LSM Gempar NTB Laporkan Dugaan Rekayasa Percakapan WhatsApp Palsu dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sumbawa

REDAKSI NTB

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 18:59 WIB

50347 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (29 September 2025),– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar NTB resmi melayangkan laporan ke Polres Sumbawa terkait dugaan tindak pidana rekayasa percakapan WhatsApp palsu, dugaan penipuan, dan dugaan pencemaran nama baik yang mencatut nama Harlis Yusniadi serta nama organisasi mereka.

Laporan ini diajukan pada Senin (29/9/2025), setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga direkayasa untuk menciptakan kesan seolah-olah Harlis meminta uang kepada pihak PT. Ngali Sumbawa Mining.

Ketua LSM Gempar NTB, Rudini, S.P., menjelaskan bahwa kasus ini mencuat sejak 23 September 2025, ketika masyarakat Dusun Ngali, Desa Labuhan Kuris, dihebohkan dengan beredarnya screenshot percakapan WhatsApp yang menampilkan nama “Harlis Yusniadi LSM Gempar NTB”.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam percakapan itu, diduga tertera permintaan dana sebesar Rp50 juta kepada pihak perusahaan. Namun pada 25 September 2025, Harlis sendiri menerima kiriman tangkapan layar tersebut dari Kepala Dusun Ngali dan menegaskan bahwa percakapan itu bukan miliknya.

“Faktanya, Pak Harlis bukan anggota LSM Gempar NTB. Beliau hanya pernah ditugaskan mengantarkan surat aspirasi masyarakat. Chat asli antara Pak Harlis dan pihak KTT PT. Ngali Sumbawa Mining masih kami simpan, dan isinya jelas berbeda, tidak ada permintaan uang seperti yang diduga tersebar,” tegas Rudini saat memberikan keterangan usai memasukkan laporan resmi.

Baca Juga :  Kodim 1607/Sumbawa Apresiasi Kehadiran Dapur MBG, Upaya Nyata Tekan Stunting di Sumbawa

Rudini menduga kuat bahwa percakapan tersebut diduga direkayasa oleh oknum pihak KTT PT. Ngali Sumbawa Mining dengan menggunakan nomor WhatsApp lain untuk mencemarkan nama baik Harlis dan LSM Gempar NTB. “Ini bukan sekadar dugaan rekayasa, tetapi juga jelas dugaan pencemaran nama baik. Perbuatan ini merugikan nama baik organisasi kami dan pribadi Pak Harlis. Kami menduga ada upaya untuk menebar opini negatif dan mengadu domba masyarakat,” ujarnya.

Dalam laporannya, LSM Gempar NTB menyertakan bukti berupa tangkapan layar percakapan palsu, chat asli yang berbeda, dan saksi masyarakat yang menerima penyebaran tangkapan layar tersebut. Perbuatan ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE tentang dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian.

Baca Juga :  MUSDESUS Labuhan Jambu: Wujudkan Ekonomi Mandiri Lewat Koperasi Merah Putih

Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang dugaan manipulasi atau rekayasa dokumen elektronik agar terlihat seolah-olah otentik, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Pasal 263 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan.

Pasal 310 dan 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Rudini menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. “Kami menilai perusahaan ini tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan rakyat. Justru kami menduga mereka membuat rekayasa dan seolah ingin memecah belah masyarakat. Kami sudah melaporkan secara resmi hari ini, dan kami meminta kepolisian menindak tegas pelaku agar hukum benar-benar ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini penting untuk melindungi masyarakat dari tindakan serupa. “Kami tidak akan tinggal diam. Nama baik kami harus dilindungi dan kebenaran harus ditegakkan,” pungkas Rudini. (Red)

Berita Terkait

Pastikan Situasi Aman, Koramil 1607-04/Alas Intens Patroli Malam Hari
‎Menebar Kebaikan Ramadhan, Kodim 1607/Sumbawa dan Persit Berbagi Takjil untuk Sesama
Babinsa Kalimango Bergerak, Penyerapan Gabah Petani Capai 4 Ton Lebih
“No Viral No Justice?!” Bung Victor Kecewa Berat: Laporan Pengrusakan Rumah Warga Diduga Diabaikan Polisi
Pemkab Aceh Utara Ikuti Rakor Kemendagri, Soroti Inflasi Jelang Lebaran dan Evaluasi Program 3 Juta Rumah
Usaha Tanpa Izin Harus Ditutup, Pemkab Karimun Diminta Bertindak Tegas terhadap ISP Diduga Ilegal
Koramil Perkuat Pengawasan Wilayah Demi Stabilitas dan Keamanan Lingkungan
Peredaran Sabu di Aceh Utara Terbongkar, Pria 54 Tahun Diciduk Polisi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:12 WIB

H. Mirwan Siap Lantik Keuchik Terpilih Hasil Pilchiksung 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:59 WIB

H.Mirwan Tekankan 4 Hal dalam Apel Perdana

Kamis, 13 Maret 2025 - 23:42 WIB

Waspada! Pencari Derma Mengatasnamakan Dayah Darul Fata Ditemukan di Tapaktuan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 12:05 WIB

Danrem 012/TU : TNI Tak Hanya Jaga Keamanan, Tapi Juga Sejahterakan Masyarakat

Sabtu, 21 Desember 2024 - 09:34 WIB

Disela Kunjungan Kerja di Aceh Tenggara, Haji Uma Jenguk Amir Muhammad yang Koma Akibat Jatuh Dari Pohon Kelapa

Senin, 21 Oktober 2024 - 17:25 WIB

Ketua LP2S Aceh Selatan, Desak Imigrasi Meulaboh Segera Tangani Pengungsi Etnis Rohingya.

Minggu, 1 September 2024 - 16:23 WIB

Haji Uma Bersama PPAM dan BP2MI Turut Bantu Pemulangan Jenazah Warga Aceh Selatan dari Malaysia

Sabtu, 27 April 2024 - 11:45 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Amankan Seorang diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terbaru

ACEH SELATAN

H. Mirwan Siap Lantik Keuchik Terpilih Hasil Pilchiksung 2025

Selasa, 10 Mar 2026 - 23:12 WIB