Batam,Kepri| Oposisi News 86 – Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri menyampaikan apresiasi kepada Mabes Polri atas langkah cepat dalam mengusut dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha.
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
Ketua Umum Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri, Ismail Ratusimbangan, menyampaikan apresiasi atas keseriusan Mabes Polri dalam mengungkap perkara tersebut dalam waktu relatif singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ismail, dugaan penyadapan ilegal terhadap komunikasi sejumlah pejabat negara dan elemen masyarakat merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara transparan, profesional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini merupakan langkah yang patut diapresiasi. Kami menghargai upaya Mabes Polri dalam mengusut perkara ini. Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegas Ismail.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri merupakan hal penting yang harus terus dijaga.
Karena itu, setiap jajaran kepolisian diharapkan senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
Ismail menegaskan, Polri harus mampu menjaga marwah dan nama baik institusi dengan membuktikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Harapan kami, Polri terus berbenah dan menjaga kehormatan institusi. Jangan sampai kepercayaan masyarakat yang telah dibangun justru tergerus akibat tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Profesionalisme dan integritas harus menjadi komitmen seluruh jajaran Polri,” tutupnya.
Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri berharap pengusutan perkara ini dapat dilakukan hingga tuntas, termasuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan secara terbuka dan akuntabel. [Albab]




































