Pengadaan Baju Seragam Siswa SMP Patut Di Pertanyaan. Bupati Karimun Diminta Segera Mengambil Sikap Tegas

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:56 WIB

50292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARIMUN/KEPRI – Terkait pengadaan Baju untuk Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Menegah Pertama sempat memblokir Nomor Hp Wartawan. Namun setelah Awak Media berupaya melakukan berbagai Upaya kembali mengkonfirmasi kepada Kabid SMP melalui pesan WhatsApp, sehingga Kabid SMP Hendri SPd,MPD sempat membalas pesan WA nya dan mengarahkan kepada PPTK Kegiatan tersebut dengan jawabannya, untuk Lebih jelasnya ke PPTK.

“Saat ini saya lagi di Pekanbaru lagi antar Anak Kuliah,” Katanya dalam pesan WA tersebut, Kamis (22/08/2024) lalu.

Setelah menunggu beberapa hari lamanya, Wartawan mencoba kembali mengkonfirmasi dengan pihak PPTK Kegiatan Pengadaan Baju untuk Siswa SMP, Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Pada Dinas Pendidikan Pendidikan Kabupaten Karimun Ermita Selviana SPd, Kamis (20)08/2024). Mempertanyakan berapa hal melalui Pesan WhatsApp diantaranya:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Apakah Ibu sebagai PPTK pengadaan Baju Untuk Siswa SMP.
2. Apakah Nama PT. Pemenang Pengadaan Baju tersebut.
3. Apakah sudah siap atau belum.
4. Berapa besar Anggaran untuk pengadaan Baju Seragam SMP tersebut.
5. Berapa banyak Baju Seragam yang di pesan dan berapa harga per Pasangnya.
6. Berapa lama Kontrak kerja (Batas Akhir) dan terakhir.
7. Pemesanannya seperti apa.

Baca Juga :  Diduga Pungli Marak di Pelabuhan Karimun, Agen 'Garansi' Pekerja ke Malaysia

Namun hingga berita ini dikirim ke Meja Redaksi belum juga ada jawaban, walaupun Wartawan sudah menunggu dan mengikuti arahan dari Kabid SMP Hendri yang sepertinya asal bicara.

Namun tidak ada kejelasan dan sepertinya ada yang tidak beres sehingga patut dipertanyakan paket Pengadaan Baju Seragam untuk SMP tersebut. Namun Anehnya hingga kini kedua Pejabat tersebut mengabaikan Undang – undang keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008, dimana pemohon Informasi Publik seharusnya bisa dengan cepat mendapatkan Informasi.

Namun apa daya, kedua Pejabat tersebut tidak mau memberikan Informasi yang jelas. Berdasarkan Undang – undang tersebut diatas, sangat jelas di jelaskan dalam Bab 1, ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 3 jelas mengatakan, Badan Publik adalah lembaga Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara, sebagai atau seluruh Dana yang bersumber dari APBN/APBD atau Organisasi Non Pemerintah.

Baca Juga :  Investasi Rp2,2 Miliar PT MSM dalam Pengelolaan Parkir Karimun Dipertanyakan, Janji Otomatisasi Tak Kunjung Terlihat

Dalam Bab II, Pasal 2 Ayat 3 dijelaskan, setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap permohonan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu dengan biaya ringan dan cara sederhana.

Sebelumnya Kabid Pembinaan SMP Hendri sebelumnya pernah mengatakan pemenangnya adalah PT. Sinergi Batam Jaya, seperti Tahun – tahun sebelumnya agak lama selesai pemesanannya, dimana di Bidang SD udah terlebih dahulu selesai dibandingkan Bidang SMP.

Terkait hal diatas, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun Sugianto SS saat diminta tanggapannya terkait sikap kedua bawahannya malah tidak nyambung dan malah jawabannya mengatakan, pengadaan Baju Seragam SD, SMP,” Insyaallah dalam waktu dekat ini akan di adakan pembagian secara simbolis bang, tinggal menunggu Bupati bisa hadir,” Jawabnya.

Untuk itu Bupati Kabupaten Karimun agar memberikan Atensi serta mengambil sikap terkait permasalahan tersebut diatas. [SAJIRUN S]

Berita Terkait

Lelah
Gempar Akan  Hadir Di  Kabupaten Karimun
Gempar Akan Hadir di Kabupaten Karimun
Pemberian Dana Hibah Ke Intansi Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Pemberian Dana Hibah Ke Intan Vertikal Tidak Boleh Tiap Tahun
Banyak Pihak Nunggu Hasil Razia Gabungan Di Toko Mawar 66
Tim gabungan (Balai Pom, Karantina, Disperindag, Bea Cukai, Anggota Polres,) Rajia Toko Mawar 66
Selamat siang

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru