GEJOLAK GELPER BATAM! 10 Lokasi Di SURATI  ALIANSI LSM ORMAS PEDULI KEPRI INGATKAN RESIKO HUKUM

alba

- Redaksi

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:25 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam|Oposisi News 86 – Kembali beroperasinya sejumlah usaha Permainan Ketangkasan Mekanik dan Elektronik atau gelper di Kota Batam kembali menjadi perhatian publik.

Di tengah sorotan terhadap aktivitas usaha tersebut, Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri mengambil langkah kontrol sosial dengan menyurati sejumlah pengelola gelper agar menjalankan usaha sesuai perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Umum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat dalam mengawasi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila pengelolaannya tidak sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ismail, setiap pelaku usaha wajib memahami batasan kegiatan yang diperbolehkan berdasarkan izin yang dimiliki. Legalitas usaha, tegasnya, tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi harus menjadi pedoman nyata dalam menjalankan operasional sehari-hari.

“Kami hadir sebagai kontrol sosial untuk mengingatkan para pelaku usaha agar menjalankan kegiatan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai usaha yang memiliki legalitas justru menimbulkan persoalan hukum karena pengelolaannya menyimpang dari aturan,” ujar Ismail kepada media.

JANGAN SAMPAI PEKERJA MENJADI KORBAN

Ismail mengingatkan, kepatuhan terhadap perizinan dan tata kelola usaha merupakan hal mendasar yang tidak boleh diabaikan.
Pengelola harus memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai ketentuan, termasuk mencegah adanya praktik yang mengandung unsur perjudian apabila dilarang oleh hukum.

Baca Juga :  Dirpolairud Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Orang Tersangka Jaringan Pengiriman PMI Ilegal Serta Selamatkan 4 Korban.

Ia juga menyoroti potensi dampak yang dapat muncul apabila terjadi pelanggaran.

Ketika ditemukan dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam situasi tersebut, bukan hanya pengelola yang dapat menghadapi konsekuensi hukum. Pekerja yang terlibat dalam aktivitas bermasalah juga berpotensi terseret dalam proses hukum, bergantung pada peran dan keterlibatan masing-masing.

“Tujuan kami mengingatkan sejak awal. Jangan sampai kelalaian dalam pengelolaan usaha berujung pada persoalan hukum yang merugikan banyak pihak, termasuk para pekerja. Kepatuhan harus menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.

PENGAWASAN INSTANSI TERKAIT JUGA DIPERTANYAKAN

Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri menilai usaha yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum memerlukan pengawasan dan pembinaan yang konsisten dari instansi berwenang.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai perizinan serta tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

Namun, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan dokumen izin.

Pelaksanaan di lapangan juga perlu menjadi perhatian, sehingga setiap indikasi pelanggaran dapat ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan prosedur hukum.

Baca Juga :  Rutan Batam Gelar Layanan Mobile VCT HIV Dan Sifilis Bagi Warga Binaan.

Ismail menegaskan, surat yang disampaikan kepada sejumlah pengelola bukanlah vonis bahwa tempat usaha tersebut melakukan pelanggaran.

Langkah itu merupakan pengingat agar seluruh pelaku usaha menjaga kepatuhan dan mengantisipasi potensi penyimpangan sejak dini.

10 LOKASI GELPER MENJADI PERHATIAN

Berdasarkan keterangan Ismail, terdapat 10 lokasi usaha yang disebut telah menjadi sasaran penyampaian imbauan terkait kepatuhan izin dan tata kelola usaha, yakni:

1. Exsis
2. 1–7 milik Ahem
3. Alexsis
4. Stella
5. City Game Zone
6. Hoki Bear One Mall
7. Buck Jump
8. Hoki Bear BCS
9. Happy City BCS
10. Super Star 21

Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari keterangan Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri mengenai lokasi yang mereka ingatkan.

Hal itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh masing-masing tempat usaha.

Kini, perhatian tertuju pada konsistensi pengelola dalam menjalankan usaha sesuai ketentuan serta peran instansi berwenang dalam melakukan pengawasan.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti. [Albab]

Berita Terkait

SKANDAL DUGAAN TAMBANG PASIR LAUT DI KARIMUN! ABDUL RAHMAN, S.H., M.H.: APH DAN MINTA APH BESERTA KEMENTERIAN ESDM JANGAN TUTUP MATA
Mawar Putih
Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan, Tanggung Jawab Manajemen PLN Batam Dipertanyakan
Misteri Blackout Batam Terungkap! IPJI Kepri Tantang Bareskrim Bongkar Fakta
Respons Cepat Laporan Pengeroyokan di Bengkong Batam, Polisi Sudah Periksa 4 Saksi
Polda Kepri Tindak Lokasi Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Batam, Dorong Pemulihan Kawasan.
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batam: Transfaransi Dipertanyakan, KPK Ditantang Turun Tangan?
Gelper Batam Kembali Beroperasi Pascapenindakan, Pengawasan dan Kepatuhan Izin Dipertanyakan

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Patroli Rutin Koramil Sumbawa, Langkah Nyata Jaga Keamanan dan Ketertiban Warga

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:47 WIB

TNI, Polri, dan Pemerintah Desa Bersatu, Babinsa Batudulang Perkuat Kolaborasi di Batulanteh

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:44 WIB

Babinsa Turun Dukung Evaluasi MBG di Tarano, Keamanan Pangan Jadi Perhatian

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:31 WIB

Jaga Kekompakan Antarinstansi, Danposramil Unter Iwes Dukung Koordinasi Lintas Sektor

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Sinergi TNI dan Masyarakat, Danramil Lunyuk Hadiri Penutupan MTQH Tingkat Kecamatan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pererat Sinergi dan Silaturahmi, Danramil Moyo Hilir Hadiri Penutupan MTQH

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Babinsa Lenangguar Ingatkan Warga Lebih Waspada

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Babinsa Moyo Mekar Bersama Pemerintah Desa Ikuti Sosialisasi Verifikasi Data DTSEN

Berita Terbaru