Karimun/Kepri – Dalam konfirmasi Media ini beberapa waktu yang lalu, melalui sambungan telepon seluler jumat, (27/09/24), ke pihak Perumahan Citra Mas (PCM) 2 kepada salah seorang Staf sebut saja Ay, menyampaikan ke awak Media. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam pengurusan.
Kadis PUPR Kabupaten Karimun, Cahyo Prayitno.
Dalam penelusuran lebih lanjut, Ketika Wartawan mencoba mengkonfrmasi kepada Erly Sandhya Suputra ST.M .Eng, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Pada Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kabupaten Karimun, melalui WhatsAps, dan sambungan telepon, jumat, 27/09/24, terkait dengan PBG dan jarak perumahan dengan Danau, serta Plang yang di pemda karimun, melaui dinas PUPR dan juga memastikan apakah sudah ada PBG ataupun sudah di urus, sampai berita ini di publikasikan, tidak ada jawaban.
Kepala dinas PUPR dengan kabid tata ruang sepertinya masuk angin.
Dalam penelusuran lebih lanjut, terkait perijinan PBG dalam pengurusan serta
Adapun tulisan Plang yang di buat Dinas PUPR tersebut dekat perumahan tersebut, adapun bunyi yang tertulis di plang adalah, Pemerintah Kabupaten Karimun, melalui Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Zona badan Air dan perlindungan setempat Danau paya manggis yang tertulis di Papan Nama tersebut berbunyi:
DI LARANG , MELAKUKAN KEGIATAN YANG MENGGANGGU FUNGSI SUMBER DAYA AIR DAN KAWASAN DANAU ATAU WADUK, sesuai dengan,
1.Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 tahun 2021, tengang RTRW Kabupaten Karimun.
2.Peraturan Bupati Karimun Nomor 95 tahun 2022 tentang RDTR perkotaan tanjung balai karimun.
Sudah beberapa kali kita menyambangi kantor Dinas PUPR Karimun, kepala Dinas PUPR Cahyo prayitno serta kabid tata ruang Erly Sandhya suputra tidak pernah ada di kantor. Walaupun di parkiran tampak ada mobil Dinas Kadis PUPR innova warna hitam dengan nomor Polisi, BP 1165 K.
Sepertinya kepala Dinas (Kadis) PUPR dan Kabid Tata Ruang sudah masuk angin, walaupun jelas – jelas ada Plang larangan yang di buat Dinas PUPR telah di abaikan pihak perumahan Citrs Mas 2, dengan penimbunan di sekitar Plang tersebut dan dekat dengan perumahan tidak ada tindakan, bahkan saat di konfimasi selalu tidak ada di tempat dan terkesan mengelak alias pengecut.
Cahyo Prayitno memang di kenal sebagai kadis luar biasa di tandai dengan sudah 2 tahun lebih jadi kadis, tidak pernah bisa di hubungi nomor polselnya, di jumpai di kantornya tidak bisa ditemui, pemberitaan ini juga akan kita kirimkan kepada ke.3 Calon Bupati Karimun tahun 2024 ini, agar nantinya bisa menambah Reperensi mereka dalam menentukan SKPD nantinya bila keluar sebagai pemenang.
Untuk itu, Kejari Karimun di minta agar memeriksa perijinan perumahan citra mas 2 tersebut.
Kabid Tata Ruang Pada Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Erly Sandhya Suputra.
Secara terpisah ketika kita meminta tanggapan R.Harry selaku kepala bidang Tipikor lembaga Investigasi BAPAN RI Provinsi Kepri, Selasa (08/10/2024) terkait perijinan Perumahan Citra Mas 2 yang berada di depan SPBU poros.
Terkait hal dan permasalahan di atas, meminta Kejaksaan Negeri Karimun segera memeriksa terkait perijinan Perumahan Citra Mas 2 dan Dinas PUPR sebagai Dinas yang berperan penting dalam penerbitan Perizinan tersebut.
Setiap perumahan sebelum membangun seharusnya sudah memiliki izin, tentunya sudah menjadi kewajiban dinas tata ruang dan bangunan untuk menindak tegas perumahan yangg belum mengurus perijinan.
“Jangan pula melakukan pembiaran yg terkesan adanya kongkalikong,” Tegas R. Harry. [SAJIRUN S]