Rakes, Pengancam Bunuh Wartawan Resmi Ditahan. Dikenakan UU Pers Dan KUHP.

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 28 Februari 2023 - 14:40 WIB

50288 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, OPOSISI-NEWS,86.COM – Pelaku pengeniayaan terhadap Rekan- rekan Jurnalis di Medan Sumatera Utara kini mulai ada titik terang, dan tersangka nya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Menurut kuasa hukum pelapor dan korban dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution & Patners, Irwansyah Putra Nasution SH, tersangka Jay Alias Rakes dikenakan Pasal 18 Undang – undang Pers Tahun 1999 dan Pasal 335 KUHP.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah laporan Polisi LP/B/718/II/2023/SPKT, Polrestabes Medan/Polda Sumut kita serahkan petunjuk yang menjadi barang bukti ke penyidik, seperti Handphone yang pecah, Visum et Repentum, pakaian korban, serta Saksi – saksi,” Sebut Irwansyah, Selasa (28/02/2023).

Selain itu lanjut Irwansyah, saat ini tersangka sudah ditahan oleh penyidik di Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Baca Juga :  Bukber PC HIMMAH Kota Medan dengan Civitas Akademika UNIVA Medan Dan Ini Pesan Imransyah.

Irwansyah yang sering disapa Ibey ini mengucapkan terimakasih kepada Organisasi Profesi Jurnalis seperti AJI dan IJTI serta Jurnalis yang sudah menyuarakan serta telah menyiarkan Peristiwa menghalang – halangi serta penganiayaan kepada Rekan – rekan Jurnalis yang sedang bertugas meliput sehingga menjadi Viral dan atensi pihak Kepolisian.

“Saya ucapkan terima kasih pada semuanya, mari kawal perkaranya sampai ke Pengadilan, agar keadilan bisa didapatkan,” harap Ibey, juga mengucapkan terima kasih kepada Polri yang telah mengawal kasus ini.

Adapun korban dari peristiwa dugaan tindak pidana ini yakni Suriyanto dari Brata Yuda sebagai pelapor dan korban Bahana Situmorang dari TV One, Daouglas dari Detik.com, Alfian dari Tribun Medan dan Tuti Alawiyah Lubis sebagai saksi dari SCTV sekaligus Ketua IJTI Sumut.

Baca Juga :  Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian

Ibey mengingatkan pada semua pihak, bahwa tidak diperbolehkan menghalang-halangi kerja jurnalistik karena jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya dilindungi oleh Undang-undang.

Sebelumnya, Rakes, oknum preman mengaku-ngaku anggota AMPI mengancam bunuh jurnalis, akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan, Senin (27/2/2023) malam.

Pria berkulit hitam yang melakukan penganiayaan dan menghalang-halangi kerja jurnalis ini terjadi saat polisi menggelar pra rekonstruksi kasus 2 anggota DPRD Medan yang melakukan penganiayaan di tempat hiburan malam.

Bahkan usai peristiwa itu terjadi langsung mendapat atensi dari Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk segera menangkap pelaku ini agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sudah diamankan (Rakes) terduga pelaku yang dilaporkan oleh sejumlah jurnalis. Ini atensi Bapak Kapolda Sumut juga,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.
(Red)

Berita Terkait

Dugaan Keras Penipuan Import Mangga: Bos PT. Natana Marine Corp Dilaporkan!.
Penilaian Akreditasi, Klinik Rutan Medan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Desakan Keras dari Aceh: Gubernur Sumut Diminta Redam Relawan Agar Tak Picu Isu SARA
Peserta Medan Modif Contest Part 3 Protes, Tuntut Transparansi Penjurian
Bantah Pernah Beritakan Barak Judi dan Narkoba Milik Fs, Kalau Ada Beritanya Tunjukan Kepada Saya !
Jadi Perbincangan di WG, Sukri Sitorus Diminta Maju di Muswil ISARAH Sumut
Pimpinan PW GPA Sumut Santuni Anak Yatim Dan Ini Pesan Aminullah
PW IPA Sedekahkan Seratus Al-Qur’an Kepada Pengurus Baja – BN Langkat

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru