Gayo Lues/Oposisi News 86 — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian sejumlah drum berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar yang merupakan bantuan untuk penanganan bencana alam.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 di Dusun Uyem Tungel, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kasus tersebut bermula ketika korban mendatangi rumah orang tuanya sekitar pukul 20.05 WIB dan bermaksud mengecek kondisi barang miliknya yang disimpan di lokasi tersebut. Namun setibanya di tempat itu, korban dikejutkan dengan kondisi sejumlah drum tempat penyimpanan BBM yang telah hilang.

Sebelumnya, sekitar satu minggu sebelum kejadian, korban sempat melakukan pengecekan terhadap sembilan drum yang digunakan untuk menyimpan BBM jenis Bio Solar dengan jumlah sekitar 400 liter. Saat itu seluruh drum masih berada di tempatnya.
Namun ketika kembali mengecek pada malam kejadian, korban mendapati hanya tersisa dua drum yang bahkan sudah dalam kondisi kosong.
Kecurigaan korban semakin kuat setelah menemukan ventilasi kamar mandi rumah tersebut dalam keadaan rusak, yang diduga kuat menjadi akses masuk pelaku untuk melakukan aksi pencurian. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp4.820.000.
Tidak terima dengan peristiwa itu, korban kemudian mendatangi Polres Gayo Lues guna melaporkan kejadian tersebut agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues segera bergerak melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan di sekitar lokasi kejadian.
Proses pengumpulan bahan keterangan dan profiling terhadap sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut akhirnya mengarah pada satu nama yang diduga sebagai pelaku.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang pria berinisial HMS (40), yang berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, diduga telah menjual beberapa drum kepada salah satu pedagang grosir yang berada di kawasan Pasar Centong, Desa Kuta Lintang, Kecamatan Blangkejeren.
Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga drum yang diketahui merupakan milik korban dan telah dijual oleh terduga pelaku kepada pihak grosir dengan harga sekitar Rp120.000 per drum.
Berdasarkan temuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Gayo Lues,Iptu.Abidinsyah SH,MH melalui KBO Reskrim bersama Unit
Resmob Satreskrim Polres Gayo Lues kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan terduga pelaku.
Tidak membutuhkan waktu lama, pada malam yang sama sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Saat dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian tujuh drum tersebut seorang diri. Aksi pencurian itu disebut dilakukan pada siang hari dengan memanfaatkan kondisi lingkungan sekitar yang relatif sepi.

Pelaku kemudian membawa drum hasil curian tersebut untuk dijual guna memperoleh keuntungan pribadi.
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tujuh drum yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Gayo Lues untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa BBM jenis Bio Solar yang berada di dalam drum tersebut merupakan bantuan dari program Pertamina Peduli yang diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan bencana alam di wilayah Desa Pining, Kabupaten Gayo Lues.
Bantuan tersebut sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak bencana sebagai bagian dari upaya pemulihan dan penanganan kondisi darurat.
Tindakan pencurian terhadap barang yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, terlebih yang berasal dari bantuan untuk penanganan bencana, dinilai sebagai perbuatan yang sangat merugikan dan mencederai rasa kemanusiaan serta kepentingan publik.
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa segala bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat tidak akan dibiarkan dan akan diproses secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sebelumnya juga pernah tersangkut dalam perkara pidana. Keberadaan pelaku di tengah masyarakat dinilai telah menimbulkan keresahan karena kerap dikaitkan dengan berbagai tindakan yang merugikan warga.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Gayo Lues guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Satreskrim juga terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut serta berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai sangat penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kabupaten Gayo Lues. [Redaksi Oposisi News 86]









































