Kepala Desa Perayun Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa di Karimun

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Selasa, 12 Agustus 2025 - 16:20 WIB

50127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbatu – Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun di Tanjung Batu secara resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Perayun, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Selasa (12/08/2025).

Tersangka berinisial “M” yang merupakan Kepala Desa Perayun, ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Informasi ini disampaikan oleh Kacabjari Hengky Fransiskus Munte, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi (Kasubsi) Intelijen dan data perdata dan Tata Usaha Negara, Yosef A. R. Nainggolan, S.H., Ajun Jaksa Madya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Karimun.

Baca Juga :  Police Goes To School di SMAS Advent Batam: Upaya Menekan Angka Pelanggaran Lalu Lintas

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu Nomor: PRINT- 126/L.10.12.8/Fd.2/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025, tersangka “M” disangkakan atas tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Menurut hasil penyidikan, tindakan korupsi ini dilakukan oleh Kepala Desa Perayun dengan cara mencairkan anggaran Dana Desa dan ADD tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya. Dana tersebut tidak melalui Bendahara Desa atau Operator Desa, melainkan langsung diambil alih oleh Kepala Desa.

Lebih lanjut, terungkap fakta bahwa Kepala Desa “M” mengalihkan anggaran desa ke rekening pribadi miliknya.

Tindakan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang cukup besar, mencapai Rp.515.212.000,- (Lima Ratus Lima Belas Juta Dua Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).

Kerugian ini berasal dari berbagai kegiatan pembangunan dan pengadaan barang yang fiktif atau tidak didukung oleh bukti sahih.
Tersangka “M” disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Baca Juga :  Pertemuan Klarifikasi Preman Berkedok Wartawan Berakhir Rusuh, Wartawan Batam Kecewa

– Pasal PRIMAIR: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

– Pasal SUBSIDAIR: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, “M” menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Ia kemudian ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun, terhitung mulai tanggal 12 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

Kejaksaan berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. [NAINGGOLAN]

Berita Terkait

Genggaman Judi Liar Di Batam: Kota Industri Diguncang’Jackpot’Ilegal, !
Polres Barelang Infeksi Mendadak Di Pasar Jodoh Tos 3000 Ada Apa,?. 
Dalam rangka menyambut peringatan HUT ke-80 Korps Marinir.
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:
Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian
Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari
POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA: BAHAS PENANGANAN KASUS KEBAKARAN PT ASL BATAM

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:49 WIB

Skandal Lahan di Kuta Simboling: Dana Desa Rp 24 Juta Diduga Jadi “Proyek Siluman” di Tanah Warga

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:15 WIB

AMPAS Menggugat Bawaslu Aceh Singkil: Angka Misterius Bimtek Di Luar Masa Pemilu

Rabu, 24 September 2025 - 21:59 WIB

Dialog Sipil dan Aparat di Warung Kopi: Kopi Worning, Ruang Aspirasi dari Warga Hingga Isu Cambuk bagi Pelaku Judi

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:25 WIB

Skandal Emsen Lestari: DLHK Aceh Diduga Bekingi Pabrik Sawit, Jurnalis Dihalangi, Kejahatan Lingkungan Dibungkus Rapat!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:01 WIB

Musdesus koprasi Desa Merah Putih Kampung Pangi Berjalan dengan lancar Dan sukses

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:23 WIB

DPC LAKI Aceh Singkil, Hadiri Rakernas Ke 18 Di Bekasi Jabar.

Senin, 5 Mei 2025 - 21:07 WIB

Allah Mak, Gawatt, !!!. M, SE Diduga Terlibat Fiktifkan Laporan Keuangan, Akibat Ulahnya, Aceh Singkil Tercoreng.

Sabtu, 26 April 2025 - 20:50 WIB

Askab PSSI Aceh Singkil Gelar Open Seleksi Prapora 2025, Saktiawan Sinaga Ditunjuk Jadi Pelatih

Berita Terbaru

NASIONAL

Babinsa Bunga Eja Ikut Meriahkan Jalan Santai HUT Desa ke-15

Minggu, 16 Nov 2025 - 17:45 WIB

KARIMUN KEPRI

PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital

Sabtu, 15 Nov 2025 - 21:52 WIB