BNNK Gayo Lues Gelar Rakor Kotan, Berikut Pemaparan 3 Narasumber Yang Ahli Di Bidangnya

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:42 WIB

50742 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Sebagai Implementasi Pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Saksi Nasional (RAN) Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( P4GN), dimana semua elemen diwajibkan bersama – sama melakukan P4GN, maka, Pelaksanaan Kegiatan Rapat Kordinasi (Rakor) pengembangan dan pembinaan Kota/Kabupaten tanggap ancaman Narkoba (Kotan).

Dengan mengundang lebih kurang Lima Puluh (50) Orang dari berbagai Instansi, seperti Pengulu, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Pemerintah Daerah, bertempat di The Legen Hotel Kampung Jawa Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh, Senin (06/05/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rakor pengembangan dan pembinaan Kota/Kabupaten tanggap ancaman Narkoba tersebut dibuka oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gayo Lues, Fauzul Iman ST MSi, mewakili Kepala BNNP Aceh.

Beliau sedikit menyampaikan arahan Kepada BNNP Aceh terkait upaya dan Strategi BNNP Aceh dalam mewujudkan Kabupaten Gayo Lues dalam mewujudkan Gayo Lues Bersinar ( Bersih Narkoba). Pembentukan penggiat P4GN di masing – masing Instansi Pemerintah termasuk pelaksanaan Sosialisasi P4GN dan Tes Urine di Masing-masing lingkungan sebagai bentuk partisipasi instansi Pemerintah dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2020.

Selanjutnya dilanjutkan dengan Pemaparan Materi Narasumber pertama adalah, PJ. Sekdakab, H. Jata SE, diwakili oleh Asisten 1 Sekdakab H. Mansuruddin, ST, Fasilitasi dan Implementasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 dalam upaya P4GN untuk Kota) Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan).

Menurutnya, Dasar Hukum, Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi P4GN di Daerah, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024. Permendes Nomor 07 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa berdasarkan Pasal 7 Nomor 1 huruf d.

“Narkotika adalah Zat atau obat yang berasal dari Tanaman atau bukan Tanaman, baik Sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa. Prekursor Narkotika adalah Zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika sebagai dimaksud dalam Undang-undang,” Jelas Mansuruddin ST.

Untuk itu katanya, Tim terpadu sebagaimana dimaksud bertugas, menyusun rencana aksi Daerah pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor di Kecamatan. Mengkoordinasi, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kecamatan.

