Tangan Besi Subulussalam: Parit Gajah PT. Laot Bangko Dipaksa Berhenti, Ujian Nyata Keberpihakan Pemerintah!

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:31 WIB

50310 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM — Eskalasi ketegangan antara masyarakat dan raksasa sawit, PT. Laot Bangko, mencapai titik didih. Setelah sekian lama memanas, aktivitas pembuatan “Parit Gajah”—diduga menjadi instrumen ekspansi lahan yang meresahkan—di areal perusahaan akhirnya dihentikan paksa oleh Pemerintah Kota Subulussalam. Langkah tegas ini menjadi penentu: apakah pemerintah berpihak pada rakyat kecil atau kembali tunduk pada cengkeraman korporasi.

Perintah Tegas di Tengah Badai Konflik
Keputusan mengejutkan itu tertuang dalam surat resmi berjuluk “Tangan Besi” dengan nomor 525/470/2025, diteken pada 30 September 2025. Plt. Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Perikanan Kota Subulussalam, Sarkani, SH, tanpa tedeng aling-aling memerintahkan penghentian sementara seluruh kegiatan pembuatan parit gajah di areal PT. Laot Bangko.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh kegiatan pembuatan parit gajah dihentikan sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” demikian bunyi perintah krusial dalam surat tersebut, yang salinannya ditembuskan ke lembaga-lembaga kunci mulai dari Walikota, DPRK, Polres Subulussalam, hingga Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga :  Akibat Penggusuran Tanpa Pemberitahuan. Puluhan Pedagang Sayur Pajak Pagi Kota Subulussalam Alami Kerugian Besar Dan Siapa yang Bertanggung jawab, ???.

Penghentian ini bersifat mandatori, berlaku hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh menyelesaikan pengukuran ulang lahan secara komprehensif, dan pemerintah mengeluarkan keputusan final yang berkekuatan hukum.

Euforia di Atas Kertas: Masyarakat Menuntut Aksi Nyata

Sambutan masyarakat, khususnya kelompok tani Jongkong Mersada, terhadap surat penghentian ini bercampur antara lega dan skeptisisme. Mereka menilai langkah ini baru permulaan, sebuah formalitas yang harus diuji di lapangan.

“Kami bukan menolak pembangunan, tapi jangan sampai hak masyarakat dikorbankan demi kepentingan perusahaan,” ujar seorang perwakilan kelompok tani dengan nada menantang. “Pemerintah harus benar-benar tegas, jangan hanya sebatas kertas.”

Kritik pedas juga datang dari aktivis lokal.

Mereka mendesak agar Pemko Subulussalam tidak berhenti pada penertiban parit semata.

“Kalau pemerintah serius, hentikan izin perusahaan yang jelas-jelas sudah meresahkan masyarakat. Jangan tunggu konflik makin besar,” imbuhnya, seolah menuntut pertanggungjawaban yang lebih substansial.

Baca Juga :  Kepala Sekolah Rangkap Jabatan Jadi Ketua Komite TK Negeri Buah Hati:

Ujian Keberanian Pemerintah: Surat Formalitas atau Eksekusi Total?
Keputusan ini kini menggantungkan nasibnya pada kemauan eksekusi di lapangan.

Apakah surat bernomor 525/470/2025 ini akan menjadi senjata pamungkas untuk menegakkan keadilan agraria, ataukah hanya akan menjadi tumpukan arsip formalitas yang tak bertaring?

Pemerhati kebijakan publik, Parlin Siburian, dengan lantang menegaskan dilema ini: “Pemerintah tidak boleh main-main dalam kasus ini. Surat sudah jelas, tinggal kemauan untuk menindak.

Kalau tidak, rakyat akan menilai pemerintah lebih takut pada perusahaan ketimbang membela masyarakat.”

Bola panas kini berada di tangan eksekutif Subulussalam.

Publik menantikan, dengan napas tertahan, apakah otoritas lokal ini akan lulus dari ujian keberanian historis, membuktikan keberpihakan total kepada rakyatnya, ataukah kembali terjerat dalam bayang-bayang kepentingan korporasi besar. Jeda sementara ini adalah waktu penghakiman yang sesungguhnya. [Parlindungan]

Berita Terkait

Surat Mutasi ASN Diduga Palsu, BKPSDM Subulussalam Minta Aparat Usut Pelaku Penyebar Hoaks
Pokir DPRK Subulussalam: Antara Kepentingan Publik dan Bayang-Bayang Transaksi Politik
Bayang-Bayang Mafia Tanah di Lahan Transmigrasi Longkib, Negara Diuji Menegakkan Aturan
Sengketa Lahan Longkib Kian Membara, Dugaan Pemalsuan AJB hingga Tindak Pidana Lain Menguat, Penegakan Hukum Diuji
Sengketa 50 Hektar di Longkib Memanas, Nama Ketua Apkasindo Aceh Terseret, Dugaan Pelanggaran Regulasi Mengemuka
Janji yang Diuji Waktu, Kepemimpinan yang Ditagih Publik
Kanopi Ambruk, Integritas Proyek Dipertanyakan
Menjelang Idulfitri, Mantan Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam Beri Perhatian kepada Rekan Media dan LSM

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:26 WIB

Padusi Tapa: Ketangguhan Seorang Istri Prajurit Mengolah Tradisi Menjadi Kekuatan Ekonomi

Selasa, 28 April 2026 - 19:21 WIB

SPBU Nelayan Milik KNTI Aceh Selatan diresmikan 2 kementerian

Selasa, 28 April 2026 - 19:17 WIB

SPPG Yayasan Ammar Aceh Madani Genjot Peran UD. Alfarisi Sebagai Mitra Strategis

Senin, 27 April 2026 - 13:41 WIB

Penyegaran Birokrasi, H. Mirwan Lantik 24 Pejabat Administrator

Jumat, 24 April 2026 - 20:17 WIB

Izin Operasional Mati, Manajemen RSUD Yuliddin Away Buka Suara

Kamis, 23 April 2026 - 17:19 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 22 April 2026 - 16:17 WIB

Kejari Aceh Selatan Eksekusi Barang Bukti

Senin, 20 April 2026 - 20:52 WIB

Breaking News,Kolaborasi Disdukcapil dengan Baitul Mal Hadirkan SIM-MAS TERPADU

Berita Terbaru