Kok Bisa,!!!. Tanah Uruk/ Pematangan Lahan Perumahan Harapan Kencana Diduga Tidak Berijin. Siapa Yang Bertanggung Jawab,!!!.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:41 WIB

50277 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Pematangan lahan (termasuk uruk atau pengurukan) untuk perumahan Harapan kencana di jalan kampung harapan, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau perlu izin. Izin ini biasanya berupa izin pematangan lahan yang harus diajukan ke instansi terkait di pemerintah daerah setempat.

Di kutip dari berbagai sumber,
Pematangan lahan adalah proses mempersiapkan lahan agar siap untuk dibangun. Proses ini bisa melibatkan uruk (pemindahan tanah atau material uruk untuk menimbun atau menaikkan permukaan tanah), pemotongan lahan, atau pekerjaan lain untuk menyesuaikan kondisi lahan dengan kebutuhan pembangunan.

Izin pematangan lahan diperlukan untuk memastikan bahwa proses pematangan lahan dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk rencana tata ruang wilayah, izin lokasi, dan persyaratan lingkungan. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prosedur pengajuan izin pematangan lahan biasanya melibatkan beberapa tahap, seperti:

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Rusun RSUD Tanjung Batu Oleh Bupati Karimun

Menyiapkan dokumen persyaratan, seperti gambar rencana, perhitungan volume pekerjaan, izin usaha, dan dokumen lingkungan.

Mengajukan permohonan izin pematangan lahan ke instansi terkait di pemerintah daerah.

Menunggu proses perizinan, yang biasanya melibatkan verifikasi dan pemeriksaan berkas oleh tim teknis.

Jika izin disetujui, pematangan lahan dapat dimulai dengan memperhatikan ketentuan yang tertera dalam izin.

Dokumen persyaratan yang mungkin dibutuhkan untuk pengajuan izin pematangan lahan antara lain:

Surat permohonan izin pematangan lahan.

Gambar rencana pematangan lahan (gambar kontur eksisting dan rencana grading).

Perhitungan volume pekerjaan (pemotongan dan/atau timbunan).

Izin lokasi.
Rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
Surat pernyataan kesediaan menaati peraturan dan ketentuan lingkungan.
Bukti pembayaran biaya perizinan.

Instansi terkait yang biasanya menangani izin pematangan lahan adalah dinas yang bertanggung jawab atas pengelolaan perizinan dan tata ruang di pemerintah daerah, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas terkait lainnya

Baca Juga :  Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Dan Sukses Atas Pelantikan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Karimun Masa Jabatan 2025-2030

Ketika kita konfirmasi pihak perumahan harapan kencana, terkait ijin tanah uruk / pematangan perumahan harapan kencana , Supryanto sebagai pemilik tidak dapat tersambung, kamis, 12/06/24, setelah kita konfirmasi beberapa x terkait beberapa permasalahan perumahan supryanto, HP awak media ini sudah di blokir.

Secara terpisah di hari yang sama ketika kita konfirmas PTSP OS, lewat what Aps,
Menyampaikan kalau ijin tanah uruk di provinsi , kalau soal rekom untuk tanah uruk dan pematangan lahan tidak ada kami keluarkan.

PTSP OS adalah singkatan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Online Single Submission, yang merupakan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang terintegrasi di Indonesia. OSS ini berfungsi untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh izin secara online tanpa harus datang ke berbagai instansi. [Tim – Bersambung]

Berita Terkait

PDAM Karimun Terganjal Modal, Ribuan KK Gagal Nikmati Air Bersih!
Kadis Perkim Karimun Gagal Total, JARAK Desak Bupati Copot Jabatan
Kacabjari Moro dan Tanjung Batu Berganti, Dr. Priyambudi Pimpin Sertijab dengan Harapan Sinergi dan Kinerja Optimal
Gubernur Ansar Ahmad Lantik Pejabat Baru BP Kawasan Karimun
Tindakan Tegas untuk Pematangan Lahan Ilegal
Aparat Karimun Tertidur, Judi Tebak Angka Berpantun Merajalela
APH Jengan Tutup Mata terhadap Judi Tebak Angka Berpantun di Karimun: Aparat Harus Bertindak
Permainan Tebak – Tebak Angka Berpantun Di Duga Kebal Hukum, Ataukah Sudah Dapat Restu Dari Polres Karimun,!!!.

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:44 WIB

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Wujudkan Visi SDM Unggul: Prioritaskan Beasiswa Vokasi untuk Putra-Putri Terbaik Daerah di Berbagai Politeknik Unggulan

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:00 WIB

Birokrasi Gayo Lues Kacau Balau, Ketua Komisi I DPRK: “Sudah Keluar dari Norma Pemerintahan Sehat!”

Kamis, 19 Juni 2025 - 18:23 WIB

Sentuhan Kemanusiaan di Hari Bhayangkara: Polres Gayo Lues Gelar Pengobatan Gratis untuk Masyarakat

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:32 WIB

Aktivitas Tambang Emas PT GMR di Gayo Lues Diduga Langgar Hukum, Ancam Bencana Ekologis

Rabu, 18 Juni 2025 - 10:52 WIB

Kisah Tragis di Balik Kepergian B: Pekerja Kontrak yang Ditemukan Tak Bernyawa

Selasa, 17 Juni 2025 - 22:38 WIB

Tragis: Petani Gayo Lues Tewas Diduga Akibat Amukan Gajah Liar di Hutan Kopi

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:49 WIB

Perjalanan Horor di Gayo Lues: Sopir Travel Diduga Cabuli Penumpang di Mobil

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:56 WIB

Tonggak Baru Pembangunan Gayo Lues: 78 CPNS Diangkat, Bupati Suhaidi Tekankan Revolusi Pelayanan Publik dan Sinergi Pembangunan Jangka Panjang

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

PDAM Karimun Terganjal Modal, Ribuan KK Gagal Nikmati Air Bersih!

Kamis, 19 Jun 2025 - 20:42 WIB