Karimun, Kepulauan Riau|Oposisi News 86 – Semangat keterbukaan informasi publik yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 kembali menjadi perhatian setelah proses permintaan informasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Karimun memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pada Selasa (30/6/2026), upaya konfirmasi yang diajukan kepada Kepala Diskominfo Kabupaten Karimun, Ariwibowo Hadibroto, S.STP, melalui aplikasi WhatsApp berkaitan dengan sejumlah informasi mengenai kerja sama media tahun anggaran 2026 mendapat respons agar permohonan tersebut diajukan secara tertulis melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dalam balasannya, Ariwibowo menyampaikan, “Boleh surati aja bg, karena data yang diminta akan kami upload melalui bidang PPID. Kami mengeluarkan data harus ada dasarnya, ada bidangnya yaitu PPID.”
Jawaban tersebut muncul setelah diajukan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai bentuk nota kesepahaman (MoU) kerja sama media tahun 2026, besaran anggaran yang dialokasikan, jumlah perusahaan media yang telah menjalin kerja sama beserta nilai masing-masing kontraknya, serta persyaratan yang digunakan dalam proses kerja sama tersebut.
Permintaan informasi tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah yang pada prinsipnya merupakan bagian dari informasi publik, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Pasal 2 ayat (3) menyebutkan bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon informasi secara cepat dan tepat waktu, dengan biaya ringan, serta melalui cara yang sederhana.
Sementara itu, mekanisme pelayanan informasi memang dilaksanakan melalui PPID sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksananya.
Meski demikian, respons yang mengarahkan pemohon untuk mengajukan surat melalui PPID memunculkan pandangan berbeda. Di satu sisi, langkah tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari prosedur administrasi resmi dalam pelayanan informasi publik.
Namun di sisi lain, sejumlah kalangan menilai mekanisme tersebut seharusnya tidak mengurangi semangat pelayanan informasi yang cepat, mudah, dan akuntabel, khususnya terhadap data yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah.
Keterbukaan mengenai kerja sama media dinilai penting karena menyangkut penggunaan dana publik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Transparansi dalam proses penentuan media yang bekerja sama, nilai kontrak, hingga persyaratan yang diterapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Secara terpisah, permintaan tanggapan juga telah disampaikan kepada Bupati Karimun, , melalui pesan WhatsApp terkait mekanisme pelayanan informasi yang diterapkan Diskominfo. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan ataupun klarifikasi dari yang bersangkutan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah terus memperkuat implementasi prinsip keterbukaan informasi publik sebagai salah satu pilar pemerintahan yang transparan.
Pelayanan informasi yang terbuka tidak hanya memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga menjadi sarana membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pengelolaan anggaran yang menggunakan dana masyarakat.
Sesuai dengan prinsip jurnalistik, apabila di kemudian hari terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak Diskominfo maupun Pemerintah Kabupaten Karimun, maka keterangan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang. [Sajirun,S]




































