Ladang Ganja di Hutan Lindung Gayo Lues: Kisah Tiga Tersangka dan 16,5 Kg Narkotika Lintas Kabupaten

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 16:49 WIB

50501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Operasi Satresnarkoba Polres Gayo Lues (Polres Galus) pada akhir Oktober 2025 berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika yang ironisnya melibatkan ibu dan anak, serta menemukan ladang ganja seluas 0,5 hektar di kawasan Hutan Lindung Desa Uring.

Pengungkapan yang didasarkan pada dua Laporan Polisi (LP/32/X/2025 dan LP/33/X/2025) ini mengamankan tiga tersangka, total 16,5 kilogram ganja kering, dan ratusan batang tanaman terlarang.

Penyelidikan bermula dari informasi yang diterima polisi pada Senin, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, mengenai upaya pengangkutan ganja dari Blangkejeren menuju Takengon. Pengejaran di Jalan Lintas Gayo Lues–Aceh Tengah, dekat Kafe Puncak Godang, Desa Pantan Cuaca, berujung pada penangkapan yang berinisial (A) (35 tahun, Buruh Bangunan) dan putranya, (J) (19 tahun, Pelajar), sekitar pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan keduanya yang beralamat di Desa Uning Sepakat, polisi menyita tiga wadah berisi ganja kering dengan berat total 16,5 kilogram, bersama dengan sepeda motor Honda Karisma, timbangan, dan HP merk OPPO. Keduanya diduga kuat tengah mengemban misi mengedarkan ganja ke Kabupaten Bener Meriah.

Baca Juga :  Kapolres Galus Bersama Ketua Bhayangkari Beserta PJU Dan Forkopimda Kunjungi Korban Kebakaran Desa Pining

Interogasi intensif terhadap (A) dan (J) langsung membuahkan hasil. Keduanya kompak menyebut nama (S) Alias (G) (45 tahun, Petani), yang tinggal di Desa Uring, Kecamatan Pining, sebagai pemasok ganja tersebut.

(S) pun menjadi target operasi berikutnya. Keesokan harinya, Selasa, 28 Oktober 2025, pukul 07.00 WIB, tim Satresnarkoba berhasil meringkus S di kediamannya.

(S) yang merupakan pemilik ladang ganja, mengaku menjual hasilnya kepada (A),
Pengakuan (S) menjadi kunci untuk menemukan hulu dari peredaran ganja ini. Pada Kamis, 30 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, petugas bersama (S) dan perangkat desa menempuh perjalanan sulit selama tiga jam berjalan kaki ke lokasi kebun ganja di pegunungan Hutan Lindung Desa Uring.

Di sana, tim menemukan ladang ganja seluas 0,5 (setengah) hektar yang ditanami antara 300 hingga 400 batang tanaman ganja siap panen setinggi 2 hingga 3 meter. Seluruh batang di ladang tersebut—kecuali 6 batang sampel yang dibawa untuk penyidikan—dimusnahkan di tempat untuk mencegah peredaran. Titik koordinat ladang telah dicatat: N 04.00007′ – E 097.33308′. Barang bukti berupa parang turut disita dari lokasi.

Baca Juga :  Desa Kute Bukit Berduka, Tiga Rumah Warga Setempat Hangus Dilalap Si Jago Merah

Kapolres Gayo Lues, dalam rilis pers resminya, menegaskan bahwa ketiga tersangka akan diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. A dan J (Pengedar/Pembawa) dikenakan Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 115 ayat (2), sementara S Alias G (Penanam/Pemilik Ladang) dikenakan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2).

Ancaman hukuman bagi ketiganya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kasus ini saat ini telah masuk dalam proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, menunjukkan komitmen serius Polri dalam pemberantasan narkotika hingga ke akarnya. [MK]

Berita Terkait

Panen Perdana Jagung Yonif TP 855/Raksa Dharma, BNNK Gayo Lues Dorong Petani Beralih ke Komoditas Legal
Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi Terungkap di Raklunung, Polisi Telusuri Asal Solar dan Pertalite
Razia Dini Hari di Blangkejeren, Dua Pria Diduga Main Judi Online Diamankan Polisi
Ibnu Hafit Tekankan Peran Keluarga dalam Pencegahan Narkoba, Pemda Gayo Lues Perlu Perkuat Perlindungan Anak Sejak Dini
Razia Bergeser dari Perempatan Blower ke Blangkejeren, Polres Gayo Lues Tingkatkan Penertiban Lalu Lintas
Plt. Sekda Gayo Lues H. Irwansyah Tekankan Peran Relawan Anti Narkotika, Pencegahan Harus Diperkuat hingga Tingkat Desa
BNNK Gayo Lues Perkuat Peran Relawan Anti Narkoba, Pemerintah Desa Didorong Aktif Lindungi Generasi Muda
Dua Paket Diduga Sabu Seberat 0,18 Gram Diamankan Polisi di Blangjerango, Satu Pria Diperiksa

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Minggu, 1 November 2026 - 20:24 WIB

Cegah Konflik Meluas Pascakekerasan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Turun Tangan Mediasi Warga

Minggu, 1 November 2026 - 20:16 WIB

Dari Kebersihan Selokan hingga Kelestarian Hutan, Babinsa Kodim Sumbawa Ajak Warga Jaga Alam

Minggu, 1 November 2026 - 01:38 WIB

Deteksi Dini dan Pencegahan Gangguan Keamanan, Tiga Satuan TNI Gelar Patroli Malam di Wilayah Sumbawa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Patroli Malam Jadi Komitmen Koramil Utan dalam Menjaga Stabilitas Wilayah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Unit Intel Kodim 1607/sumbawa Dan BNNP NTB Gerebek Dugaan Peredaran Sabu, Sepasang Kekasih Diciduk Dengan Barang Bukti 107,53 Gram!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Meriahkan Turnamen Sepak Bola Mini di Moyo Luar, Peltu Andri Mohar Tunjukkan Dukungan TNI terhadap Olahraga Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Sinergi TNI dan Masyarakat Jadi Fondasi Pencegahan Narkoba di Wilayah Alas

Berita Terbaru