Naif !!!. Aparatur Desa di Aceh Utara Diduga Potong Dana BLT Warga

Siwah Rimba

- Redaksi

Minggu, 20 April 2025 - 20:54 WIB

50527 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara — Dugaan tindakan tidak terpuji kembali mencoreng integritas aparatur pemerintahan desa. Salah seorang warga di Desa Blang Bidok, Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, mengaku menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak sesuai dengan nominal yang seharusnya mereka terima yaitu 900 000 Rupiah per tiga Bulan, tetapi mereka hanya mendapat 205.000 Rupiah dan 230.000 Rupiah per tiga Bulannya. jum’at 18/4/2025.

Salah seorang warga Desa setempat, dalam keterangannya via telpon celuler mangatakan, bantuan yang mereka terima untuk kali ini jauh lebih kecil dan ada dua fersi, dan itupun tanpa ada penjelasan yang jelas dari aparatur Desa,, tuturnya.

Sebagian para warga yang tercantum namanya dalam daftar penerimaan BLT di minta cap jempol, menerima BLT sebesar Rp 230.000 dan untuk yang tidak tercantum namanya menerima BLT sebesar Rp 205.000, tambahnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, pada di hari yang sama Jum’at 18/04 para tuha peut Gampong Blang Bidok sedang mendatangi para warga yang tercantum namanya dalam daftar penerima bantuan BLT. Mereka meminta tandatangan kepada kami seolah hal ini telah pernah dimusyawarahkan bahwa kami setuju dana BLT tersebut dibagi sama, terangnya.

Kebanyakan para penerima bantuan BLT di Gampong Blang Bidok itu para ibu-ibu, jadi saya tidak tahu apakah mereka setuju atau tidak untuk melakukan pembagian secara merata, akan tetapi saya pribadi menolak hal tersebut dikarenakan pembagian tersebut dilakukan secara sepihak tanpa melakukan musyawarah kepada kami, jelas salah seorang warga Gampong Blang Bidok yang nama istrinya tercantum dalam daftar penerima bantuan BLT,” ucap sumber tersebut.

Baca Juga :  Di Mediasi Haji Uma, PT Satya Agung dan Warga Batee VIII Simpang Keuramat Capai Kesepakatan Terkait Sengketa Lahan

Sementara, Geuchiek Gampong Blang Bidok, saat dihubungi media mengirim foto bukti penerimaan BLT yang harus di tanda tangani oleh masyarakat sebesar Rp 300.000 pada Januari dan menyuruh pihak media untuk datang kerumah tuha peut di karenakan pihak tuha peut Gampong Blang Bidok yang mengelola uang tersebut, ungkap geuchiek Gampong Blang Bidok via pesan WhatsApp.

Saat awak media kembali menghubungi Geuchik Blang Bidok, via pesan WhastApp, Sabtu, 19 April 2025, Maaf Pak saya lagi sakit dan ada pihak pihak yang tidak senang sama saya di Gampong, mungkin mereka memfitnah saya menduga saya tidak benar,” ucap Geuchik.

Jawaban Tuha Peuet: Kenapa Anda Tanya Dugaan Kepada Saya ?.

Ketua Tuha Peuet Blang Bidok, yang disebut Geuchik mengelola uang BLT tersebut, malah menanyakan kepada awak media, kenapa anda tanya dugaan kepada saya?.

” Siapa yang menduga, siapa yang terduga, kenapa anda menduga, saya tidak terdidik untuk menduga, karena tidak ada mata kuliah duga dan menduga yang saya pelajari, kenapa anda tanya dugaan kepada saya ?,” ucap Ketua Tuha Peuet via pesan WhastApp pribadinya.

Lanjutnya, Boleh anda menduga besok matahari besok tidak akan terbit ?, dugalah dengan leluasa apa yang akan anda dugakan, apakah anda ditakdirkan terlahir untuk menduga,” tanyanya lagi.

