JPU Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi Dana Pensiun PDAM Rp 8,5 Milyar Lebih

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:23 WIB

50683 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Putera

Semarang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang melaksanakan Eksekusi uang pengganti sejumlah Rp 8.521.605.974.00 (delapan milyar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Dana Pensiun Pegawai PDAM Kabupaten Semarang Tahun 2017 s/d 2018.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BRI Cabang Ungaran Jalan Gatot Subroto No.155, Banaran Barat, Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang, Kamis (23/1/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang Ismail Fahmi SH mengatakan, ekseskusi uang titipan sejumlah Rp 8.562.047.995.00 pada perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan dana pensiun pegawai PDAM Kabupaten Semarang Tahun 2017 s/d 2018 kepada pihak Bank BRI cabang Ungaran.

Baca Juga :  Konsolidasi PWI Pusat di Kota Bengawan: Merumuskan Arah Kolektif 2025–2030

 

Pada saat kegiatan eksekusi uang titipan kasus korupsi dana pensiun PDAM Kabupaten Semarang, Kajari Kabupaten Semarang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Putra Riza Akhsa Ginting, beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang dan dihadiri disaksikan oleh Bupati Semarang, Direktur Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi Kabupaten Semarang beserta dengan Dewan Pengawas dan Direktur Dapenma Pamsi.

Dijelaskannya, Blbahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2024/PNSmg tanggal 9 Desember 2024 terhadap uang pengganti sejumlah Rp 8.521.605.974.00 (delapan milyar lima ratus dua puluh satu juta enam ratus lima ribu Sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah) diperhitungkan dengan pengembalian Iuran Pensiun Perusahaan Daerah Air minum (PDAM) Kabupaten Semarang sejumlah Rp 8.562.047.995.00 (delapan milyar lima ratus enam puluh dua juta empat puluh tujuh ribu sembilan ratus Sembilan puluh lima rupiah) yang dititipkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang sebagai uang pengganti disimpan pada rekening Giro RPL Kejari Kabupaten Semarang PT BRI (persero) tbk. Cabang Ungaran untuk disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Semarang Cq Perumda Air Minum Tirta Bumi Serasi.

Baca Juga :  Little Known Facts About Movie - And Why They Matter

“Telah menetapkan kelebihan bayar Pengembalian iuran pensiun PDAM Kabupaten Semarang Sejumlah Rp 40.442.021.00 (empat puluh juta empat ratus empat puluh dua ribu dua puluh satu rupiah) dikembalikan kepada Dapenma Pamsi melalui Sularno selaku Direktur,” terangnya.

“Terdakwa berinisial M.A.S Bin M.S selaku Direktur PDAM Kabupaten Semarang Tahun 2014 s/d 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” Sebutnya. []

Berita Terkait

PWI Kembali Utuh: Pengukuhan Akhmad Munir di Monumen Pers Jadi Simbol Rekonsiliasi
Ratusan Karangan Bunga Mengawal Spirit 1946: PWI Pusat Membangun Pondasi Baru Di Titik Nol Sejarah Pers
Konsolidasi PWI Pusat di Kota Bengawan: Merumuskan Arah Kolektif 2025–2030
Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi PTSL Tahun 2020
Presiden Prabowo Murka di Klaten: “Vampir Ekonomi” Sedot Rp100 Triliun Uang Rakyat
Koperasi Desa Merah Putih: Solusi Harga dan Distribusi Kebutuhan Pokok yang Diresmikan Presiden Prabowo di Klaten
Prabowo Resmikan 80.081 Koperasi Desa: Tonggak Sejarah Ekonomi Kerakyatan Dimulai!
JPU Kejari Kabupaten Semarang Tanganin Tersangka Perkara Korupsi Bank Plat Merah, Negara Dirugikan Hingga Rp 3,4 Miliyar Lebih.

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru