Salah Satu Staf Humas PT. Timah Abaikan Undang-Undang KIP

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Senin, 13 Januari 2025 - 22:53 WIB

50342 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Humas adalah singkatan dari hubungan masyarakat atau Public Relations (PR) dalam bahasa Inggris. Humas adalah merupakan bagian dari Organisasi yang bertugas berkomunikasi dengan Publik, baik secara langsung maupun melalui Media.

Humas memiliki peran penting dalam Organisasi, baik Komersial maupun Non Komersial, karena juga merupakan salah satu unsur yang menentukan kelangsungan Organisasi.

Humas memiliki beberapa fungsi, di antaranya: Membangun dan mempertahankan hubungan yang saling menguntungkan antara Organisasi dan Publik, Membentuk citra Positif di mata Masyarakat, Menjaga nama baik Organisasi dan juga Menyelesaikan masalah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Indonesia, Humas dikenal pada tahun 1950-an, di mana Humas bertugas menjelaskan peran dan fungsi setiap kementrian, jawatan, lembaga, badan, dan lain sebagainya.

Lain halnya yang terjadi di PT.Timah Prayun Kundur, ketika Wartawan mencoba konfirmasi Humasnya bernama Riswanto pada Senin, (13 /01/2025), mengatakan, dirinya saat ini bukan Humas lagi di PT Timah Prayun, dan bahwa dirinya juga mengirimkan Nomor HP saudara Jarjit dengan Nomor .08526801**** Kepada Kru Media.

Baca Juga :  "Mak Gawat" Sudah Satu  Bulan Semenjak Dinas PUPR Meninjau Bangunan Ruslan Tampa PBG , Belum ada tindakan

Pada hari yang sama ketika Media ini mencoba kembali menghubungi saudara Jarjit , bahkan mengaku salah seorang Staf Humas PT. Timah Prayun kundur, saat kita pertanyakan terkait keberadaan KIP ( kapal isap produksi ) GT- 2, berapa kru ( ABK) dan berapa tenaga kerja asing ( TKA ) di dalam kapal tersebut dan keberadaan KIP di PT mana.

“Saya tidak tau dan kalau mau jelasnya silahkan kirimkan surat ke ke kami,” kilahnya melalui sambungan telepon.

Melihat sikap yang di pertontonkan salah seorang Humas PT Timah tersebut, sangat naip dan tak masuk akal, di mana Humas tidak tahu menahu tentang aktivitas kapal isap produksi di wilayah kerjanya.

Baca Juga :  Ada Apa Kapolda Kepri Dan Kapolres Karimun Di Duga Tutup Mata Dengan Judi Nomor Yang Tokenya Hotel Satria?

Dan bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) bahkan disitu sudah mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. Undang – Undang ini juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik.

Serta di pasal 2 sangat jelas bahwa, badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat , tepat waktu, dan dengan biaya yang ringan.

Hal ini jelas telah di abaikan Jarjit Humas PT.Timah Prayun kundur, harapan kita, Pimpinan dan Direktur PT.Timah agar memberikan Atensinya untuk hal ini. Bersambung. [SAJIRUN]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru