SKANDAL DUGAAN TAMBANG PASIR LAUT DI KARIMUN! ABDUL RAHMAN, S.H., M.H.: APH DAN MINTA APH BESERTA KEMENTERIAN ESDM JANGAN TUTUP MATA

alba

- Redaksi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:12 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepri| Oposisi News 86 – Aktivitas pertambangan pasir laut di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan menyusul adanya informasi bahwa hanya IPR atas nama Edy Anwar yang tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sementara sejumlah perusahaan lain disebut belum tercatat dalam sistem tersebut, Kamis (29/10/2026).

Informasi ini harus segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum (APH), Kementerian ESDM, serta instansi terkait. Jangan sampai aktivitas pertambangan berjalan tanpa kepastian mengenai legalitas izin, status wilayah pertambangan, dan pemenuhan kewajiban administratif yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara Nasional, Abdul Rahman, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap pemegang izin wajib mematuhi ketentuan hukum, termasuk persyaratan perizinan, kesesuaian wilayah, dan kewajiban administratif yang berlaku.

“Jika benar terdapat perusahaan atau perseorangan yang melakukan aktivitas pertambangan pasir laut tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan, aparat penegak hukum harus segera turun ke lapangan. Periksa dokumennya, telusuri legalitasnya, dan hentikan kegiatan apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Abdul Rahman.

Baca Juga :  Polresta Barelang Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Samapta.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan munculnya kesan bahwa pelaku usaha yang taat aturan harus bersaing dengan pihak yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi persyaratan hukum.

“Jangan sampai ada pembiaran. Kami meminta Kementerian ESDM, khususnya unit teknis yang membidangi mineral dan batubara, bersama instansi yang berwenang di daerah, memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan pertambangan pasir laut di Karimun. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Minerba One Data Indonesia (MODI) merupakan sistem informasi yang digunakan dalam pengelolaan data sektor mineral dan batubara. Data di dalamnya dapat menjadi salah satu bahan pemeriksaan untuk menelusuri identitas pemegang izin dan status administratif kegiatan usaha pertambangan.

Namun, status suatu izin tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan ada atau tidaknya nama dalam tampilan MODI. Pemeriksaan harus mencakup dokumen perizinan resmi, status izin yang berlaku, kewenangan penerbit izin, serta ketentuan khusus yang berlaku terhadap komoditas dan wilayah pertambangan yang bersangkutan.

Abdul Rahman meminta Kementerian ESDM menjelaskan apakah izin yang dimiliki para pelaku usaha di Karimun telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, termasuk kesesuaian wilayah dan dokumen operasional.

Baca Juga :  Pengarahan Kalapas Batam kepada Warga Binaan tentang Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Pilkada Tahun 2024

“Kalau memang hanya satu pemegang IPR yang memenuhi persyaratan, pemerintah harus menjelaskan status pihak lainnya berdasarkan data resmi. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya sementara kepastian hukumnya tidak jelas,” ujarnya.

Dalam kegiatan pertambangan rakyat, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan aspek penting yang harus diperiksa.

Keberadaan IPR tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai wilayah pertambangan rakyat dan persyaratan penerbitan izin. Oleh sebab itu, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat dokumen izin atau pencatatan dalam sistem informasi.

APH dan instansi teknis perlu memastikan apakah wilayah yang ditambang telah memenuhi ketentuan, apakah izin masih berlaku, apakah komoditas yang ditambang sesuai dengan izin, serta apakah kegiatan operasional dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perlu ditegaskan pula bahwa status IPR tidak otomatis memberikan kewenangan untuk menambang pasir laut di lokasi mana pun. Legalitas kegiatan harus dinilai berdasarkan jenis komoditas, lokasi, kewenangan perizinan, dan seluruh persyaratan hukum yang relevan.

Abdul Rahman meminta kepolisian, kejaksaan, dan instansi pengawas yang berwenang melakukan langkah-langkah [Albab]

Berita Terkait

GEJOLAK GELPER BATAM! 10 Lokasi Di SURATI  ALIANSI LSM ORMAS PEDULI KEPRI INGATKAN RESIKO HUKUM
Polemik Lahan Yayasan Mawar Saron Memanas, Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Siapkan Laporan ke Bareskrim Polri
Lima Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan, Tanggung Jawab Manajemen PLN Batam Dipertanyakan
Misteri Blackout Batam Terungkap! IPJI Kepri Tantang Bareskrim Bongkar Fakta
Respons Cepat Laporan Pengeroyokan di Bengkong Batam, Polisi Sudah Periksa 4 Saksi
Polda Kepri Tindak Lokasi Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Batam, Dorong Pemulihan Kawasan.
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batam: Transfaransi Dipertanyakan, KPK Ditantang Turun Tangan?
Gelper Batam Kembali Beroperasi Pascapenindakan, Pengawasan dan Kepatuhan Izin Dipertanyakan

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Sinergi TNI dan Masyarakat, Danramil Lunyuk Hadiri Penutupan MTQH Tingkat Kecamatan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pererat Sinergi dan Silaturahmi, Danramil Moyo Hilir Hadiri Penutupan MTQH

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:48 WIB

Babinsa Moyo Mekar Bersama Pemerintah Desa Ikuti Sosialisasi Verifikasi Data DTSEN

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Babinsa Kerato Hadiri Rakor Bantuan Bedah Rumah, Lima Desa di Sumbawa Jadi Pembahasan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Buka Peluang Kerja bagi Masyarakat, Kasdim Sumbawa Hadiri Pembukaan Sumbawa Job Fair 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:30 WIB

TNI dan Masyarakat Bersinergi, Jalan Masuk Pemukiman Desa Lenangguar Dibersihkan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dari Semangat Sumpah Pemuda, Kodim 1607/Sumbawa Perkuat Nilai Kebangsaan dan Persatuan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Mengharukan! 15 Penghafal Al-Qur’an Diwisuda di Ponpes Lembaga Deeniyat Sumbawa, Tangis Bahagia Orang Tua Pecah

Berita Terbaru