Kejari Karimun Diminta Periksa Perijinan Perumahan Citra Mas 2

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 09:53 WIB

50350 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Dalam konfirmasi Media ini beberapa waktu yang lalu, melalui sambungan telepon seluler jumat, (27/09/24), ke pihak Perumahan Citra Mas (PCM) 2 kepada salah seorang Staf sebut saja Ay, menyampaikan ke awak Media. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam pengurusan.

Kadis PUPR Kabupaten Karimun, Cahyo Prayitno.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penelusuran lebih lanjut, Ketika Wartawan mencoba mengkonfrmasi kepada Erly Sandhya Suputra ST.M .Eng, Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang Pada Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) Kabupaten Karimun, melalui WhatsAps, dan sambungan telepon, jumat, 27/09/24, terkait dengan PBG dan jarak perumahan dengan Danau, serta Plang yang di pemda karimun, melaui dinas PUPR dan juga memastikan apakah sudah ada PBG ataupun sudah di urus, sampai berita ini di publikasikan, tidak ada jawaban.

Kepala dinas PUPR dengan kabid tata ruang sepertinya masuk angin.

Dalam penelusuran lebih lanjut, terkait perijinan PBG dalam pengurusan serta
Adapun tulisan Plang yang di buat Dinas PUPR tersebut dekat perumahan tersebut, adapun bunyi yang tertulis di plang adalah, Pemerintah Kabupaten Karimun, melalui Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Zona badan Air dan perlindungan setempat Danau paya manggis yang tertulis di Papan Nama tersebut berbunyi:

Baca Juga :  Kapolres Karimun Himbau Masa Tenang Tidak Ada lagi Kampanye dan Pemasangan Sepanduk

DI LARANG , MELAKUKAN KEGIATAN YANG MENGGANGGU FUNGSI SUMBER DAYA AIR DAN KAWASAN DANAU ATAU WADUK, sesuai dengan,

1.Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun Nomor 3 tahun 2021, tengang RTRW Kabupaten Karimun.

2.Peraturan Bupati Karimun Nomor 95 tahun 2022 tentang RDTR perkotaan tanjung balai karimun.

Sudah beberapa kali kita menyambangi kantor Dinas PUPR Karimun, kepala Dinas PUPR Cahyo prayitno serta kabid tata ruang Erly Sandhya suputra tidak pernah ada di kantor. Walaupun di parkiran tampak ada mobil Dinas Kadis PUPR innova warna hitam dengan nomor Polisi, BP 1165 K.

Sepertinya kepala Dinas (Kadis) PUPR dan Kabid Tata Ruang sudah masuk angin, walaupun jelas – jelas ada Plang larangan yang di buat Dinas PUPR telah di abaikan pihak perumahan Citrs Mas 2, dengan penimbunan di sekitar Plang tersebut dan dekat dengan perumahan tidak ada tindakan, bahkan saat di konfimasi selalu tidak ada di tempat dan terkesan mengelak alias pengecut.

Cahyo Prayitno memang di kenal sebagai kadis luar biasa di tandai dengan sudah 2 tahun lebih jadi kadis, tidak pernah bisa di hubungi nomor polselnya, di jumpai di kantornya tidak bisa ditemui, pemberitaan ini juga akan kita kirimkan kepada ke.3 Calon Bupati Karimun tahun 2024 ini, agar nantinya bisa menambah Reperensi mereka dalam menentukan SKPD nantinya bila keluar sebagai pemenang.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Mengucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiulawal 1446 H

Untuk itu, Kejari Karimun di minta agar memeriksa perijinan perumahan citra mas 2 tersebut.

Kabid Tata Ruang Pada Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Erly Sandhya Suputra.

Secara terpisah ketika kita meminta tanggapan R.Harry selaku kepala bidang Tipikor lembaga Investigasi BAPAN RI Provinsi Kepri, Selasa (08/10/2024) terkait perijinan Perumahan Citra Mas 2 yang berada di depan SPBU poros.

Terkait hal dan permasalahan di atas, meminta Kejaksaan Negeri Karimun segera memeriksa terkait perijinan Perumahan Citra Mas 2 dan Dinas PUPR sebagai Dinas yang berperan penting dalam penerbitan Perizinan tersebut.

Setiap perumahan sebelum membangun seharusnya sudah memiliki izin, tentunya sudah menjadi kewajiban dinas tata ruang dan bangunan untuk menindak tegas perumahan yangg belum mengurus perijinan.

“Jangan pula melakukan pembiaran yg terkesan adanya kongkalikong,” Tegas R. Harry. [SAJIRUN S]

Berita Terkait

Bupati Karimun Resmikan Peternakan Ayam Petelur Bumdes Pongkar Jaya.
Jebakan Cukai di Kundur: Rokok Ilegal Marak, Negara Merugi, APH Dituntut Tuntas
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun
Karimun Darurat Rokok Ilegal: Kebebasan Berjualan di Bawah Hidung Penegak Hukum Adalah Tamparan Bagi Negara
MENGGANTUNG KERJA SAMA DI UDARA: LAKON SEMBRONO SEKRETARIS DISKOMINFO KARIMUN
Bea cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai 5.46 M
Mengusut Anggaran Jumbo Bapenda Karimun: Jerat Rp2,3 Miliar dan Sikap Anti-Kritik Pejabat

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 20:09 WIB

Jebakan Cukai di Kundur: Rokok Ilegal Marak, Negara Merugi, APH Dituntut Tuntas

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 17:47 WIB

Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun

Jumat, 17 Oktober 2025 - 14:52 WIB

Karimun Darurat Rokok Ilegal: Kebebasan Berjualan di Bawah Hidung Penegak Hukum Adalah Tamparan Bagi Negara

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:58 WIB

MENGGANTUNG KERJA SAMA DI UDARA: LAKON SEMBRONO SEKRETARIS DISKOMINFO KARIMUN

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Bea cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai 5.46 M

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:09 WIB

Mengusut Anggaran Jumbo Bapenda Karimun: Jerat Rp2,3 Miliar dan Sikap Anti-Kritik Pejabat

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:32 WIB

Ironi di Pelabuhan Karimun: Derasnya Barang ‘Bebas’ dan Gema Arahan Dirjen Bea Cukai

Berita Terbaru