Pentingnya Data yang Akurat Sebelum Pengajuan Akta Kelahiran dan Kematian

Siwah Rimba

- Redaksi

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:34 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Utara – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Utara terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya memberikan data yang akurat dalam pengurusan akta kelahiran dan akta kematian. Akurasi data sangat penting untuk memastikan dokumen kependudukan yang diterbitkan sesuai dengan kebutuhan administratif masyarakat.

Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, menjelaskan bahwa tugas Disdukcapil hanya mencatat data yang disampaikan sesuai dengan dokumen yang diajukan. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memastikan bahwa semua data yang diberikan benar dan lengkap.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data Kependudukan Terkait Akta Kelahiran dan Kematian
Berdasarkan data terbaru, pencapaian kepemilikan akta kelahiran di Aceh Utara telah mencapai 91,80%. Dari total 216.360 warga wajib akta dinamis:
• Laki-laki:
• Jumlah wajib akta: 111.929
• Memiliki akta: 102.751

• Perempuan:
• Jumlah wajib akta: 104.431
• Memiliki akta: 95.860
• Total kepemilikan akta kelahiran: 198.611 warga (91,80%).

Baca Juga :  Terkait Uang Biaya Rujukan Ini Penjelasan Petugas Rumah Sakit Cut Mutia

Sementara itu, untuk kepemilikan akta kematian, jumlah yang tercatat adalah:
• Laki-laki: 7.790
• Perempuan: 3.144
• Total: 10.934

“Meski pencapaian kepemilikan akta sudah cukup baik, kami terus berupaya mendorong masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan mereka, termasuk akta kelahiran dan kematian,” ujar Safrizal.

Persyaratan Pengajuan Dokumen
Disdukcapil Aceh Utara mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan dokumen berikut untuk memastikan proses berjalan lancar:
• Pengurusan Akta Kelahiran:
1. Surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit.
2. Fotokopi KTP elektronik orang tua dan fotokopi KTP saksi kelahiran.
3. Fotokopi kartu keluarga.
4. Akta nikah atau buku nikah orang tua.
5. Formulir akta kelahiran yang telah diisi lengkap.

• Pengurusan Akta Kematian:
1. Surat keterangan kematian dari desa, puskesmas, atau rumah sakit, serta pernyataan ahli waris.
2. Fotokopi kartu keluarga dan KTP almarhum.
3. Fotokopi KTP pelapor dan saksi.
4. Formulir akta kematian yang telah diisi lengkap.

Baca Juga :  Pj Bupati Mahyuzar Lantik Dayan Albar Jadi Pj Sekda Aceh Utara

Kesalahan Tidak Dapat Diperbaiki
Safrizal menegaskan bahwa kesalahan data pada akta kematian tidak dapat diperbaiki setelah dokumen diterbitkan. “Masyarakat harus memastikan semua informasi yang diberikan benar sejak awal. Kesalahan akan berdampak pada administrasi lainnya, seperti klaim asuransi atau pengurusan warisan,” jelasnya.

Layanan Gratis dan Transparan
Seluruh layanan pengurusan akta kelahiran dan kematian di Disdukcapil Aceh Utara diberikan secara gratis. Masyarakat diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan berbayar. “Jika ada yang meminta biaya, segera laporkan kepada kami,” tegas Safrizal.

Dengan layanan yang cepat dan gratis, Disdukcapil Aceh Utara berharap masyarakat dapat segera mengurus dokumen kependudukan dengan data yang akurat. “Keakuratan data adalah kunci untuk administrasi yang tertib dan efisien,” tutup Safrizal. (Red)

Berita Terkait

Sengketa Lahan Antara Warga dan PT Satya Agung Berlarut, Haji Uma Siap Lakukan Upaya Mediasi
Aceh Utara Dapat Bantuan Rumah untuk Warga Miskin 206 Unit Tahun 2025
Dandim 0103/Aceh Utara Hadiri Acara Maulid Nabi Di Dayah Darul Muttaqin
Alamak,???. Koordinator PPA Sebut, Diduga ada Pungli di Proyek P3A di Aceh, APH Diminta Segera Usut Tuntas. 
Wah Gawat,???. Diduga Ada Pungli di Proyek P3.A di Aceh. Koordinator PPA Aceh Akan Laporkan Oknum DPR RI Berinisial (NJ) Ke KPK, Ada Apa,!!!.
​Babinsa Koramil 05/Syamtalira Bayu Bantu dan Semangati Petani Tanam Padi di Desa Punti
Pangdam Iskandar Muda Tinjau Latihan Menembak Senjata Berat Yonarhanud 5/CSBY
TNI Bantu Petani Tanam Padi Di Pucok Alue

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:05 WIB

Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak Lakukan Kunjungan Kerja ke Korem 011/Lilawangsa

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:59 WIB

Kodim 0103/Aceh Utara Serahkan 75 Unit Kendaraan Dinas Dari Menhan RI Untuk Babinsa

Selasa, 31 Desember 2024 - 15:56 WIB

Dandim 0103/Aceh Utara Rakor Persiapan Oplah Tahun 2025 Di Aceh Utara

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:39 WIB

Saboh Jalan, Judul Lagu Terbaru Haji Uma Yang Segera Beredar

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:20 WIB

Kasdim Aceh Utara Terima Kunjungan Siswa SMA Taruna Nusantara

Kamis, 26 Desember 2024 - 16:45 WIB

Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Donor Darah Peringati 20 Tahun Tsunami Aceh

Rabu, 25 Desember 2024 - 19:24 WIB

Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Dua Anak Tiri di Ringkus Satreskrim Polres Lhokseumawe 

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:34 WIB

Haji Uma Dan PPAM Kembali Fasilitasi Proses Pemulangan Warga Lhokseumawe Yang Sakit Parah di Malaysia

Berita Terbaru

KOTA LANGSA

Daftar Lengkap Anggaran Dana Desa (DD) Kota Langsa Tahun 2025

Rabu, 8 Jan 2025 - 13:56 WIB