salurkan Zakat dan Santunan Warga, Perkuat Kepedulian Sosial di Tahun 1447 H
Siltap Perangkat Desa Tulungagung Tiga Bulan Cair
Respon Cepat RSUD dr.Iskak Tulungagung Menjaga Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:54 WIB

Tak Beri Ruang! Satresnarkoba Polres Sumbawa Ringkus 4 Pelaku Narkoba

Kamis, 23 April 2026 - 21:37 WIB

‎Tingkatkan Keamanan Wilayah, Koramil 1607-03/Ropang Gelar Patroli Malam Rutin

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Dandim 1607/Sumbawa Berikan Apresiasi pada Pelepasan Kasdim

Kamis, 23 April 2026 - 15:20 WIB

‎Aksi Unras Berlangsung Damai, Babinsa Pastikan Keamanan Wilayah

Kamis, 23 April 2026 - 15:17 WIB

‎Meski Terendam Hujan, TNI Tetap Tuntaskan Pondasi Jembatan Garuda ‎

Kamis, 23 April 2026 - 11:22 WIB

‎Kodim 1607/Sumbawa Hadir Dukung Kemandirian Warga Binaan Lapas Sumbawa

Kamis, 23 April 2026 - 11:11 WIB

‎Babinsa Koramil Utan Hadiri Pisah Sambut Kades, Situasi Aman dan Kondusif

Rabu, 22 April 2026 - 22:04 WIB

‎Dampingi Warga, Babinsa Pastikan Distribusi Bansos Tanpa Kendala

Berita Terbaru

NASIONAL

Dandim 1607/Sumbawa Berikan Apresiasi pada Pelepasan Kasdim

Kamis, 23 Apr 2026 - 21:34 WIB