Kejari Karimun Diminta Periksa Perijinan Perumahan Citra Mas 2

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:53 WIB

50169 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Dalam konfirmasi Media ini beberapa waktu yang lalu, melalui sambungan telepon seluler jumat, (27/09/24), ke pihak Perumahan Citra Mas (PCM) 2 kepada salah seorang Staf sebut saja Ay, menyampaikan ke awak Media. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam pengurusan.

Kadis PUPR Kabupaten Karimun, Cahyo Prayitno.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penelusuran lebih lanjut, Ketika Wartawan mencoba mengkonfrmasi kepada Erly Sandhya Suputra ST.M .Eng, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Pada Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kabupaten Karimun, melalui WhatsAps, dan sambungan telepon, jumat, 27/09/24, terkait dengan PBG dan jarak perumahan dengan Danau, serta Plang yang di pemda karimun, melaui dinas PUPR dan juga memastikan apakah sudah ada PBG ataupun sudah di urus, sampai berita ini di publikasikan, tidak ada jawaban.

Kepala dinas PUPR dengan kabid tata ruang sepertinya masuk angin.

Dalam penelusuran lebih lanjut, terkait perijinan PBG dalam pengurusan serta
Adapun tulisan Plang yang di buat Dinas PUPR tersebut dekat perumahan tersebut, adapun bunyi yang tertulis di plang adalah, Pemerintah Kabupaten Karimun, melalui Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Zona badan Air dan perlindungan setempat Danau paya manggis yang tertulis di Papan Nama tersebut berbunyi:

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2024

DI LARANG , MELAKUKAN KEGIATAN YANG MENGGANGGU FUNGSI SUMBER DAYA AIR DAN KAWASAN DANAU ATAU WADUK, sesuai dengan,

1.Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 tahun 2021, tengang RTRW Kabupaten Karimun.

2.Peraturan Bupati Karimun Nomor 95 tahun 2022 tentang RDTR perkotaan tanjung balai karimun.

Sudah beberapa kali kita menyambangi kantor Dinas PUPR Karimun, kepala Dinas PUPR Cahyo prayitno serta kabid tata ruang Erly Sandhya suputra tidak pernah ada di kantor. Walaupun di parkiran tampak ada mobil Dinas Kadis PUPR innova warna hitam dengan nomor Polisi, BP 1165 K.

Sepertinya kepala Dinas (Kadis) PUPR dan Kabid Tata Ruang sudah masuk angin, walaupun jelas – jelas ada Plang larangan yang di buat Dinas PUPR telah di abaikan pihak perumahan Citrs Mas 2, dengan penimbunan di sekitar Plang tersebut dan dekat dengan perumahan tidak ada tindakan, bahkan saat di konfimasi selalu tidak ada di tempat dan terkesan mengelak alias pengecut.

Cahyo Prayitno memang di kenal sebagai kadis luar biasa di tandai dengan sudah 2 tahun lebih jadi kadis, tidak pernah bisa di hubungi nomor polselnya, di jumpai di kantornya tidak bisa ditemui, pemberitaan ini juga akan kita kirimkan kepada ke.3 Calon Bupati Karimun tahun 2024 ini, agar nantinya bisa menambah Reperensi mereka dalam menentukan SKPD nantinya bila keluar sebagai pemenang.

Baca Juga :  Kaesang Hadiri Kampanye Rudi - Rapiq Di Karimun.

Untuk itu, Kejari Karimun di minta agar memeriksa perijinan perumahan citra mas 2 tersebut.

Kabid Tata Ruang Pada Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Erly Sandhya Suputra.

Secara terpisah ketika kita meminta tanggapan R.Harry selaku kepala bidang Tipikor lembaga Investigasi BAPAN RI Provinsi Kepri, Selasa (08/10/2024) terkait perijinan Perumahan Citra Mas 2 yang berada di depan SPBU poros.

Terkait hal dan permasalahan di atas, meminta Kejaksaan Negeri Karimun segera memeriksa terkait perijinan Perumahan Citra Mas 2 dan Dinas PUPR sebagai Dinas yang berperan penting dalam penerbitan Perizinan tersebut.

Setiap perumahan sebelum membangun seharusnya sudah memiliki izin, tentunya sudah menjadi kewajiban dinas tata ruang dan bangunan untuk menindak tegas perumahan yangg belum mengurus perijinan.

“Jangan pula melakukan pembiaran yg terkesan adanya kongkalikong,” Tegas R. Harry. [SAJIRUN S]

Berita Terkait

Satpol Airud Polres Karimun Evakuasi Korban Selamat Akibat Laka Laut Di Perairan Traffic Line Internasional
MTQ Desa Penarah Secara Resmi Dibuka oleh Anggota DPRD Karimun
Polres Karimun Kerahkan Ratusan Personel Dalam Operasi Lilin Seligi Tahun 2024.
KSOP Kelas I TBK Gelar Apel Kesiapan Dan Pembukaan Posko Nataru.
Alamak???. Kadis Lingkungan Hidup Dan Mantan LH Ditetapkan Jadi Tersangka.
Asosiasi Anggota BPD Se- Kabupaten Bintan Laksanakan Kunjungan kerja di Desa Gemuruh
PT TImah Tbk Kolaborasi Dengan Dinas Kesehatan Dalam Memberikan Penyuluhan Gizi Terhadap Anak-anak
Desa Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsin Dan Penerangan Hukum Bagi Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 11:03 WIB

PTPN IV Regional 6 Luncurkan Program Penyerahan Bantuan Kepada Masyarakat Sekitar.

Selasa, 31 Desember 2024 - 00:26 WIB

Aksi Damai LSM. Gajah Puteh Ke PTPN.I, Langsa, dikabulkan,18 Kesepakatan

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:50 WIB

Dr.Syaridin.S.Pd.M.Pd. Apresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Langsa

Sabtu, 28 Desember 2024 - 13:42 WIB

Ketua YARA Langsa Desak Kejari, Tahan Ke 4 Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Di PDAM Tirta  Kemuning Langsa 

Sabtu, 28 Desember 2024 - 13:39 WIB

Geuchik Gampong Teungoh Gelar Kegiatan Musrenbang

Senin, 16 Desember 2024 - 15:35 WIB

Mantap, Sat resnarkoba Polres Langsa Berhasil Gagalkan Dan Ringkus Tersangka Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 771,5 Gram.

Jumat, 13 Desember 2024 - 14:18 WIB

MenPAN-RB, RI Resmikan 42 MPP Kota Langsa

Jumat, 13 Desember 2024 - 11:49 WIB

TK Kartika XIV 5 Gelar Kegiatan Jumat Berkah

Berita Terbaru