Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Pidana Umum

HARTANTO

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:07 WIB

50140 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung – Kejaksaan Negeri (Kejari)Tulungagung melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara berupa barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (28/1/2026).

Pemusnahan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 08.00 WIB di halaman Kantor Kejaksaan NegeriTulungagung,berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan NegeriTulungagung Nomor:Sprint-150/M.5.29/BPApa.1/01/2026 tanggal27 Januari 2026.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti,mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan terhadap 27 perkara pidana umum dengan total 137 item barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tulungagung hingga tingkat kasasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain perkara di bidang kesehatan, narkotika, minuman keras ilegal, senjata tajam,serta berbagai barang lain hasil tindak pidana,” jelas Kasi Intrl Amri.

Baca Juga :  Ujian Seleksi Perangkat Desa Tawangsari Digelar Terbuka, Integritas dan Kompetensi Jadi Penentu

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:Obat keras jenis Pil Double L sebanyak 8 perkara dengan total136.226 butir, berdasarkan putusan pengadilan negeri Tulungagung nomor 164/Pid.Sus/2025 PN Tlg tanggal 14 Oktober 2025 dan putusan lainnya.Alprazolam sebanyak 58 butir,berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor294/Pid.Sus/2023/PN Tlg tanggal 6Februari 2024.Trihexyphenidyl sebanyak 20 butir,berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor99/Pid.Sus/2023/PN Tlg tanggal 27Juni 2023.Senjata tajam jenis golok, perkara Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun1951,berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor69/Pid.Sus/2023/PN Tlg tanggal 15 mei 2023.

Minuman keras jenis ciu sebanyak 3 perkara dengan total 244 botol,berdasarkan putusan PNTulungagung Nomor124/Pid.Sus/2023/PN Tlg tanggal 16 Agustus 2023.Narkotika jenis sabu, terdiri dari,Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 sebanyak 5 perkara dengan total berat 16,45 gram, berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor220/Pid.Sus/2025/PN Tlg tanggal 15 Desember 2025.Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun2009 sebanyak 1 perkara dengan berat 0,098 gram, berdasarkan putusan PN Tulungagung Nomor149/Pid.Sus/2024/PN Tlg, diperkuat putusan banding dan kasasi.

Baca Juga :  PDIP Resmi Rekomendasikan Pasangan Maryoto Dan Girnoto Maju Pilkada Tulungagung.

Barang bukti lainnya sebanyak 97 item,meliputi pipet kaca,bong, korek api gas, skrop sabu, plastik klip,sedotan,timbangan,pakaian,telepon genggam, tas, gunting,bolpoin, kaleng, dompet, kardus,karung,dan barang lain dari berbagai perkara pidana umum sebagaimana daftar terlampir,” ungkap Amri.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen KejaksaanNegeri Tulungagung dalam penegakan hukum serta upaya mencegah penyalahgunaan kembali barang-barang hasil tindak pidana.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini,Kejari Tulungagung menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

[Hartanto]

Berita Terkait

21 Kepala SMP Digeser, Dua Sekolah Masih Kosong: Rotasi Kepala Sekolah Jangan Berhenti pada Sekadar Tukar Kursi
RAPBD 2027 dan Perubahan APBD 2026 Tulungagung Disorot: Pendapatan Turun, Belanja Naik, Publik Menanti Bukti Manfaat Anggaran
RSUD Campurdarat Matangkan Layanan CT-Scan, Akses Diagnosis Warga Tulungagung Selatan Diproyeksikan Lebih Dekat
Dugaan Tata Kelola KPRI Sejahtera Mengemuka, Pengurus Persilakan Audit dan Buka Ruang Klarifikasi Semua Pihak
Anak Tak Boleh Hanya Menjadi Penonton, Tulungagung Dorong Generasi Muda Masuk Panggung Pembangunan
Ujian Seleksi Perangkat Desa Tawangsari Digelar Terbuka, Integritas dan Kompetensi Jadi Penentu
Empat Pimpinan DPRD Tulungagung Dipanggil KPK, Penelusuran Dugaan Pemerasan Gatut Sunu Masuki Babak Baru
Dugaan Pengadaan LKS di MIN 1 Trenggalek Kian Menggantung, Keterangan Sekolah dan Komite Berbeda, DPRD Minta Audit Menyeluruh

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru