Masyarakat dan Ketua LP Tipikor Nusantara Datangi Pos PT Lotbangko, Desak Jalan Umum Dibuka

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Senin, 3 November 2025 - 13:46 WIB

50304 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam –  Senin 3 November 2025. Sejumlah masyarakat yang didampingi Ketua Lembaga Pengawasan Tipikor Nusantara (LP Tipikor Nusantara), Hasan Gurinci, bersama tokoh masyarakat H. Sudirman, turun langsung ke lokasi pos PT Lotbangko di Desa Rikit, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, untuk membahas persoalan jalan masyarakat yang ditutup oleh pihak perusahaan.

Dalam pertemuan di lokasi, masyarakat bersama LP Tipikor Nusantara menegaskan agar pihak PT Lotbangko segera membuka akses jalan tersebut, karena jalan itu merupakan jalur umum yang selama ini digunakan warga untuk aktivitas sehari-hari.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tokoh masyarakat H. Sudirman dan Ketua LP Tipikor Nusantara menyampaikan keberatan atas tindakan perusahaan yang menutup jalan tanpa musyawarah dengan masyarakat. Namun, kedatangan mereka tidak mendapat tanggapan langsung dari pihak manajemen PT Lotbangko.

Pihak perusahaan tidak menemui masyarakat, dan warga hanya berhadapan dengan petugas keamanan (satpam). Akibatnya, pertemuan tidak menghasilkan penyelesaian apa pun dan dianggap tidak menghargai kehadiran tokoh masyarakat serta lembaga pengawasan.

Masyarakat kemudian diarahkan untuk melapor ke Polres Subulussalam, agar langkah-langkah berikutnya sesuai prosedur hukum. Menurut warga, pintu masuk ke areal perusahaan juga berada di atas lahan masyarakat, sehingga mereka menilai memiliki hak atas jalan tersebut.

Baca Juga :  SDN Jabi-Jabi Butuh Perhatian Serius Pemerintah Kota Subulussalam Pasca Banjir 2024

“Kalau jalan masyarakat tetap ditutup, maka pintu masuk dari pinggir aspal juga akan kami portal. Biar sama-sama tidak bisa lewat — baik kami masyarakat maupun pihak perusahaan,” tegas salah satu perwakilan warga di lokasi.

Dasar Aturan Hukum Mengenai Jalan Akses Umum dan Kerugian Masyarakat

Menurut peraturan yang berlaku, perusahaan tidak dibenarkan menutup akses jalan yang digunakan masyarakat, apalagi jika jalan tersebut telah menjadi bagian dari lalu lintas umum:

1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Pasal 63 ayat (1): Setiap orang dilarang menutup atau mengganggu fungsi jalan umum yang digunakan untuk lalu lintas.

Pasal 63 ayat (2): Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA)

Pasal 6: Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, artinya penggunaan tanah tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Skandal Ijazah di Subulussalam: Kepala SD Pulo Belen Disorot Tajam, Gagal Akreditasi hingga Ijazah Bertanda Tangan 'Orang Lain'!

Pasal 15: Pemegang hak wajib memelihara tanah dan lingkungan serta mencegah kerusakan atau kerugian terhadap pihak lain.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas Tanah

Pasal 34 huruf d: Hak Guna Usaha (HGU) dapat dicabut apabila penggunaannya menimbulkan kerugian bagi kepentingan umum, termasuk menghalangi akses masyarakat.

4. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017

Menegaskan bahwa perusahaan pemegang HGU wajib menghormati hak-hak masyarakat di sekitarnya, termasuk akses jalan dan fasilitas umum.

Jika terjadi pelanggaran dan merugikan masyarakat, HGU dapat dicabut atau tidak diperpanjang.

Langkah masyarakat yang difasilitasi LP Tipikor Nusantara ini dinilai sebagai bentuk peringatan sosial dan hukum, agar pihak perusahaan tidak sewenang-wenang terhadap hak warga.
LP Tipikor Nusantara juga menegaskan akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke pihak berwenang, apabila PT Lotbangko tidak membuka kembali jalan akses masyarakat. [Reporter parlindungan]

Berita Terkait

Surat Mutasi ASN Diduga Palsu, BKPSDM Subulussalam Minta Aparat Usut Pelaku Penyebar Hoaks
Pokir DPRK Subulussalam: Antara Kepentingan Publik dan Bayang-Bayang Transaksi Politik
Bayang-Bayang Mafia Tanah di Lahan Transmigrasi Longkib, Negara Diuji Menegakkan Aturan
Sengketa Lahan Longkib Kian Membara, Dugaan Pemalsuan AJB hingga Tindak Pidana Lain Menguat, Penegakan Hukum Diuji
Sengketa 50 Hektar di Longkib Memanas, Nama Ketua Apkasindo Aceh Terseret, Dugaan Pelanggaran Regulasi Mengemuka
Janji yang Diuji Waktu, Kepemimpinan yang Ditagih Publik
Kanopi Ambruk, Integritas Proyek Dipertanyakan
Menjelang Idulfitri, Mantan Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam Beri Perhatian kepada Rekan Media dan LSM

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:30 WIB

‎Sinergi TNI-Polri Jaga Keamanan Muswil V AMAN NTB di Desa Lawin

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Berbagi untuk Sesama, Kasdim 1607/Sumbawa Dampingi Penyerahan Sembako dan Tali Asih di Dua Lembaga Pendidikan Islam

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Perkuat Semangat Kemanusiaan, Kodim 1607/Sumbawa Ikuti Donor Darah HUT RI ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Babinsa Koramil 1607-01/Sumbawa Dorong Warga Semarakkan Kemerdekaan dengan Kibarkan Merah Putih

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:39 WIB

Patroli Mandiri TNI Sasar Titik Strategis, Warga Sumbawa Makin Merasa Aman

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Semarak HUT RI ke-81! TNI-Polri Jaga Ketat Lomba Gerak Jalan Cepat-Tepat di Maronge

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Menguatkan Jejak Perempuan Pengusaha Sumbawa, Kasdim 1607/Sumbawa Hadiri Momentum Bersejarah IWAPI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Dari Lapangan Lunyuk, Semangat Merah Putih Berkobar Lewat Pentas Seni HUT RI ke-81

Berita Terbaru