Kok Bisa,!!!. Tanah Uruk/ Pematangan Lahan Perumahan Harapan Kencana Diduga Tidak Berijin. Siapa Yang Bertanggung Jawab,!!!.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:41 WIB

50687 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Pematangan lahan (termasuk uruk atau pengurukan) untuk perumahan Harapan kencana di jalan kampung harapan, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau perlu izin. Izin ini biasanya berupa izin pematangan lahan yang harus diajukan ke instansi terkait di pemerintah daerah setempat.

Di kutip dari berbagai sumber,
Pematangan lahan adalah proses mempersiapkan lahan agar siap untuk dibangun. Proses ini bisa melibatkan uruk (pemindahan tanah atau material uruk untuk menimbun atau menaikkan permukaan tanah), pemotongan lahan, atau pekerjaan lain untuk menyesuaikan kondisi lahan dengan kebutuhan pembangunan.

Izin pematangan lahan diperlukan untuk memastikan bahwa proses pematangan lahan dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk rencana tata ruang wilayah, izin lokasi, dan persyaratan lingkungan. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prosedur pengajuan izin pematangan lahan biasanya melibatkan beberapa tahap, seperti:

Baca Juga :  Dinas PU PR Kabupaten Karimun Mengucapkan Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Karimun Masa Jabatan 2025-2030

Menyiapkan dokumen persyaratan, seperti gambar rencana, perhitungan volume pekerjaan, izin usaha, dan dokumen lingkungan.

Mengajukan permohonan izin pematangan lahan ke instansi terkait di pemerintah daerah.

Menunggu proses perizinan, yang biasanya melibatkan verifikasi dan pemeriksaan berkas oleh tim teknis.

Jika izin disetujui, pematangan lahan dapat dimulai dengan memperhatikan ketentuan yang tertera dalam izin.

Dokumen persyaratan yang mungkin dibutuhkan untuk pengajuan izin pematangan lahan antara lain:

Surat permohonan izin pematangan lahan.

Gambar rencana pematangan lahan (gambar kontur eksisting dan rencana grading).

Perhitungan volume pekerjaan (pemotongan dan/atau timbunan).

Izin lokasi.
Rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
Surat pernyataan kesediaan menaati peraturan dan ketentuan lingkungan.
Bukti pembayaran biaya perizinan.

Instansi terkait yang biasanya menangani izin pematangan lahan adalah dinas yang bertanggung jawab atas pengelolaan perizinan dan tata ruang di pemerintah daerah, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas terkait lainnya

Baca Juga :  Ironi di Pelabuhan Karimun: Derasnya Barang 'Bebas' dan Gema Arahan Dirjen Bea Cukai

Ketika kita konfirmasi pihak perumahan harapan kencana, terkait ijin tanah uruk / pematangan perumahan harapan kencana , Supryanto sebagai pemilik tidak dapat tersambung, kamis, 12/06/24, setelah kita konfirmasi beberapa x terkait beberapa permasalahan perumahan supryanto, HP awak media ini sudah di blokir.

Secara terpisah di hari yang sama ketika kita konfirmas PTSP OS, lewat what Aps,
Menyampaikan kalau ijin tanah uruk di provinsi , kalau soal rekom untuk tanah uruk dan pematangan lahan tidak ada kami keluarkan.

PTSP OS adalah singkatan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Online Single Submission, yang merupakan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang terintegrasi di Indonesia. OSS ini berfungsi untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh izin secara online tanpa harus datang ke berbagai instansi. [Tim – Bersambung]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru