Aceh Utara|Oposisi News 86 — Tumpukan sampah di depan Kantor Camat Kuta Makmur kini berhadapan dengan ultimatum. Pembersihan yang dilakukan personel Koramil 02/Kuta Makmur, Rabu pagi 8 April 2026, bukan lagi sekadar rutinitas, melainkan sinyal keras bahwa pembiaran telah berakhir,Rabu (08/04/2026).
Berkali-kali dibersihkan, berkali-kali pula sampah kembali menumpuk. Aparat menilai ada pembangkangan yang terus dibiarkan. Kali ini, responsnya bukan himbauan, melainkan penegakan hukum.
Danramil 02/Kuta Makmur, Letda Inf Andriyanto, memerintahkan langkah tanpa kompromi. “Tidak ada toleransi. Siapa pun yang tertangkap, langsung diproses,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dasar hukumnya jelas. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Qanun Ketertiban Umum Aceh membuka ruang sanksi tegas: denda hingga Rp50 juta atau kurungan paling lama enam bulan. Ancaman itu kini bukan sekadar pasal di atas kertas.
Pengawasan diperketat. Koramil menyiagakan patroli di titik rawan dan membuka opsi operasi tangkap tangan. Setiap pelanggar yang tertangkap akan langsung diserahkan ke Satpol PP/WH untuk diproses tanpa jeda.
Bagi aparat, persoalan ini sudah melampaui soal kebersihan. Halaman kantor pemerintahan yang berubah menjadi tempat pembuangan liar dianggap sebagai bentuk abai terhadap aturan sekaligus mencoreng wibawa negara.
Pesannya lugas: buang sampah sembarangan, bersiap berhadapan dengan sanksi. Tanpa pengecualian. (Zam)








































