Bener Meriah — Di tengah dinamika ruang publik yang kian kompleks, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah kembali menegaskan perannya sebagai penjaga ketertiban dan harmoni sosial melalui Patroli Jumat yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), Jumat (6/2/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Syariat Islam serta Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Patroli difokuskan di sekitar Masjid Agung Babussalam, sebuah simpul penting kehidupan keagamaan sekaligus ruang interaksi sosial warga. Menjelang dan selama pelaksanaan Shalat Jumat, petugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, khususnya kegiatan ekonomi yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah.
Yang menarik, pendekatan yang ditampilkan kali ini cenderung menitikberatkan pada aspek persuasif. Mayoritas personel yang diturunkan merupakan perempuan, sebuah strategi yang dimaknai sebagai upaya menghadirkan wajah penegakan qanun yang lebih komunikatif dan berjarak dari kesan koersif. Dalam konteks penegakan aturan berbasis nilai keagamaan, pendekatan semacam ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Petugas menyampaikan imbauan langsung kepada para pedagang agar menghentikan sementara aktivitas jual beli dan menutup tempat usaha selama Shalat Jumat berlangsung. Pemantauan juga dilakukan terhadap aktivitas lain di sekitar masjid yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenangan jamaah.
Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Bener Meriah, Abdul Gani, S.P., M.Si., melalui Kepala Bidang Penyelidikan dan Penyidikan, Aisa, S.AP., menegaskan bahwa Patroli Jumat merupakan bagian dari pola pengawasan yang berkelanjutan.
Penegakan qanun, menurutnya, tidak dapat dilepaskan dari upaya pembinaan yang konsisten dan berorientasi pada kesadaran masyarakat.
“Ketertiban tidak lahir dari tindakan sesaat, tetapi dari proses panjang membangun pemahaman dan tanggung jawab bersama,” ujar Aisa.
Dalam perspektif yang lebih luas, Patroli Jumat mencerminkan tantangan klasik pemerintah daerah di Aceh: bagaimana menegakkan syariat Islam secara tegas tanpa mengabaikan dimensi sosial dan kultural masyarakat. Penegakan aturan di ruang publik bukan semata persoalan kepatuhan hukum, melainkan juga soal etika pengelolaan ruang bersama agar tetap inklusif, tertib, dan bermartabat.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menegaskan bahwa upaya tersebut akan terus dilakukan secara proporsional. Di titik inilah, Patroli Jumat bukan hanya menjadi rutinitas aparatur, melainkan cermin bagaimana pemerintah hadir—tidak sekadar mengawasi, tetapi juga merawat ketenangan dan keadaban ruang publik. [SR]









































