Bupati Karimun Diminta Tegas Tindak Developer Perumahan Yang Tidak Lengkapi Fasilitas Perumahan.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 10:10 WIB

50436 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Untuk mendirikan perumahan, perlu mengurus beberapa jenis izin, di antaranya: Izin Lokasi, Izin Lingkungan Izin Pemanfaatan Lahan

Pendaftaran Penanaman Modal
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Persetujuan Lingkungan

Fasilitas umum dan Sosial atau dikenal juga dengan istilah (Fasum – Fasos), merupakan aspek yang harus ada di lingkungan perumahan. Ketersediaan fasilitas umum dan sosial sangat dibutuhkan di area permukiman.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadirannya terbilang krusial dalam mendukung kebutuhan dan aktivitas masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut. Bahkan, pemerintah pun sudah menerapkan aturan baku terkait Fasum Perumahan.

Salah satu aturan terkait Fasum Perumahan tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan permukiman.

Dijelaskan dalam Undang – Undang tersebut, pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana dalam Perumahan. Bahkan pengembang wajib mengalokasikan lahan untuk pembangunan Fasos ataupun Fasum, demi menyokong aktivitas penghuninya.

Beberapa Fasum Perumahan yang harus tersedia di antaranya adalah Drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Baca Juga :  Bupati Karimun Apresiasi Desa Gemuruh, Sabet Juara II Desa Terbaik 2025!

Kehadiran Fasum ditujukan untuk Rumah Layak Huni (RLH) demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, teratur dan terencana, terpadu serta berkelanjutan.

Selain jenis-jenisnya, ada pula beberapa Fasilitas umum yang sebaiknya dihadirkan di dalam perumahan, yaitu:
1.Ruang tempat ibadah
2.Fasilitas Transportasi
3. Taman Bermain Anak-Anak
4. Fasilitas Kesehatan
Terakhir, ada Fasilitas Kesehatan (Faskes)

Sanksi perumahan tanpa Fasum dan Fasos

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, kehadiran Fasos maupun Fasum perumahan merupakan hal penting.

Apabila ada perusahaan properti yang tidak menyediakan Fasos atau Fasum di dalam area hunian, ada sanksi yang akan dikenakan, seperti:

– Pembatalan izin
– Pengenaan denda administratif
– Peringatan tertulis
– Pembatasan kegiatan pembangunan
– Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
– Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan
– Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah
– Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel)
– Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu

– Pembatasan kegiatan usaha
– Pembekuan izin usaha
– Pencabutan izin usaha
-Pembekuan izin mendirikan bangunan ( IMG/ PBG
– Pencabutan izin mendirikan bangunan
– Perintah pembongkaran Bangunan rumah

Baca Juga :  Pemdes Tebias Kembali Menyalurkan Batuan BLT DD Kepada 22 KPM 

Dalam pantauan kita dilapangan masih banyak perumahan yang tidak ada kita nampak / jumpai menyediakan RTH, sebut saja Perumahan bella Vista di jalan Poros, Perumahan CATALYA di jalan Kampung Harapan milik PT Mega sedayu.

Saat Media ini mencoba menghubungi Direktur PT. Mega Sedayu, Agus Wijoyo melalui Pesan WhatsApp Pada Senin 27 – Januari – 2025 lalu, terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) di kedua Perumahan tersebut sampai berita ini di Publikasikan belum ada jawaban.

Di tempat terpisah Saat kita konfirmasi Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karimun, Erly Sandhya Suputra, Jum’at (31/01/2025) menjelaskan, intinya Dinas PUPR, melalui bidang tata ruang terus melakukan pengawasan secara berkala.

“Bilamana ada kita jumpai yang tidak sesuai dengan Site Plannya akan kita tindak, bahkan sudah pernah ada bangunan di Perumahan itu harus kita suruh di bongkar” Tegasnya.

[SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan
Selamat Siang
Bupati Karimun Serap Aspirasi Pedagang Pasar Sore
PKB laksanakan muscab di hotel Aston
Bupati Karimun Ing. Menghadiri “Majelis Bermaaf-Maafan” Zuriat dan Kerabat Kesultanan Riau-Lingga Temenggung
Wakil Bupati Karimun Pimpin Rapat Persiapan keberangkatan 121 Calon Jamaah Haji Karimun Tahun 2026.
Pemda Karimun Dapat Penghargaan Dari BKKBN Terkait Kinerja Bidang Kependudukan Dan Inovasi Pelayaman KB
Wabup Karimun Hadiri Malam Puncak Dan Penyerahan Hadiah Kegiatan ” Ini Sahur Karimun 4.0″

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB