Pemkab Meranti Gelar Monitoring Gabungan Penentuan Titik Lokasi Reklame.

KABIRO MERANTI

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:54 WIB

50512 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kabiro Oposisi-News86 Meranti, Yudi Yustira.

MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Monitoring Gabungan Penentuan Titik Lokasi Reklame bersama Dinas PUPR, Satpol PP, Bapenda, dan Dinas Perhubungan.

Monitoring Gabungan tersebut melibatkan salah satu perusahaan di Pekanbaru yang berinvestasi di Meranti. Berlangsung di Jalan Diponegoro Selatpanjang, Rabu (26/06/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala DPMPTSP Kepulauan Meranti Sutardi mengatakan, monitoring tersebut untuk melihat beberapa aspek, diantaranya keamanan pengguna jalan.

“Ini penting guna memicu jalannya perekonomian, serta yang terpenting adalah meningkatkan pendapatan asli daerah dari reklame tersebut,” ujar Sutardi

Dia juga menjelaskan pembangunan reklame juga harus sesuai dengan persyaratan dan aturan yang berlaku, yakni Perbup nomor 1 tahun 2022 pasal 6.

Baca Juga :  Plt.Bupati Meranti Harap IPMKR Lahirkan Pemimpin Masa Depan.

“Setiap penyelenggaraan reklame harus memenuhi standar penyelenggaraan reklame,” sambung Sutardi.

Kepala DPMPTSP itu juga berharap investor semakin banyak yang tertarik untuk berusaha reklame dan bidang usaha lainnya di Meranti. Dengan begitu bisa menjadi tolak ukur bahwa ekonomi di Meranti semakin meningkat.

“Kita akan support penuh selagi masih sesuai dengan aturan perbup yang berlaku, kami mengajak berinvestasi lah di Meranti,” ajak Sutardi.

Berikut adalah syarat penyelenggaraan reklame di Meranti berdasarkan Perbup No. 1 Tahun 2022 Pasal 6.

(1) Setiap penyelenggaraan reklame harus memenuhi standar penyelenggaraan reklame.

(2) Standar penyelenggaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

a. standar etis, yaitu isinya tidak bertentangan dengan unsur suku, agama, ras dan antar golongan serta harus menjaga kesopanan;

b. standar estetis, yaitu bentuk, penampilannya dan jarak pemasangan memperhatikan aspek keindahan;

Baca Juga :  Pimpin Apel Perdana Pasca Idul Fitri, Plt Bupati Asmar Minta ASN Tingkatkan Kedisiplinan

c. standar teknis, yaitu:

1) bahan tahan lama dan tahan karat dan memenuhi persyaratan konstruksi; dan

2) unsur reklame tetap, konstruksi reklame harus memenuhi persyaratan umum bahan bangunan dan standar konstruksi bangunan Indonesia.

d. standar keselamatan, yaitu reklame yang dipasang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1) tidak mengganggu dan membahayakan pengguna jalan dan keselamatan masyarakat di sekitarnya;

2) bentuk tidak boleh sama dan/atau menyerupai rambu lalu lintas;

3) bentuk huruf atau simbol dan kombinasi warna yang digunakan pada reklame tidak boleh sama dan/atau menyerupai bentuk huruf atau simbol pada rambu lalu lintas;

4) penggunaan dan pantulan cahaya tidak menyilaukan pengguna jalan; dan

5) instalasi listrik yang dipasang harus memenuhi persyaratan teknis sehingga tidak membahayakan keselamatan umum.[]

Berita Terkait

Solar Subsidi Jadi Rebutan, Dua Truk Kuning di SPBU Dundangan Disorot Tim Investigasi
Jalan Rusak 20 Tahun di Desa Topang, Ke Mana Arah Pembangunan? Desakan Audit Dana Desa Menguat
Dugaan Perizinan dan Asal Kayu Galangan Kapal di Serapung Disorot, Warga Desak Transparansi
Dugaan Pemukulan Anak Yatim di Areal Perkebunan Pelalawan Disorot, Seruan Hentikan Praktik “Hukum Rimba” Menguat
Humas PT Essa Indah Timber Bantah Dugaan Penebangan Pohon Bernilai Konservasi, Tokoh Masyarakat Siap Tempuh Jalur Hukum
Dugaan Penebangan Pohon Bernilai Konservasi di Area Kerja PT Essa Indah Timber Disorot, Aparat Diminta Usut Tuntas dan Buka Dokumen Perizinan
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja Mencuat di PT Indosawit, Desakan Pengawasan Menguat
Pukul 14.00 WIB Kantor Desa Sari Makmur Masih Terkunci, Warga Pertanyakan Disiplin Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru