Dana Desa Dijarah dari Dalam, Geuchik di Aceh Utara Jadi Tersangka Korupsi

SIWAH RIMBA

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 09:05 WIB

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Program Dana Desa yang digadang-gadang sebagai tulang punggung pembangunan gampong kembali tercoreng. Seorang geuchik aktif berinisial M N (44) di Kabupaten Aceh Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lhokseumawe atas dugaan korupsi Dana Desa yang berlangsung lintas tahun dan nyaris tanpa koreksi, dengan total kerugian negara mencapai Rp629.712.065.

Penetapan tersangka itu diumumkan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026). Kasus ini menyeret pengelolaan Dana Desa Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, dengan total anggaran Rp2,1 miliar yang bersumber dari APBN selama Tahun Anggaran 2020–2022.

Ironisnya, dana publik tersebut dikelola langsung oleh tersangka dalam kapasitasnya sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG)—posisi sentral yang semestinya menjadi benteng akuntabilitas, namun justru diduga menjadi pintu masuk penyimpangan.

Penyidik mengungkap pola pengelolaan keuangan yang menyimpang secara sistematis: penggunaan dana tidak sesuai Qanun APBG, pengadaan barang dan jasa tanpa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), hingga praktik realisasi fiktif—anggaran dicairkan penuh untuk pekerjaan yang tidak selesai bahkan tidak pernah ada.

Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Utara menunjukkan, kerugian negara terjadi berulang. Tahun Anggaran 2020 tercatat Rp120,5 juta, disusul Rp140,9 juta pada 2021. Puncaknya pada 2022, kerugian melonjak menjadi Rp368,1 juta, termasuk penyaluran BLT Dana Desa yang tak kunjung diterima 44 warga dari 68 penerima yang tercatat berhak.

“Dana desa tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Kapolres.

Konsekuensinya nyata: pembangunan tersendat dan pelayanan publik di tingkat gampong lumpuh, sementara masyarakat kehilangan hak atas dana yang dialokasikan negara.

Baca Juga :  PS Kodim 0103 Aceh Utara Di Tahan Imbang Dewantara Selection Pada Laga Persahabatan

Penyidik telah mengamankan dokumen kunci, mulai dari Qanun APBG, laporan pertanggungjawaban Dana Desa, rekening kas gampong, hingga dokumen pencairan dana. Namun, perkara ini juga membuka pertanyaan yang lebih besar: di mana fungsi pengawasan berjenjang selama tiga tahun anggaran berjalan tanpa koreksi berarti?

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa korupsi dana desa bukan sekadar persoalan individu, melainkan cermin rapuhnya sistem pengawasan keuangan publik di tingkat paling bawah, ketika kekuasaan lokal berjalan tanpa kontrol yang efektif. [SR]

Berita Terkait

Senjata Ilegal Beredar, Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Orang, Satu Buron
Sampah Dibalas Sanksi, TNI Ultimatum Warga Kuta Makmur: Denda Rp50 Juta atau Penjara
1,5 Kg Sabu Digagalkan di Lhokseumawe, Satu Kurir Tertangkap, Tiga Orang Masuk DPO
Ruko Kain di Tanah Jambo Aye Dilalap Api, Kerugian Tembus Rp3 Miliar
Polisi Usut Dugaan Penyelewengan Dana PIP di SDN 3 Nibong, Indikasi Penahanan Hak Siswa Mencuat
Harapan di Tengah Kekeringan, Warga Alue Bili Geulumpang Menunggu Solusi Pemerintah
FPG Aceh Utara, Perkuat Sinergi Wartawan di Tingkat Gampong
Haji Uma Temui Kapolres Aceh Utara, Desak Pengawasan Mudik hingga Bongkar Penipuan Catut Nama

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:04 WIB

Desa Brang Kolong Bersiap Jadi Contoh Nasional Program Desa Sadar Zakat

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

TNI Hadir di Tengah Masyarakat, Grand Launching MBG Jadi Momentum Kemajuan Desa

Jumat, 10 April 2026 - 21:42 WIB

Malam Aman, Warga Nyaman: Kiprah Patroli Koramil Lape Lopok

Jumat, 10 April 2026 - 18:15 WIB

Semangat Kebersamaan, Babinsa Dete Gaungkan Budaya Gotong Royong untuk Adipura

Jumat, 10 April 2026 - 18:01 WIB

Pantai Kalibaru dan Jempol Jadi Sasaran Aksi Bersih Kodim 1607/Sumbawa

Kamis, 9 April 2026 - 20:57 WIB

Demi Kesejahteraan Warga, TNI dan Masyarakat Tak Kenal Lelah Bangun Jembatan

Kamis, 9 April 2026 - 20:47 WIB

Kodim 1607/Sumbawa Bersama Warga Kebut Pembangunan Jembatan Garuda

Kamis, 9 April 2026 - 20:36 WIB

Aksi Nyata Babinsa Alas, Edukasi Warga Sekaligus Bersihkan Lingkungan dari Sampah

Berita Terbaru

NASIONAL

Malam Aman, Warga Nyaman: Kiprah Patroli Koramil Lape Lopok

Jumat, 10 Apr 2026 - 21:42 WIB

ACEH SELATAN

Open Turnamen Mawar Cup 1 Segera Hadir, Total Hadiah Rp75 Juta

Jumat, 10 Apr 2026 - 18:24 WIB