Pemkab Meranti Gelar Monitoring Gabungan Penentuan Titik Lokasi Reklame.

KABIRO MERANTI

- Redaksi

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:54 WIB

50462 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kabiro Oposisi-News86 Meranti, Yudi Yustira.

MERANTI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar Monitoring Gabungan Penentuan Titik Lokasi Reklame bersama Dinas PUPR, Satpol PP, Bapenda, dan Dinas Perhubungan.

Monitoring Gabungan tersebut melibatkan salah satu perusahaan di Pekanbaru yang berinvestasi di Meranti. Berlangsung di Jalan Diponegoro Selatpanjang, Rabu (26/06/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala DPMPTSP Kepulauan Meranti Sutardi mengatakan, monitoring tersebut untuk melihat beberapa aspek, diantaranya keamanan pengguna jalan.

“Ini penting guna memicu jalannya perekonomian, serta yang terpenting adalah meningkatkan pendapatan asli daerah dari reklame tersebut,” ujar Sutardi

Dia juga menjelaskan pembangunan reklame juga harus sesuai dengan persyaratan dan aturan yang berlaku, yakni Perbup nomor 1 tahun 2022 pasal 6.

Baca Juga :  Polres Kepulauan Meranti Berhasil Ungkap 3 Kasus Sekaligus di Tahun 2024

“Setiap penyelenggaraan reklame harus memenuhi standar penyelenggaraan reklame,” sambung Sutardi.

Kepala DPMPTSP itu juga berharap investor semakin banyak yang tertarik untuk berusaha reklame dan bidang usaha lainnya di Meranti. Dengan begitu bisa menjadi tolak ukur bahwa ekonomi di Meranti semakin meningkat.

“Kita akan support penuh selagi masih sesuai dengan aturan perbup yang berlaku, kami mengajak berinvestasi lah di Meranti,” ajak Sutardi.

Berikut adalah syarat penyelenggaraan reklame di Meranti berdasarkan Perbup No. 1 Tahun 2022 Pasal 6.

(1) Setiap penyelenggaraan reklame harus memenuhi standar penyelenggaraan reklame.

(2) Standar penyelenggaran reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

a. standar etis, yaitu isinya tidak bertentangan dengan unsur suku, agama, ras dan antar golongan serta harus menjaga kesopanan;

b. standar estetis, yaitu bentuk, penampilannya dan jarak pemasangan memperhatikan aspek keindahan;

Baca Juga :  Sijago Merah Lahap Habis Kapal Motor Bintang Jaya 2 Hingga Ludes.

c. standar teknis, yaitu:

1) bahan tahan lama dan tahan karat dan memenuhi persyaratan konstruksi; dan

2) unsur reklame tetap, konstruksi reklame harus memenuhi persyaratan umum bahan bangunan dan standar konstruksi bangunan Indonesia.

d. standar keselamatan, yaitu reklame yang dipasang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1) tidak mengganggu dan membahayakan pengguna jalan dan keselamatan masyarakat di sekitarnya;

2) bentuk tidak boleh sama dan/atau menyerupai rambu lalu lintas;

3) bentuk huruf atau simbol dan kombinasi warna yang digunakan pada reklame tidak boleh sama dan/atau menyerupai bentuk huruf atau simbol pada rambu lalu lintas;

4) penggunaan dan pantulan cahaya tidak menyilaukan pengguna jalan; dan

5) instalasi listrik yang dipasang harus memenuhi persyaratan teknis sehingga tidak membahayakan keselamatan umum.[]

Berita Terkait

STOP PERSS WARTAWAN MEDIA OPOSISI NEWS 86.COM
Didatangi Puluhan Murid SDN 11 Bokor, Aipda Ashobirin Kenalkan Literasi Digital.
Polres Kampar Ungkap kasus illegal logging di Sawmill Terbesar diwilayah hukumnya
Plt Bupati Asmar Tinjau Mobil Damkar dan Truk Sampah Baru
PKK Kepulauan Meranti Ikut Sukseskan PIN Polio Rangsang Barat
Kompetisi Semarak dengan Penampilan Gemilang Para Atlet Lintas Generasi
Meranti Terima 3 Penghargaan dalam Harganas ke-31 Provinsi Riau
Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama, Ini Harapan Kapolres Kepulauan Meranti.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 14:29 WIB

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:44 WIB

Banjir Aceh Utara Diseret ke Pengadilan: Alam Dijarah, Rakyat Dibayar Air

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:10 WIB

Konferensi II PWI Lhokseumawe: Enam Kandidat, Taruhan Marwah Profesi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:02 WIB

Pascabanjir, Pemkab Aceh Utara Klaim Ekonomi Tetap Aman Inflasi terkendali

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:57 WIB

Serah Terima Huntara Dimulai, Pemulihan Pascabencana Aceh Utara Masih Bertumpu pada Janji

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:07 WIB

Delapan Terpidana Dihukum Cambuk, Syariat Diperlihatkan di Ruang Publik

Sabtu, 24 Januari 2026 - 17:59 WIB

Sekolah Terbakar, Disdikbud Aceh Utara Janji Bergerak Cepat

Jumat, 23 Januari 2026 - 19:37 WIB

Aliansi Pers Turun ke Lapangan, Rehab Rekon Pascabanjir Aceh Mulai Diawasi

Berita Terbaru

ACEH UTARA

Irigasi Hancur, Petani Geureudong Pase Terjerembab Krisis

Sabtu, 31 Jan 2026 - 14:29 WIB

ACEH

Subuh yang Mengajarkan Kepemimpinan

Jumat, 30 Jan 2026 - 21:28 WIB