Bupati karimun diminta evaluasi perijinan PT.Solnet.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:49 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, kepri/Oposisi News 86 – Sangat kita sayangkan pernyataan dari jainal ( pengurus solnet) , yang menyampaikan bahwa perijinan   PT.solnet sudah lengkap  dan sudah membayar pajak, dengan menujukkan NIB PT Solnet pusat, namun tidak menunjukkan pembayaran pajak, serta tidak menunjukkan dokumen perijinan di kabupaten karimun, untuk itu kita berharaf bupati karimun melalui dinas terkait untuk memeriksa perijinan PT. Solnet.

Perusahaan yang membuka cabang di daerah, wajib melaporkan dan memperbarui izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Meskipun tidak perlu membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) baru, cabang wajib didaftarkan pada NIB induk untuk mendapatkan NIB cabang dan perizinan berbasis risiko sesuai lokasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut hal-hal yang wajib diurus saat membuka cabang:

Pendaftaran Cabang di OSS: Masuk ke menu pengembangan, pilih tambah cabang, dan sesuaikan data.

Izin Berusaha Berbasis Risiko: Cabang harus memiliki NIB, sertifikat standar, atau izin yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.

Baca Juga :  Kapolres Karimun Terkesan Lakukan Pembiaran Terkait Dugaan Perjudian Tebak Tebak Angka Berpantun.

Dokumen Lokal: Memperbarui NPWP cabang (NPWP cabang biasanya terintegrasi) dan domisili usaha di daerah tersebut.

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM): Melaporkan kegiatan cabang secara berkala melalui OSS.

Proses ini penting untuk legalitas usaha agar terhindar dari sanksi administratif atau pidana.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) daerah berperan krusial dalam pembukaan cabang penyedia jaringan internet (ISP/Provider) melalui fungsi regulasi, koordinasi, dan fasilitasi. Tugas utamanya meliputi penerbitan rekomendasi perizinan, pengawasan pembangunan infrastruktur agar sesuai tata ruang, serta pemetaan sebaran akses internet untuk meratakan digitalisasi.

Berikut adalah rincian tugas Diskominfo dalam pembukaan cabang provider internet:

Penerbitan Rekomendasi Teknis: Memeriksa dan mengeluarkan surat rekomendasi teknis untuk perizinan berusaha (via OSS) dalam pembangunan menara, jaringan kabel fiber optik, atau penggunaan infrastruktur pasif.

Pengaturan Tata Ruang Infrastruktur: Memastikan pembangunan cabang atau jaringan baru tidak melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang dan estetika kota.

Baca Juga :  PPTK Kegiatan Pengadaan Baju SMP Di Nilai Asbun, Jelas Telah Mencoreng Wajah Dinas Pendidikan Karimun. Diminta Kadis Ambil Sikap.

Fasilitasi dan Koordinasi: Membantu koordinasi antara penyedia layanan internet dengan instansi terkait untuk perizinan penggunaan lahan atau tiang.

Pemetaan dan Pemerataan Akses: Memetakan lokasi yang belum terjangkau internet (blank spot) dan mengarahkan provider untuk perluasan cakupan jaringan ke wilayah tersebut.

Pengawasan dan Pengendalian: Mengawasi kualitas layanan dan kepatuhan penyedia jasa internet terhadap aturan operasional, serta menangani keluhan masyarakat terkait gangguan atau pemasangan kabel/menara.

Pengembangan e-Government: Mengintegrasikan jaringan internet baru dengan Jaringan Intra Pemerintah untuk

Dengan adanya Diskominfo, pembukaan cabang provider diharapkan dapat mematuhi peraturan menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2021 terkait layanan multimedia dan UU No.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Ketika kita mencoba konfirmasi Dudi Kepala bidang tehnologi ,informasi dan komunikasi ( Kabid TIK) ,dari diskomimfo pemerintah kabupaten karimun, melalui WhatAps, Rabu, 11/03/26, mengenai hal yang di perlukan dalam pengurusan perijinan di daerah, sampai berita ini di publish belum ada jawapan. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan
Selamat Siang
Bupati Karimun Serap Aspirasi Pedagang Pasar Sore
PKB laksanakan muscab di hotel Aston
Bupati Karimun Ing. Menghadiri “Majelis Bermaaf-Maafan” Zuriat dan Kerabat Kesultanan Riau-Lingga Temenggung
Wakil Bupati Karimun Pimpin Rapat Persiapan keberangkatan 121 Calon Jamaah Haji Karimun Tahun 2026.
Pemda Karimun Dapat Penghargaan Dari BKKBN Terkait Kinerja Bidang Kependudukan Dan Inovasi Pelayaman KB
Wabup Karimun Hadiri Malam Puncak Dan Penyerahan Hadiah Kegiatan ” Ini Sahur Karimun 4.0″

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB