Polsek Sei Beduk Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian dan Penadahan

KABIRO BATAM

- Redaksi

Senin, 15 April 2024 - 16:10 WIB

50364 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kabiro Batam, Albab.

Batam – Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana pencurian dan penadahan, Minggu (14/04/24).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sei Beduk IPTU FIKRI RAHMADI, S.Tr.K.,S.I.K. menjelaskan kejadian tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 Pelapor menerima informasi melalui telepon dari guru yang pegang kunci sekolah A.n Tiurma Paribu, Pelapor datang ke sekolah untuk melihat situasi kantor sekolah, Pelapor menemukan keadaan sekolah ataupun kantor sudah acak acakan dan lemari sudah keadaan terbongkar. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian berupa barang 5 (Lima) unit Laptop antara lain Merk Lenovo 2 (dua) unit dengan harga Rp. 20.000.000,-(Dua Puluh Juta Rupiah), Laptop Merk HP I. 5 sebanyak 3 ( Tiga) unit dengan harga Ro.31.000.000 – ( Tiga Puluh Juta Rupiah) dan 1 ( Satu) unit Proyektor dengan harga Rp.5.830.000-, (Lima Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah ) yang di ambil dari lemari kantor sekolah tersebut. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerigian diperkirakan senilai Rp.58.230.000, – (Lima Puluh Delapan Juta Dua Ratus Rupiah).

Kanit Reskrim IPTU Yustinus Halawa, S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan yakni berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2024, sekira pukul 01.45 wib, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang cukup, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH, Bahwa diduga pelaku tindak pidana PENCURIAN yang bernama GN (19 Th) berada di seputaran Pondok Graha Kel.Duriangkang Kec.Sei Beduk-Kota Batam Mendapat informasi tersebut Unit Opsnal Polsek Sei Beduk langsung bergerak ke Pondok Graha Kel.Duriangkang Kec.Sei Beduk-Kota Batam. Setelah tiba di lokasi dan memang benar terduga Pelaku berada di Pondok Graha Kel.Duriangkang Kec.Sei Beduk-Kota Batam. Selanjutnya Unit Opsnal mengamankan GN (19 Th) kemudian Unit Opsnal melakukan introgasi terhadap GN (19 Th) dan mengakui atas perbuatannya dilakukannya pengembangan terhadap barang curian tsb bahwa yang menyimpan FPG (19 Th) dan diamanankan di Ruli kampung Aceh, Unit Opsnal melakukan introgasi terhadap FPG (19 Th) bahwa benar di simpang di rumah nya yang berada di Puri Agung mangsang Kebun, dan didapati laptop yang di simpan di lemari baju kemudian Unit Opsnal mengamankan Barang bukti laptop tsb, Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polsek Sei Beduk untuk pemeriksaan guna pengusutan perkara lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Bintan Beri Hadiah 2 Ekor Kambing Kepada Pemenang Turnamen Domino.

Korban merupakan pihak Sekolah SD Swasta Hidup Baru Kel.Duriangkang Kec. Sungai Beduk Kota Batam dengan pelapor sdri.VERA ANITA yang merupakan Kepala Sekolah.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Buka Lomba Dayung Sampan Dan Ketinting.

Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk IPTU YUSTINUS HALAWA, SH., MH mengatakan “terhadap pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sei Beduk”.

Barang bukti yang diamankan yakni
– 8 (Delapan) unit Laptop
Dengan Rincian :
-4 (Empat) Unit Merek LENOVO
-3 (Tiga) Unit Merek HP
-1 (Satu) Unit Merek Apple
– 1 (satu) Unit Infokus Merek ACER
– 1 (Satu) unit camera Merek SAMSUNG.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr.Nugroho Tri Nuryanto, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sei Beduk IPTU FIKRI RAHMADI, S.Tr.K.,S.I.K. mengatakan “pelaku yang diamankan berjumlah 1 orang pelaku pencurian yakni GN (19 Th) dan 1 orang pelaku penadahan yalni FPG (19 Th) tersebut merupakan warga Piayu.

Terhadap pelaku GN (19 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selamq-lamanya 9 (sembilan) tahun Dan terhadap pelaku FPG (19 Th) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pertolongan Jahat/penadahan dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. []

Berita Terkait

Lurah Harjosari Larang Peliputan Pertemuan Pengembang dan Warga, Memantik Sorotan atas Komitmen Keterbukaan Informasi
Dua THM Terbesar di Karimun Tutup Pascainsiden Tewasnya Seorang Pengunjung, Polisi Didesak Usut Tuntas
Bupati Karimun Teruskan Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat, Desak Kajian Lingkungan Baru atas Rencana Pengelolaan Sedimentasi Laut
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PM di THM Karimun: Nyawa Melayang, Jam Operasional Dipertanyakan
Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total
Mega Proyek Kutei North Hub Dimulai, Karimun Bidik Ribuan Lapangan Kerja untuk SDM Lokal
Berantas Peredaran Miras di Karimun, Penindakan Tak Cukup Menyasar Warung Kecil
Polres Karimun Didesak Tuntaskan Dugaan Intimidasi dan Penyerangan terhadap Wartawan, Publik Menanti Kepastian Hukum

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru