Karimun, Kepri| Oposisi News 86 – Aktivitas pertambangan pasir laut di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, menjadi sorotan menyusul adanya informasi bahwa hanya IPR atas nama Edy Anwar yang tercatat dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sementara sejumlah perusahaan lain disebut belum tercatat dalam sistem tersebut, Kamis (29/10/2026).

Informasi ini harus segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan verifikasi menyeluruh oleh aparat penegak hukum (APH), Kementerian ESDM, serta instansi terkait. Jangan sampai aktivitas pertambangan berjalan tanpa kepastian mengenai legalitas izin, status wilayah pertambangan, dan pemenuhan kewajiban administratif yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Pengacara Nasional, Abdul Rahman, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap pemegang izin wajib mematuhi ketentuan hukum, termasuk persyaratan perizinan, kesesuaian wilayah, dan kewajiban administratif yang berlaku.
“Jika benar terdapat perusahaan atau perseorangan yang melakukan aktivitas pertambangan pasir laut tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan, aparat penegak hukum harus segera turun ke lapangan. Periksa dokumennya, telusuri legalitasnya, dan hentikan kegiatan apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Abdul Rahman.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan munculnya kesan bahwa pelaku usaha yang taat aturan harus bersaing dengan pihak yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi persyaratan hukum.
“Jangan sampai ada pembiaran. Kami meminta Kementerian ESDM, khususnya unit teknis yang membidangi mineral dan batubara, bersama instansi yang berwenang di daerah, memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan pertambangan pasir laut di Karimun. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Minerba One Data Indonesia (MODI) merupakan sistem informasi yang digunakan dalam pengelolaan data sektor mineral dan batubara. Data di dalamnya dapat menjadi salah satu bahan pemeriksaan untuk menelusuri identitas pemegang izin dan status administratif kegiatan usaha pertambangan.
Namun, status suatu izin tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan ada atau tidaknya nama dalam tampilan MODI. Pemeriksaan harus mencakup dokumen perizinan resmi, status izin yang berlaku, kewenangan penerbit izin, serta ketentuan khusus yang berlaku terhadap komoditas dan wilayah pertambangan yang bersangkutan.
Abdul Rahman meminta Kementerian ESDM menjelaskan apakah izin yang dimiliki para pelaku usaha di Karimun telah memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, termasuk kesesuaian wilayah dan dokumen operasional.
“Kalau memang hanya satu pemegang IPR yang memenuhi persyaratan, pemerintah harus menjelaskan status pihak lainnya berdasarkan data resmi. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya sementara kepastian hukumnya tidak jelas,” ujarnya.
Dalam kegiatan pertambangan rakyat, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan aspek penting yang harus diperiksa.
Keberadaan IPR tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai wilayah pertambangan rakyat dan persyaratan penerbitan izin. Oleh sebab itu, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat dokumen izin atau pencatatan dalam sistem informasi.
APH dan instansi teknis perlu memastikan apakah wilayah yang ditambang telah memenuhi ketentuan, apakah izin masih berlaku, apakah komoditas yang ditambang sesuai dengan izin, serta apakah kegiatan operasional dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perlu ditegaskan pula bahwa status IPR tidak otomatis memberikan kewenangan untuk menambang pasir laut di lokasi mana pun. Legalitas kegiatan harus dinilai berdasarkan jenis komoditas, lokasi, kewenangan perizinan, dan seluruh persyaratan hukum yang relevan.
Abdul Rahman meminta kepolisian, kejaksaan, dan instansi pengawas yang berwenang melakukan langkah-langkah [Albab]




































