Satresnarkoba Polres Karimun Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika 2.098,55 Gram Sabu Dan 0,22 Gram Ganja

REDAKSI

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:42 WIB

50209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri, Karimun – Satuan Resnarkoba Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dilaksanakan di Lt. II gedung Catur Prasetya Polres Karimun. Rabu (31/07/2024)

 

Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K., S.I.K. dan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KBBC Tanjung Balai Karimun Muhammad Iqbal Reza.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. , menjelaskan adapun kronologis kejadian pada Pada hari Selasa, 30 Juli 2024 Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika disalah satu hotel di Kec. Karimun. Selanjutnya Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki dengan inisial ER disalah satu hotel di Kec. Karimun.

 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap ER di temukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis shabu dan 1 linting narkotika jenis ganja di dalam tas, setelahnya dilakukan pengecekan pada Handphone milik ER ditemukan foto barang bukti narkotika diduga jenis shabu yang ternyata telah diserahkan kepada sdr. Inisial MFN. Kemudian Sat Resnakoba melakukan pencarian terhadap MFN dan mendapat informasi bahwa MFN sudah berada di dalam salah satu kapal penumpang yang akan menuju ke Kuala Tungkal Provinsi Jambi.

Baca Juga :  DPD Libas Meranti Silaturahmi Ke Rumah Dinas Asmar.

 

Selanjutnya Satresnarkoba Polres Karimun melakukan koordinasi dengan KPPBC Tanjung Balai Karimun untuk melakukan pengejaran terhadap MFN dan berhasil mengejar Kapal penumpang yang ditumpagi MFN diperairan Kundur, Kec. Kundur, Kab. Karimun serta berhasil mengamankan 2 orang laki dengan inisial MFN dan IA yang sedang duduk di kursi penumpang bagian belakang kapal kemudian Sat Resnarkoba berhasil mengamankan 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu dalam kemasan teh China merk GUANYINWANG berwarna gold di balut plastik buble wrap warna hitam dengan berat bruto 2.098 (dua ribu sembilan puluh delapan) gram.

 

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ialah 2 (dua) Bungkus kemasan teh China merk GUANYINWANG berwarna gold di balut plastik buble wrap warna hitam dengan berat bruto 2.098 (dua ribu sembilan puluh delapan) gram, 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,34 gram, 1 (satu) Linting Narkotika diduga jenis ganja dengan berat bruto 0,22 gram, 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,21 gram, 1 (satu) Buah tas ransel warna hitam merk Polo Gives, 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), Plastik – plastik bening”. Ujar Kapolres Karimun.

Baca Juga :  Dugaan Tangkap Lepas Tersangka BBM Subsidi di Karimun Jadi Sorotan, Publik Minta Kapolres Berikan Penjelasan Terbuka

 

“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah )”, tutup Kapolres Karimun. A.Yahya

Berita Terkait

Lurah Harjosari Larang Peliputan Pertemuan Pengembang dan Warga, Memantik Sorotan atas Komitmen Keterbukaan Informasi
Dua THM Terbesar di Karimun Tutup Pascainsiden Tewasnya Seorang Pengunjung, Polisi Didesak Usut Tuntas
Bupati Karimun Teruskan Aspirasi Nelayan ke Pemerintah Pusat, Desak Kajian Lingkungan Baru atas Rencana Pengelolaan Sedimentasi Laut
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum PM di THM Karimun: Nyawa Melayang, Jam Operasional Dipertanyakan
Iskandar Tanjung Laporkan PLN Karimun ke Kejaksaan, Desak Usut Tuntas Dugaan Kelalaian di Balik Blackout Total
Mega Proyek Kutei North Hub Dimulai, Karimun Bidik Ribuan Lapangan Kerja untuk SDM Lokal
Berantas Peredaran Miras di Karimun, Penindakan Tak Cukup Menyasar Warung Kecil
Polres Karimun Didesak Tuntaskan Dugaan Intimidasi dan Penyerangan terhadap Wartawan, Publik Menanti Kepastian Hukum

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru