Terkait Dermaga Krabi Alias Tempat Bongkar Barang Tak Berizin Hingga Kini Berjalan Sangat Mulus. Diduga KSOP Tbk Terima Setoran, Mak Gawat,???.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:19 WIB

50743 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Hasil konfirmasi kita kepada Anthony pegawai/ stap di bidang lalu lintas dan angkutan laut ( bid lala ) kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan ( KSOP ) tanjung balai karimun, beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa dermaga krabi tempat bongkar barang ( depan pekong puakang) , tidak berijin, dan nanti akan kita panggil.

Namun sampai saat ini, tiap hari kapal kapal bongkar barang disana, lalu pagi hari barang barang tersebut di angkut dari sana pakai mobil box, tanpa adanya pengawasan dari bea cukai, kita tidak tau pasti apa isi kotak dan paket tersebut.

Salah seorang masyarakat yang kita jumpai di dekat lokasi tersebut yang namanya tidak ingin di publikasikan, menyampaikan ke awak media ini, pagi hari sering kita lihat mobil box bawa barang dari sini, kalau memang tidak ijin kenapa jalan terus?, seharusnya dinas terkait atau syahbandar harus ambil tindakan, dan tidak membiarkan begitu saja, jadi contoh yang tidak baik tegasnya.

Secara terpisah ketika kita konfirmasi kembali , Capt. Supendi , M.M.Tr,
kepala KSOP karimun dan Anthony bid lala melalui WhatAps , sabtu ,22/02/25, kenapa dermaga tempat bongkar barang tidak berijin di biarkan , dan apakah telah terima setoran, kedua pejabat teras KSOP tanjung balai karimun sepertinya kompak tidak memberikan jawapan.

Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan .

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Karimun laksanakan Peletakan Batu Pertama RSUD Tipe C Tanjung Batu tahun 2024

Pelabuhan yang tidak berizin adalah pelabuhan yang tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang. Masyarakat dapat melaporkan pelabuhan tidak berizin ke Kantor Syahbandar terdekat.

Pelanggaran aturan perizinan pelabuhan dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana pelanggaran perizinan pelabuhan
Pelayaran tanpa Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar dapat dikenakan pidana penjara dan denda

Usaha penambangan tanpa IUP dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar .
Sanksi hukum perdata
Ganti rugi, Denda, Pencabutan kontrak, Injungsi, Pelarangan, Tanggung jawab pidana.

Jenis izin pelabuhan Izin Pengoperasian Kapal Angkutan Penyeberangan, Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang, Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan, Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru