Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Pidana Umum

HARTANTO

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:07 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung – Kejaksaan Negeri (Kejari)Tulungagung melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara berupa barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (28/1/2026).

Pemusnahan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB di halaman Kantor Kejaksaan NegeriTulungagung,berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan NegeriTulungagung Nomor:Sprint-150/M.5.29/BPApa.1/01/2026 tanggal27 Januari 2026.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti,mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan terhadap 27 perkara pidana umum dengan total 137 item barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tulungagung hingga tingkat kasasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain perkara di bidang kesehatan, narkotika, minuman keras ilegal, senjata tajam,serta berbagai barang lain hasil tindak pidana,” jelas Kasi Intrl Amri.

Baca Juga :  Bupati Tulungagung Gatot Sunu Wibowo Melantik Pejabat Administrator dan Pengawas

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:Obat keras jenis Pil Double L sebanyak 8 perkara dengan total136.226 butir, berdasarkan putusan pengadilan negeri Tulungagung nomor 164/Pid.Sus/2025 PN Tlg tanggal 14 Oktober 2025 dan putusan lainnya.Alprazolam sebanyak 58 butir,berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor294/Pid.Sus/2023/PN Tlg tanggal 6Februari 2024.Trihexyphenidyl sebanyak 20 butir,berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor99/Pid.Sus/2023/PN Tlg tanggal 27Juni 2023.Senjata tajam jenis golok, perkara Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun1951,berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor69/Pid.Sus/2023/PN Tlg tanggal 15 mei 2023.

Minuman keras jenis ciu sebanyak 3 perkara dengan total 244 botol,berdasarkan putusan PNTulungagung Nomor124/Pid.Sus/2023/PN Tlg tanggal 16 Agustus 2023.Narkotika jenis sabu, terdiri dari,Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sebanyak 5 perkara dengan total berat 16,45 gram, berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor220/Pid.Sus/2025/PN Tlg tanggal 15 Desember 2025.Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun2009 sebanyak 1 perkara dengan berat 0,098 gram, berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor149/Pid.Sus/2024/PN Tlg, diperkuat putusan banding dan kasasi.

Baca Juga :  Sepeda Motor Vs Truk, 1 Pelajar SMP di Tulungagung Tewas.

Barang bukti lainnya sebanyak 97 item,meliputi pipet kaca,bong, korek api gas, skrop sabu, plastik klip,sedotan,timbangan,pakaian,telepon genggam, tas, gunting,bolpoin, kaleng, dompet, kardus,karung,dan barang lain dari berbagai perkara pidana umum sebagaimana daftar terlampir,” ungkap Amri.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen KejaksaanNegeri Tulungagung dalam penegakan hukum serta upaya mencegah penyalahgunaan kembali barang-barang hasil tindak pidana.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini,Kejari Tulungagung menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

[Hartanto]

Berita Terkait

Empat Pimpinan DPRD Tulungagung Dipanggil KPK, Penelusuran Dugaan Pemerasan Gatut Sunu Masuki Babak Baru
Dugaan Pengadaan LKS di MIN 1 Trenggalek Kian Menggantung, Keterangan Sekolah dan Komite Berbeda, DPRD Minta Audit Menyeluruh
Anggota DPRD Tulungagung Sutomo Mengundurkan Diri, Proses PAW Menuju Penggantian oleh Peraih Suara Terbanyak Kedua
Segenap keluarga besar Media Oposisi News 86 Provinsi Jawa Timur serta seluruh mitra kerja mengucapkan:
Warga Desa Ketanon Terima Bantuan Sembako Dengan Tertib 
Akhirnya Setelah 1,5 Tahun Rusak,Jembatan Junjung Tulungagung Segera Di Perbaiki.
Akibat Sarpras Dan Supplier 18 SPPG di Tulungagung Dihentikan Operasi, BGN Ungkap Permasalahan.
PPPK Paruh Waktu Menjerit, Gaji Rp300 Ribu Sebulan Jadi Sorotan DPRD Tulungagung

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 20:34 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka atas Gugurnya Anggota POM TNI Saat Bantu Penangkapan Terduga Bandar Narkoba di Bireuen

Senin, 27 Juli 2026 - 14:42 WIB

BPBD Subulussalam Minta Warga Bersabar, Bantuan Rumah Pascabencana Masih Tertahan di Tahap Pertama

Senin, 27 Juli 2026 - 13:23 WIB

852 Motor untuk Imum Gampong Digelontorkan, Keberhasilan Program Kini Dipertaruhkan

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:57 WIB

Pegadaian Syariah dan Serikat Pekerja Bersama Rumah Zakat Gelar Khitanan Massal untuk 16 Anak di Banda Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:56 WIB

Dua Mantan Petani Ganja Gayo Lues Bersaksi di Hadapan Kepala BNN RI, Program Alih Komoditas Jadi Sorotan Puncak HANI

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Berita Terbaru