Miris!!! Pembawa Kayu Ilegal, KKM dan Nahkoda KM Putri Diana Jadi Tersangka.

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 16 Juni 2024 - 14:03 WIB

50653 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kabiro Oposisi-News86 Meranti, Yudi Yustira.

MERANTI – Polda Riau tangkap nahkoda KM Putri Diana, Syahlan dan Kepala Kamar Mesin (KKM) Farid Harja, perairan Desa Mengkikip, Kepulauan Meranti.

Dirrekrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, kedua tersangka mengangkut kayu olahan 70 ton dengan KM Putri Diana.
“Ketika dirazia kapal tersebut mengangkut muatan 70 ton kayu olahan berupa balok tim jenis kayu rimba campuran,” ujar Nasriadi, Sabtu (15/06/24).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nasriadi menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Berawal dari informasi tentang kegiatan pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi dokumen sah.

Berdasarkan informasi itu, Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Diketahui ada pengangkutan kayu di perairan Kepulauan Meranti, tepatnya di Sungai Pengaram, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat.

Baca Juga :  Plt. Bupati Kepulauan Meranti Terima Penghargaan Most Inspiring Figure 2024.

“Tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Kapal Motor Putri Diana atas dugaan mengangkut, menguasai atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan,” jelas Nasriadi.

Kemudian aparat mengamankan nakhoda kapal, KKM dan anak buah kapal. Mereka dibawa ke Markas Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk kapal beserta muatannya dititipkan di Pos Polair Tanjung Buton-Polres Siak,” ungkap Nasriadi.

Dari hasil penyelidikan, penyidik Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang tersangka. “Tersangka Sy selaku kapten atau nahkoda kapal dan FH selaku KKM,” ucapnya.

Baca Juga :  Plt.Bupati Meranti Buka O2SN dan FLS2N Jenjang SD/SMP Tahun 2024.

Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman pidananya penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” tegas Nasriadi.

Nasriadi menyebut, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus dengan meminta keterangam saksi dan tersangka. Termasuk keterangan ahli dari BPHP wilayah.[]

Berita Terkait

STOP PERSS WARTAWAN MEDIA OPOSISI NEWS 86.COM
Didatangi Puluhan Murid SDN 11 Bokor, Aipda Ashobirin Kenalkan Literasi Digital.
Polres Kampar Ungkap kasus illegal logging di Sawmill Terbesar diwilayah hukumnya
Plt Bupati Asmar Tinjau Mobil Damkar dan Truk Sampah Baru
PKK Kepulauan Meranti Ikut Sukseskan PIN Polio Rangsang Barat
Kompetisi Semarak dengan Penampilan Gemilang Para Atlet Lintas Generasi
Meranti Terima 3 Penghargaan dalam Harganas ke-31 Provinsi Riau
Pimpin Sertijab 6 Pejabat Utama, Ini Harapan Kapolres Kepulauan Meranti.

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 20:00 WIB

‎Rapat Swasembada Pangan di Lebin, Babinsa Tunjukkan Komitmen Pendampingan Petani

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru