Viral Dugaan Polisi Hajar Remaja, Dosen Hukum UTS: Protap Diabaikan 

REDAKSI NTB

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 05:45 WIB

501,542 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com (30 Agustus 2025) – Publik Sumbawa dikejutkan sebuah peristiwa pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, ketika video dugaan pemukulan seorang remaja oleh oknum polisi beredar luas di media sosial. Kasus ini segera menjadi bahan perbincangan hangat, dari warung kopi,laman medsos hingga grup WhatsApp warga.

Versi Polres Sumbawa menyebut peristiwa itu berawal dari laporan seorang perempuan yang mengaku dilecehkan oleh remaja tersebut. Polisi lalu menjemput terduga pelaku. Namun, kabar pemukulan dibantah. Keluarga korban menceritakan hal sebaliknya: sang remaja justru dipukul, diseret, bahkan terluka hingga harus dirawat di rumah sakit.

Dua versi yang berseberangan ini memunculkan pertanyaan: siapa yang benar?

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jasardi Gunawan, Dosen Hukum Universitas Teknologi Sumbawa, kasus ini harus diuji pertama-tama dari aspek formil hukum. “Kalau benar ada laporan polisi (LP), seharusnya dituangkan secara tertulis dan menjadi dasar tindakan penyidik. Kalau hanya lisan, itu tidak memenuhi standar KUHAP,” ujarnya saat diminta memberi analisis, Jumat (30/8).

Jasardi menekankan, KUHAP Pasal 18 mengatur bahwa penangkapan hanya bisa dilakukan oleh penyidik atau penyidik pembantu, dengan surat perintah. “Kecuali situasi tertangkap tangan, polisi tidak boleh asal membawa orang tanpa dasar LP yang sah,” tegasnya.

Baca Juga :  ‎Koramil Tunjukkan Sinergi Kewilayahan pada Kirap Pataka

Masalah lain, kata Jasardi, adalah unit yang melakukan penangkapan. Berdasarkan informasi, remaja itu dijemput oleh anggota Sat Samapta, yang sesungguhnya bukan penyidik.

“Sat Samapta itu fungsinya preventif—pengaturan, patroli, penjagaan. Mereka tidak punya kewenangan penyidikan. Kalau mereka membawa orang dengan alasan laporan, itu sudah masuk ranah penangkapan, bukan sekadar pengamanan. Di sini terjadi kekeliruan mendasar,” papar Jasardi.

Ia menambahkan, dalam praktik kepolisian, istilah pengamanan sering dipakai untuk meredam kritik, padahal faktanya korban diperlakukan layaknya tersangka. “Kalau dibawa, ditahan, bahkan dipukul, itu bukan lagi pengamanan. Itu penangkapan tanpa prosedur,” katanya.

Lebih jauh, Jasardi menyoroti pentingnya visum et repertum dan rekaman CCTV. Kedua hal ini menjadi bukti forensik yang dapat menjernihkan apakah benar ada penganiayaan. “Kalau visum menunjukkan luka akibat kekerasan, dan CCTV mendukung, maka bantahan Polres akan runtuh. Kalau tidak, keluarga harus legawa. Jadi kuncinya di pembuktian objektif, bukan saling klaim,” jelasnya.

Baca Juga :  Kades Lito Angkat Bicara: “Pembagian SHU Tidak Adil, Desa Kami Hanya Kebagian Dampak—Bukan Manfaat”

Kasus ini, menurut Jasardi, telah memicu krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di Sumbawa. “Masyarakat sekarang semakin kritis. Kalau protap diabaikan, publik akan menilai polisi abuse of power. Ini bukan sekadar kasus perorangan, tapi menyangkut legitimasi institusi,” katanya.

Ia mendorong agar Propam Polri segera turun tangan memeriksa prosedur, sekaligus memastikan ada transparansi dalam penanganan. “Kalau memang ada kesalahan anggota, harus ditindak. Kalau tidak, klarifikasi harus meyakinkan publik dengan bukti, bukan sekadar pernyataan,” ujar Jasardi.

Dalam pandangannya, Jasardi menyebut setidaknya ada dua pelanggaran protap yang potensial terjadi:

1. Pelanggaran kewenangan – penangkapan dilakukan Sat Samapta, bukan penyidik.

2. Pelanggaran HAM – dugaan kekerasan fisik terhadap remaja.

Keduanya, kata Jasardi, bertentangan dengan Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, serta Perkapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip HAM.

“Polisi harus taat aturan yang mereka buat sendiri. Kalau tidak, hukum akan kehilangan wibawa di mata publik,” pungkasnya. (Fa)

Berita Terkait

Patroli Rutin Koramil 1607-02/Empang, Upaya Preventif Jaga Kondusivitas Wilayah
Anggota Kodim 1607/Sumbawa Turut Ambil Bagian dalam Kegiatan Donor Darah Hari Bakti Imigrasi ke-76
‎Koramil Tunjukkan Sinergi Kewilayahan pada Kirap Pataka
‎Humanis dan Preventif, Patroli Malam Koramil 1607-12/Moyo Hilir Sasar Remaja dan Pemukiman
Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen TNI AD dalam Pembangunan Infrastruktur Desa Gontar
Danramil 1607-04/Alas Hadiri Upacara Serah Terima Panji Lambang Kabupaten Sumbawa
‎Semarak HUT Kabupaten Sumbawa ke-67, Kodim 1607/Sumbawa Tunjukkan Kepedulian Sosial
‎Koramil 1607-09/Utan Pastikan Serah Terima Bendera Pataka Berjalan Aman dan Khidmat

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB