Karimun, Kepulauan Riau|Oposisi News 86 — Dugaan beroperasinya sebuah gudang penimbunan besi tua dan sisa material (scrap) tanpa kelengkapan perizinan di Kabupaten Karimun menuai sorotan.
Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten Karimun melalui organisasi perangkat daerah terkait segera melakukan penertiban apabila terbukti usaha tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Permintaan itu muncul setelah adanya informasi bahwa gudang yang diduga dikelola oleh seorang pengusaha yang dikenal dengan sapaan Akok belum memiliki izin lingkungan maupun dokumen perizinan lain yang menjadi syarat utama menjalankan usaha penimbunan dan pengelolaan barang bekas logam.
Berdasarkan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, kegiatan perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai (scrap) maupun pemulihan material logam wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis.
Pelaku usaha harus memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta persetujuan lingkungan sesuai tingkat risiko usahanya, seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), UKL-UPL, atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Selain itu, lokasi usaha juga harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memenuhi ketentuan teknis lainnya yang ditetapkan pemerintah daerah. Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan pencemaran lingkungan maupun gangguan terhadap masyarakat sekitar.
Upaya konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pengelola gudang telah dilakukan melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini disusun, nomor yang dihubungi tidak dapat tersambung sehingga belum diperoleh penjelasan mengenai legalitas usaha maupun dokumen perizinan yang dimiliki.
Secara terpisah, Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Erianto, S.P., M.M., saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (3/7/2026), memberikan keterangan singkat terkait hasil pengecekan yang dilakukan petugas.
“Gudang Akok dah dicek teman, tak ada izin,” tulisnya dalam pesan balasan.
Pernyataan tersebut memunculkan harapan masyarakat agar instansi yang berwenang tidak berhenti pada tahap pemeriksaan, melainkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, apabila benar sebuah kegiatan usaha dijalankan tanpa izin, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan administrasi maupun aturan perlindungan lingkungan hidup.
Salah seorang warga Karimun yang ditemui di kawasan Newton Poros, Jumat, meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia menilai pemerintah daerah harus menunjukkan ketegasan terhadap setiap bentuk usaha yang beroperasi tanpa legalitas.
Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku usaha. Seluruh pengusaha yang telah memenuhi kewajiban mengurus perizinan juga berhak memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang sama dari pemerintah.
“Kalau memang tidak memiliki izin, seharusnya dinas terkait bersama pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas. Bila perlu usaha tersebut ditutup sampai seluruh persyaratan dipenuhi sesuai aturan,” ujarnya.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai kepastian perizinan merupakan bagian penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Di satu sisi, pemerintah berkewajiban memberikan kemudahan berusaha melalui sistem perizinan berbasis risiko. Di sisi lain, pelaku usaha juga memiliki kewajiban mematuhi seluruh persyaratan administrasi, lingkungan, dan tata ruang sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga penutupan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, bergantung pada tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan, termasuk menunjukkan dokumen legalitas usaha yang dimiliki.
Dengan demikian, pemberitaan dapat disajikan secara berimbang sesuai prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [Sajirun, S]




