Baca Juga :  Ditbinmas Polda Aceh Gelar Rakernis Fungsi Binmas Tahun 2023 Banda Aceh, Oposisi-News,86.com - Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Aceh menggelar Kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Binmas Tahun 2023 bertempat di Gedung Presisi Polda Aceh, Senin (25/09/2023) Kemaren. Rapat kerja Teknis tersebut dibuka langsung Dirbinmas Polda Aceh, Kombes Pol. Drs, Sugeng Hadi Sutrisno, mewakili Kapolda Aceh. Dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis tersebut, juga turut dihadiri oleh Wadirbinmas Polda Aceh, AKBP. Drs, Arsyad KH, MM, Pabandya Kanwil Sterdam Iskandar Muda, Letkol, Inf. Sahnan Sonniville, SPd, M.Pd, Pejabat Utama (PJU) Ditbinmas Polda Aceh, Para Perwira, Bintara serta PNS Ditbinmas Polda Aceh, dan Kasat Binmas dan Jajaran Polda Aceh, Bhabinkamtibmas terbaik, Masing-masing 1 Personel dari setiap Polres. Pelaksanaan Rakernis Fungsi Binmas Tahun 2023 digelar selama 2 hari mulai dari Tanggal 25 hingga 26 September 2023, adapun tema yang diangkat dalam Rakernis tersebut yaitu, Kesiapan Ditbinmas Polda Aceh Beserta Jajaran Dalam Menghadapi Pemilu 2024 mendatang. Dalam siaran Persnya, Ditbinmas Polda Aceh, Kombes Pol. Drs, Agung Hadi Sutrisno mengatakan, tujuan pelaksanaan Rakernis Fungsi Binmas adalah meneruskan arahan Kabaharkam Polri dalam rangka melaksanakan Cooling Systen menjelang Pemilu 2024, terang Dirbinmas. Lanjutnya, jumlah pesertanya, kata Dirbinmas, dari Satbinmas jajaran sebanyak 69 orang terdiri dari Kasat binmas Polres jajaran, kemudian 23 Personel Bhabinkamtibmas dan 23 Personel Perwakilan Polisi RW/Dusun dari masing - masing Polres. Kegiatan Rakernis diawali dengan pembukaan dan seusai itu dilanjutkan dengan pemberian materi dengan narasumber dari eksternal Polri, kemudian pemberian materi oleh Aster Kodam Iskandar Muda dengan materi Sinergitas Babinsa dengan Bhabinkamtibmas dalam menciptakan situasi kondusif menjelang dan selama Pelaksanaan Pemilu 2024, lanjut Dirbinmas. Berikutnya dilanjutkan pemberian materi oleh Youtuber dengan materi Pembuatan Konten Youtube Bhabinkamtibmas dalam meningkatkan citra positif Polda Aceh dan materi dari Tiktoker dengan materi Pembuatan konten Tiktok Bhabinkamtibmas dalam meningkatkan citra positif Polda Aceh, jelas Dirbinmas. Dari Internal Polri menghadirkan pemateri, masing-masing Dirintelkam Polda Aceh dengan materi Perkiraan keadaan menjelang dan selama pelaksanaan Pemilu 2024, Dirreskrimum Polda Aceh dengan materi Tindak pidana yang terjadi selama pemilu 2024 dan penegakkan hukumnya, Kabid Humas Polda Aceh dengan materi Pembuatan konten kreatif berupa Meme, narasi berita dan viralisasi serta amplifikasi di media sosial, Dirbinmas Polda Aceh dengan materi Penekanan dan tindaklanjut kegiatan yg menjadi atensi dan kebijakan Kapolri dan Kapolda Aceh dengan mengedepankan sinergitas antara TNI-POLRI, Para Kasubdit Ditbinmas Polda Aceh dengan materi Anev Tupoksi dan pelaksanaan tugas preemtif menjelang dan selama Pemilu 2024. "Pembukaan Rakernis Fungsi Binmas T.A. 2023 berlangsung tertib dan diwarnai dengan sesi foto bersama," tutup Dirbinmas. [] Sumber Rilis: Humas Polda Aceh.

“Dan menyusun laporan pelaksanaan fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Kecamatan,” Pungkasnya.

Selanjutnya, Narasumber kedua adalah Kasat Res Narkoba, AKP. Yasir Arafat Riza Habibi SH MH, mewakili Kapolres Gayo Lues, dengan Tema, Aspek Hukum P4GN Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika untuk Kota) Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan).

Kasat Narkoba sedikit menjelaskan, Dasar, Undang – undang Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pengertian Narkotika menurut Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 adalah, Narkotika adalah Zat atau obat yang berasal dari Tanaman atau bukan Tanaman, baik Sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Menurut penggolongan Narkotika Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 6 Ayat 1 Mengatakan, Narkotika golongan satu (1) hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Kemudian, Narkotika golongan dua (2) berkhasiat untuk pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi biasa serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Dan Narkotika golongan Tiga (3) berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.

Sehingga Pelaku Tindak Pidana Narkotika bisa diancam Hukuman dan dapat dikenakan Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pidana penjara paling lama Empat (4) Tahun, sebagai pengedar berdasarkan Pasal 114, Penjara seumur hidup atau Penjara paling singkat lima (5) Tahun dan paling lama 20 Tahun, dan denda paling sedikit Satu Milyar Rupiah dan paling banyak Sepuluh Milyar Rupiah.

Baca Juga :  74 KK Korban Kebakaran Se Gayo Lues Mendapat Bantuan Masa Panik Dan Langsung Diserahkan Oleh PJ. Bupati Alhudri

Jika sebagai Produsen berdasarkan Pasal 113, Penjara paling singkat lima (5) Tahun dan paling lama Lima Belas (15) Tahun dan denda paling sedikit Satu Milyar Rupiah dan paling banyak Sepuluh Milyar Rupiah.

“Mengingat besarnya dampak negatif penyalahgunaan Narkotika, sebagai anak bangsa yang menjadi tumpuan orang tua, Masyarakat, Negara dan Agama dan sudah saatnya kita berkata ‘,, Katakan tidak Pada Narkoba ‘ atau Say ‘No To Drugs,” Tutupnya.

Dan Narasumber terakhir, Kadis P3AKB Kabupaten Gayo Lues, Sartika Mayasari,S STP, MA dengan Tema, Strategi dan Implementasi P4GN untuk Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) di Gayo Lues.

Menurut Undang – undang Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika Pasal 104 Masyarakat berperan dalam upaya P4GN, Surat Edaran Menpan – RB Nomor 50 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan P4GN di Instansi Pemerintah, Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi P4GN di Daerah, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Perbup Gayo Lues Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung dan Prioritas Penggunaan Dana Kampung Tahun 2021, Instruksi Gubernur Aceh Nomor 04 Tahun 2021 Tentang upaya Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika serta pembentukan Desa Bersih Narkoba (Bersinar).

Perlu juga diketahui Kata Sartika, bahwa, Narkoba sudah masuk ke Desa, modus penyeludupan Narkoba yang terus berkembang dan semakin sulit dideteksi petugas, para bandar mampu membeli Integritas para penyelenggara/Penegak Hukum, Kencenderungan perilaku madat di lingkungan Masyarakat masih kuatnya mindset bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan aib, rendahnya kesadaran melaporkan diri untuk direhabilitasi dan masih adanya kawasan rawain Narkoba yang perlu dilakukan pemberdayaan dan masih rendahnya komitmen seluruh komponen bangsa untuk peduli/berpartisipasi dalam P4GN.

“Untuk itu kesimpulan, mendukung pelaksanaan program BNN dalam pembentukan Desa Bersinar di Kabupaten Gayo Lues, menyusun rencana Aksi Daerah P4GN 2020-2024 Dengan melibatkan penggiat Anti Narkoba di setiap Instansi,” Pungkasnya.

Di Akhir acara dilakukan sesi diskusi antara Narasumber dengan peserta, sehingga Rakor pengembangan dan pembinaan Kota Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba berjalan dengan aman dan lancar. []

Berita Terkait

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser
Kapolres Gayo Lues Beri Apresiasi Personel Berprestasi
Sinergi Meja Kopi Kapolres Gayo Lues: Merajut Kehadiran Polri di Jantung Masyarakat
Gerakan Sapu Jagat Gayo Lues: Mahasiswa dan Pelajar Bersihkan Sampah 573 Kg
Penipuan” aktor Palsu “: Waspada Skema Jual Beli Mobil Yang Catut Nama Kasat Reskrim Polres Gayo Lues.
Kecelakaan Tunggal di Gayo Lues, Tujuh Penumpang Mobil Calya Dievakuasi ke Puskesmas
Bisnis Gelap” Gayo Kita “: Cuan Koruptor Derita Petani
Upacara di Sekolah, Kapolres Gayo Lues Sampaikan Pesan Kapolda Aceh: Membangun Karakter Generasi Muda di Tengah Ancaman Kenakalan Remaja
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Tuha Peut Dua Desa di Geureudong Pase Resmi Dilantik, Warga Harap Jadi Penjaga Aspirasi

Sabtu, 27 September 2025 - 16:51 WIB

Sekda Aceh Utara Hadiri Acara Puncak Bulan Bakti Karang Taruna 2025

Kamis, 25 September 2025 - 13:04 WIB

Wakil Rektor I UIN SUNA Lhokseumawe Tegaskan Wisuda Bukan Akhir, Melainkan Awal Pengabdian

Rabu, 24 September 2025 - 22:54 WIB

AKP Dr. Boestani: Dari Perwira Masa Konflik, Kini Menjadi Sosok Inspiratif di Aceh Utara

Selasa, 23 September 2025 - 20:28 WIB

Meriahkan Bulan Bakti, Karang Taruna Aceh Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan Stunting

Senin, 22 September 2025 - 12:15 WIB

TNI Peduli: Danramil 27 Geureudong Pase Berikan Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Binaan

Senin, 22 September 2025 - 09:56 WIB

Danramil 27 Aceh Utara Jadi Inspektur Upacara di SMAN 1 Geureudong Pase

Sabtu, 20 September 2025 - 21:47 WIB

Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna Aceh Utara: Kemensos Adakan Pengobatan Gratis

Berita Terbaru

GAYO LUES

Gayo Lues: Ikrar Abadi di Kaki Leuser

Kamis, 2 Okt 2025 - 08:07 WIB