Kok Bisa,!!!. Tanah Uruk/ Pematangan Lahan Perumahan Harapan Kencana Diduga Tidak Berijin. Siapa Yang Bertanggung Jawab,!!!.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:41 WIB

50651 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Pematangan lahan (termasuk uruk atau pengurukan) untuk perumahan Harapan kencana di jalan kampung harapan, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau perlu izin. Izin ini biasanya berupa izin pematangan lahan yang harus diajukan ke instansi terkait di pemerintah daerah setempat.

Di kutip dari berbagai sumber,
Pematangan lahan adalah proses mempersiapkan lahan agar siap untuk dibangun. Proses ini bisa melibatkan uruk (pemindahan tanah atau material uruk untuk menimbun atau menaikkan permukaan tanah), pemotongan lahan, atau pekerjaan lain untuk menyesuaikan kondisi lahan dengan kebutuhan pembangunan.

Izin pematangan lahan diperlukan untuk memastikan bahwa proses pematangan lahan dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk rencana tata ruang wilayah, izin lokasi, dan persyaratan lingkungan. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prosedur pengajuan izin pematangan lahan biasanya melibatkan beberapa tahap, seperti:

Baca Juga :  Menelisik Patroli Gang Sempit: Strategi Pencegahan Kriminalitas di Wilayah Padat

Menyiapkan dokumen persyaratan, seperti gambar rencana, perhitungan volume pekerjaan, izin usaha, dan dokumen lingkungan.

Mengajukan permohonan izin pematangan lahan ke instansi terkait di pemerintah daerah.

Menunggu proses perizinan, yang biasanya melibatkan verifikasi dan pemeriksaan berkas oleh tim teknis.

Jika izin disetujui, pematangan lahan dapat dimulai dengan memperhatikan ketentuan yang tertera dalam izin.

Dokumen persyaratan yang mungkin dibutuhkan untuk pengajuan izin pematangan lahan antara lain:

Surat permohonan izin pematangan lahan.

Gambar rencana pematangan lahan (gambar kontur eksisting dan rencana grading).

Perhitungan volume pekerjaan (pemotongan dan/atau timbunan).

Izin lokasi.
Rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
Surat pernyataan kesediaan menaati peraturan dan ketentuan lingkungan.
Bukti pembayaran biaya perizinan.

Instansi terkait yang biasanya menangani izin pematangan lahan adalah dinas yang bertanggung jawab atas pengelolaan perizinan dan tata ruang di pemerintah daerah, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas terkait lainnya

Baca Juga :  Peduli Kepada Sesama, Linda Melalui JKK Salurkan Bantuan Paket Sembako Kepada Warga Kurang Mampu 

Ketika kita konfirmasi pihak perumahan harapan kencana, terkait ijin tanah uruk / pematangan perumahan harapan kencana , Supryanto sebagai pemilik tidak dapat tersambung, kamis, 12/06/24, setelah kita konfirmasi beberapa x terkait beberapa permasalahan perumahan supryanto, HP awak media ini sudah di blokir.

Secara terpisah di hari yang sama ketika kita konfirmas PTSP OS, lewat what Aps,
Menyampaikan kalau ijin tanah uruk di provinsi , kalau soal rekom untuk tanah uruk dan pematangan lahan tidak ada kami keluarkan.

PTSP OS adalah singkatan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Online Single Submission, yang merupakan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang terintegrasi di Indonesia. OSS ini berfungsi untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh izin secara online tanpa harus datang ke berbagai instansi. [Tim – Bersambung]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:25 WIB

Garda Terdepan Keamanan Wilayah, Koramil 1607-07/Lunyuk Intens Patroli Malam Demi Kenyamanan Warga

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:53 WIB

Program Infrastruktur Presiden Prabowo Menyentuh Pelosok, Jembatan Gantung Kayu Madu Terus Dikebut

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:21 WIB

PT Intam Mangkir dari Panggilan DPRD, Komisi II dan III Ancam Tutup Aktivitas Tambang: “Jika Tetap Membangkang, Kami Hentikan Operasionalnya!”

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:35 WIB

‎Perpisahan Penuh Haru di SMPN 1 Lantung, Babinsa Berikan Dukungan bagi Generasi Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 20:37 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:33 WIB

Akses dan Ekonomi Warga Segera Meningkat, Pembangunan Jembatan Garuda Kian Pesat

Senin, 1 Juni 2026 - 18:36 WIB

Aksi Besar PPS Dimulai 2 Juni, Pelabuhan Poto Tano Terancam Lumpuh Total

Senin, 1 Juni 2026 - 08:57 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Bersama Forkopimda Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila di Sumbawa

Berita Terbaru