Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Bumi Sabalong Samalewa
Sumbawa Besar, (22 Oktober 2025), — Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus yang terjadi sepanjang tahun 2025.
Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di ruang Rupatama Wicaksana Laghawa Mapolres Sumbawa ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumbawa, Pengadilan Negeri Sumbawa, instansi terkait, serta sejumlah awak media, Rabu (22/10/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 295,53 gram, yang berasal dari tiga laporan polisi, yakni:
• LP/A/32/VI/2025 tersangka berinisial HM (24 Juni 2025),
• LP/A/38/VII/2025 tersangka SR (23 Juli 2025), dan
• LP/A/43/VIII/2025 atas nama tersangka FA (15 Agustus 2025).
Barang bukti tersebut terdiri dari sejumlah paket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 4,22 gram hingga 90,73 gram. Semua barang bukti telah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Sumbawa dengan nomor perkara 243/Pen.Pid.B-SITA/2025, 293/Pen.Pid.B-SITA/2025, dan 318/Pen.Pid.B-SITA/2025, serta persetujuan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. memimpin langsung proses pemusnahan dengan disaksikan aparat penegak hukum dan awak Media.
Proses dilakukan secara transparan, di mana seluruh barang bukti dilarutkan dan dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
“Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kami musnahkan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab Polres Sumbawa dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas Kapolres Sumbawa.
AKBP Marieta Dwi Ardhini, yang di dampingi kasat narkoba IPTU Harirustaman, S.H., juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk menekan peredaran narkoba yang kini semakin merambah berbagai lapisan masyarakat.
“Komitmen kami jelas: memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa. Namun upaya ini tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan insan pers dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan data Satres Narkoba Polres Sumbawa, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, pihaknya telah menangani 56 kasus narkotika dengan total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 515,33 gram dan ganja seberat 532,28 gram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, yakni pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi wujud penegakan hukum, tetapi juga pesan moral bagi masyarakat agar menjauhi narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda dan stabilitas sosial di Bumi Sabalong Samalewa. (AF)