Saat awak media menanyakan lagi apakah benar BLT yang dibagikan cuma 205.000 dan 230.000 ribu rupiah, tetapi bukan jawaban tersebut yang dijelaskan, iya hanya menjawab, benar atau tidak tergantung sedalam mana anda menduga, jika jawaban yang anda dugakan belum sempurna, maka masuklah dalam dugaan yang sempurna, maka anda akan mendapatkan sensasinya,” pungkas Ketua Tuha Peuet.

Baca Juga :  Satu Unit Rumah Warga Aceh Utara Ludes Terbakar di Dekat Kantor Pemadam, Balita Jadi Korban

Tuha Peuet Adalah ?
Tuha Peut adalah sebutan untuk Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) di Gampong (desa) Aceh. Mereka bertugas sebagai wakil masyarakat, mengawasi pemerintahan gampong, dan membantu menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tugas dan Fungsi:

• Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Gampong.

• Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Gampong.

• Mengawasi pelaksanaan peraturan Gampong, penggunaan dana desa, dan aparatur desa.

• Menyelenggarakan musyawarah Gampong.

• Membentuk panitia pemilihan Keuchik (Kepala Desa).

• Menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat bersama pemangku adat.

Tindakan dugaan tersebut sangat bertentangan dengan amanat konstitusi, khususnya Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Pemotongan bantuan sosial yang seharusnya disalurkan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan sosial.

Lebih lanjut, tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta potensi tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor (UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001).

Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial diharapkan turut mengawasi penyaluran bantuan sosial secara ketat, agar tidak lagi terjadi penyimpangan serupa di daerah lain.

Karena keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia bukan sekadar slogan. [SR – Tim]

Berita Terkait

Kantor Imigrasi Lhokseumawe Diduga Jadi Sarang Percaloan: Masyarakat Mengeluh, Transparansi Dipertanyakan
MTsN 4 Aceh Utara dan UIN SUNA Lhokseumawe Teken MoU Pengembangan Literasi dan Perpustakaan
Meneladani Kasih Nabi di Ruang Pelayanan: Maulid Penuh Makna di UPTD Puskesmas Murah Mulia
Persoalan Agraria Masyarakat Geureudong Pase Aceh Utara dengan PT Satya Agung Masih Meniti Jalan Buntu
Tuha Peut Dua Desa di Geureudong Pase Resmi Dilantik, Warga Harap Jadi Penjaga Aspirasi
Silaturrahmi Komandan Kodim dengan Kepala SPPG dan Owner Dapur MBG
Sekda Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025
Wakil Rektor I UIN SUNA Lhokseumawe Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengabdian

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:42 WIB

POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Kapolresta Barelang Sambut Silaturahmi Pewarta Foto Indonesia Kepri, Dorong Sinergi Positif Dunia Jurnalistik dan Kepolisian

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:00 WIB

Satreskrim Polsek Sekupang Berhasil Bongkar Kasus Pencurian Dengan Pemberatan di Wilayah Patam Lestari

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:46 WIB

POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA: BAHAS PENANGANAN KASUS KEBAKARAN PT ASL BATAM

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:50 WIB

Operasi Senyap Imigrasi Batam: Skandal TKA di “Panda Club”, Penegakan Hukum Digaungkan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Laksanakan Arahan Dirjenpas, Rutan Batam Gelar Kegiatan Razia Dan Tes Urine Bersama APH. 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Batam Dalam Genggaman Judi Jempot: Melawan Hukum, Mengangkangi Izin.

Senin, 20 Oktober 2025 - 21:21 WIB

Ironi Senja di Bengkong: Uang Rp3 Ribu dan Luka Masa Depan yang Tercabik

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Ucapan Selamat dan Sukses

Jumat, 31 Okt 2025 - 11:49 WIB

BATAM KEPRI

POLDA KEPRI TERIMA KUNJUNGAN IRJEN. POL. IBNU SUHAENDRA:

Kamis, 30 Okt 2025 - 13:42 WIB