DPMPTSP Lakukan, Sosialiasi LKPM Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:10 WIB

50167 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun) Kepri – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karimun menggelar kegiatan bimbingan teknis/ sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) perizinan berusaha berbasis risiko, Kamis (8/8/2024).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu kabupaten karimun bapak M. Yosli,ST.M.Si. dalam sambutannya beliau menekankan kepada pelaku usaha agar senantiasa melaporkan realisasi penanaman modalnya untuk mengugurkan sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang sudah mendapatkan peringatan pertama berupa sanksi tertulis, serta dilakukan pendampingan pelaporan kepada pelaku usaha dalam melaporkan realisasi penanaman modal nya. Selain itu diharapkan dengan kegiatan ini dapat tercapainya pemahaman pelaku usaha dalam melaporkan kegiatan usaha secara berkala sehingg dapat meningkat realisasi investasi penanaman modal di Kabupaten Karimun.

” Kegiatan ini dihadiri oleh 60 pelaku usaha dari berbagai sektor yang berdomisili di Pulau Karimun dan Sekitarnya. Narasumber yang hadir memberikan materi yang komprehensif mengenai alur perizinan berusaha berbasis risiko, serta pentingnya penyusunan LKPM yang akurat dan tepat waktu,” ujarnya.

Seluruh peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) yang merupakan platform utama dalam pengurusan perizinan berbasis risiko. NarasumbeKATUAr juga menjelaskan perizinan berusaha yang harus dimiliki oleh pelaku usaha, baik itu perizinan dasar maupun perizinan usaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU) serta langkah-langkah penyusunan LKPM yang benar, serta bagaimana laporan ini dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi investasi di daerah.

” Untuk narasumber dari Pengawas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dimana para narasumber menekankan kewajiban atas laporan ketenagakerjaan dan kewajiban kepemilikan jaminan Kesehatan dan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Terkesan Lakukan Pembiaran Terkait Dugaan Perjudian Tebak Tebak Angka Berpantun.

Kegiatan bimbingan teknis ini ditutup dengan harapan bahwa para pelaku usaha di Kabupaten Karimun dapat lebih memahami dan memanfaatkan sistem OSS-RBA dengan baik, serta menyusun LKPM yang akurat dan tepat waktu. DPMPTSP Kabupaten Karimun berkomitmen untuk terus mendukung dan memfasilitasi para pelaku usaha dalam mengurus perizinan dan melaporkan kegiatan penanaman modal mereka.

” Diharapkan iklim investasi di Kabupaten Karimun semakin kondusif dan dapat menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di daerah ini, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” Harap Yosli.

[Sajirun.S]

Berita Terkait

Kapolres karimun berganti
Investasi Rp2,2 Miliar PT MSM dalam Pengelolaan Parkir Karimun Dipertanyakan, Janji Otomatisasi Tak Kunjung Terlihat
Skandal Plang Proyek Pelindo Karimun: Transparansi BUMN ‘Terselubung’ di Balik Regulasi Wajib Pasang
PT MPK Akan Kelola Parkir Pelabuhan Taman Bunga Dengan Sistim Digital
Jejak Retak Proyek 8,8 Miliar BP Karimun: Aspal Tipis, Pejabat Pembungkam
Benteng Regulasi Internal Kontra Tembok Transparansi UU KIP: Proyek “Siluman” Pelindo di Karimun
Rangkaian kegiatan Rutin Tahunan Di Bulan Rabi’ul Awal Didesa Tanjung Berlian Barat.
Agen-Agen Grenti Di Pelabuhan Tanjung Bale Karimun Kebal Hukum

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:24 WIB

Menhan Tekankan Peran Pers Hadapi Perang Psikologis di Era Digital

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:14 WIB

Retret PWI 2026 Teguhkan Peran Pers sebagai Penjaga Ketahanan Informasi Bangsa

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB