Masyarakat dan Ketua LP Tipikor Nusantara Datangi Pos PT Lotbangko, Desak Jalan Umum Dibuka

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 13:46 WIB

50363 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam –  Senin 3 November 2025. Sejumlah masyarakat yang didampingi Ketua Lembaga Pengawasan Tipikor Nusantara (LP Tipikor Nusantara), Hasan Gurinci, bersama tokoh masyarakat H. Sudirman, turun langsung ke lokasi pos PT Lotbangko di Desa Rikit, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, untuk membahas persoalan jalan masyarakat yang ditutup oleh pihak perusahaan.

Dalam pertemuan di lokasi, masyarakat bersama LP Tipikor Nusantara menegaskan agar pihak PT Lotbangko segera membuka akses jalan tersebut, karena jalan itu merupakan jalur umum yang selama ini digunakan warga untuk aktivitas sehari-hari.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tokoh masyarakat H. Sudirman dan Ketua LP Tipikor Nusantara menyampaikan keberatan atas tindakan perusahaan yang menutup jalan tanpa musyawarah dengan masyarakat. Namun, kedatangan mereka tidak mendapat tanggapan langsung dari pihak manajemen PT Lotbangko.

Pihak perusahaan tidak menemui masyarakat, dan warga hanya berhadapan dengan petugas keamanan (satpam). Akibatnya, pertemuan tidak menghasilkan penyelesaian apa pun dan dianggap tidak menghargai kehadiran tokoh masyarakat serta lembaga pengawasan.

Masyarakat kemudian diarahkan untuk melapor ke Polres Subulussalam, agar langkah-langkah berikutnya sesuai prosedur hukum. Menurut warga, pintu masuk ke areal perusahaan juga berada di atas lahan masyarakat, sehingga mereka menilai memiliki hak atas jalan tersebut.

Baca Juga :  Proyek Rabat Beton di Subulussalam Diduga Tidak Sesuai RAB, Anggaran Rp 70,25 Juta Dipertanyakan: Sebuah Kasus Penyelewengan Dana Desa?

“Kalau jalan masyarakat tetap ditutup, maka pintu masuk dari pinggir aspal juga akan kami portal. Biar sama-sama tidak bisa lewat — baik kami masyarakat maupun pihak perusahaan,” tegas salah satu perwakilan warga di lokasi.

Dasar Aturan Hukum Mengenai Jalan Akses Umum dan Kerugian Masyarakat

Menurut peraturan yang berlaku, perusahaan tidak dibenarkan menutup akses jalan yang digunakan masyarakat, apalagi jika jalan tersebut telah menjadi bagian dari lalu lintas umum:

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pasal 63 ayat (1): Setiap orang dilarang menutup atau mengganggu fungsi jalan umum yang digunakan untuk lalu lintas.

Pasal 63 ayat (2): Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)

Pasal 6: Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, artinya penggunaan tanah tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  BPK Bukit Alim Tanggapi Pernyataan Kepala Kampong Terkait Laporan ke Inspektorat

Pasal 15: Pemegang hak wajib memelihara tanah dan lingkungan serta mencegah kerusakan atau kerugian terhadap pihak lain.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas Tanah

Pasal 34 huruf d: Hak Guna Usaha (HGU) dapat dicabut apabila penggunaannya menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum, termasuk menghalangi akses masyarakat.

4. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017

Menegaskan bahwa perusahaan pemegang HGU wajib menghormati hak-hak masyarakat di sekitarnya, termasuk akses jalan dan fasilitas umum.

Jika terjadi pelanggaran dan merugikan masyarakat, HGU dapat dicabut atau tidak diperpanjang.

Langkah masyarakat yang difasilitasi LP Tipikor Nusantara ini dinilai sebagai bentuk peringatan sosial dan hukum, agar pihak perusahaan tidak sewenang-wenang terhadap hak warga.
LP Tipikor Nusantara juga menegaskan akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke pihak berwenang, apabila PT Lotbangko tidak membuka kembali jalan akses masyarakat. [Reporter parlindungan]

Berita Terkait

Surat Mutasi ASN Diduga Palsu, BKPSDM Subulussalam Minta Aparat Usut Pelaku Penyebar Hoaks
Pokir DPRK Subulussalam: Antara Kepentingan Publik dan Bayang-Bayang Transaksi Politik
Bayang-Bayang Mafia Tanah di Lahan Transmigrasi Longkib, Negara Diuji Menegakkan Aturan
Sengketa Lahan Longkib Kian Membara, Dugaan Pemalsuan AJB hingga Tindak Pidana Lain Menguat, Penegakan Hukum Diuji
Sengketa 50 Hektar di Longkib Memanas, Nama Ketua Apkasindo Aceh Terseret, Dugaan Pelanggaran Regulasi Mengemuka
Janji yang Diuji Waktu, Kepemimpinan yang Ditagih Publik
Kanopi Ambruk, Integritas Proyek Dipertanyakan
Menjelang Idulfitri, Mantan Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam Beri Perhatian kepada Rekan Media dan LSM

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:40 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Sita 63 Gram Ganja, Pria 61 Tahun Diamankan di Dabun Gelang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:16 WIB

PWI Aceh Diuji: Anggota Barsela Tagih Perubahan, Bukan Sekadar Janji

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:33 WIB

HUT ke-62 Golkar di Aceh Utara, dari Ziarah Makam Sultan hingga Santunan Anak Yatim: Merawat Kedekatan dengan Rakyat

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Donor Darah Warnai HUT ke-75 Humas Polri, Polres Gayo Lues Perkuat Kepedulian Kemanusiaan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Anggaran Puluhan Miliar di RSUD M Sani Karimun Jadi Sorotan, Publik Menanti Penjelasan Realisasi Kegiatan 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Bantah Isu Kolusi, Kepsek TK Negeri Pembina Bangka Jaya: Pemilihan Komite Baru atas Usulan Wali Murid

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:07 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Santriwati di Bawah Umur di Gayo Lues, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Bupati Gayo Lues Tinjau Persiapan Kebun Kopi Rakyat di Ume Lah, Dialog Bersama Warga Bahas Pengembangan Ekonomi Petani

Berita Terbaru

DAERAH

Hoe Internationale Casinomarkten Nederland Transformeren

Kamis, 22 Okt 2026 - 22:17 WIB