LSM Gempar NTB Laporkan Dugaan Rekayasa Percakapan WhatsApp Palsu dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sumbawa

REDAKSI NTB

- Redaksi

Senin, 29 September 2025 - 18:59 WIB

50367 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, oposisinews86.com, (29 September 2025),– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempar NTB resmi melayangkan laporan ke Polres Sumbawa terkait dugaan tindak pidana rekayasa percakapan WhatsApp palsu, dugaan penipuan, dan dugaan pencemaran nama baik yang mencatut nama Harlis Yusniadi serta nama organisasi mereka.

Laporan ini diajukan pada Senin (29/9/2025), setelah beredarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga direkayasa untuk menciptakan kesan seolah-olah Harlis meminta uang kepada pihak PT. Ngali Sumbawa Mining.

Ketua LSM Gempar NTB, Rudini, S.P., menjelaskan bahwa kasus ini mencuat sejak 23 September 2025, ketika masyarakat Dusun Ngali, Desa Labuhan Kuris, dihebohkan dengan beredarnya screenshot percakapan WhatsApp yang menampilkan nama “Harlis Yusniadi LSM Gempar NTB”.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam percakapan itu, diduga tertera permintaan dana sebesar Rp50 juta kepada pihak perusahaan. Namun pada 25 September 2025, Harlis sendiri menerima kiriman tangkapan layar tersebut dari Kepala Dusun Ngali dan menegaskan bahwa percakapan itu bukan miliknya.

“Faktanya, Pak Harlis bukan anggota LSM Gempar NTB. Beliau hanya pernah ditugaskan mengantarkan surat aspirasi masyarakat. Chat asli antara Pak Harlis dan pihak KTT PT. Ngali Sumbawa Mining masih kami simpan, dan isinya jelas berbeda, tidak ada permintaan uang seperti yang diduga tersebar,” tegas Rudini saat memberikan keterangan usai memasukkan laporan resmi.

Baca Juga :  Korban Meninggal Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Jadi 29 Orang

Rudini menduga kuat bahwa percakapan tersebut diduga direkayasa oleh oknum pihak KTT PT. Ngali Sumbawa Mining dengan menggunakan nomor WhatsApp lain untuk mencemarkan nama baik Harlis dan LSM Gempar NTB. “Ini bukan sekadar dugaan rekayasa, tetapi juga jelas dugaan pencemaran nama baik. Perbuatan ini merugikan nama baik organisasi kami dan pribadi Pak Harlis. Kami menduga ada upaya untuk menebar opini negatif dan mengadu domba masyarakat,” ujarnya.

Dalam laporannya, LSM Gempar NTB menyertakan bukti berupa tangkapan layar percakapan palsu, chat asli yang berbeda, dan saksi masyarakat yang menerima penyebaran tangkapan layar tersebut. Perbuatan ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE tentang dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian.

Baca Juga :  DPP IWO Indonesia Desak PJ. Bupati Pecat Dirut Perumda Tirta Bhagasasi

Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE tentang dugaan manipulasi atau rekayasa dokumen elektronik agar terlihat seolah-olah otentik, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

Pasal 263 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan.

Pasal 310 dan 311 KUHP tentang dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.

Rudini menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. “Kami menilai perusahaan ini tidak kooperatif dalam menyelesaikan persoalan rakyat. Justru kami menduga mereka membuat rekayasa dan seolah ingin memecah belah masyarakat. Kami sudah melaporkan secara resmi hari ini, dan kami meminta kepolisian menindak tegas pelaku agar hukum benar-benar ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa langkah hukum ini penting untuk melindungi masyarakat dari tindakan serupa. “Kami tidak akan tinggal diam. Nama baik kami harus dilindungi dan kebenaran harus ditegakkan,” pungkas Rudini. (Red)

Berita Terkait

Nasabah Diminta “Merendah dan Turunkan Ego Harus Pahami Kondisi Pegawai,” Pernyataan Kepala BRI Unit Monta Menuai Sorotan ‎
‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Simulasi TTX Penguatan Koordinasi Penanggulangan Bencana di Kecamatan Moyo Utara
‎Babinsa Koramil 1607-09/Utan Dampingi dan Kawal Penyaluran Bantuan Pangan kepada Masyarakat Desa Jorok
Babinsa Desa Jaya Makmur Dampingi Penyaluran BLT Tiga Bulan untuk 9 KK Lansia di Labangka
Babinsa Orong Bawa Ajak Warga Jaga Kebersihan dan Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keamanan Lingkungan*
Patroli Malam sebagai Wujud Pengabdian, Koramil 1607-06/Lape Lopok Perkuat Keamanan dan Kebersamaan
‎Babinsa Siaga Pengamanan Kunjungan Delegasi AS dalam Program Pengelolaan Air Berkelanjutan di Sumbawa ‎
‎Babinsa Desa Pungkit Hadiri dan Dukung Rapat Koordinasi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ‎

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:01 WIB

Kapolres Gayo Lues Rotasi Pejabat Utama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 21:05 WIB

IRT Berdarah Diduga Jadi Korban Debt Collector, Haji Uma: Negara Tak Boleh Kalah oleh Premanisme Berkedok Penagihan

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dari Pedalaman Aceh Utara, Gampong Darussalam Menjawab Krisis Moral dengan Pengajian

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:00 WIB

TK Negeri 1 Geureudong Gelar Simulasi Kebakaran, Edukasi Mitigasi Bencana Sejak Usia Dini

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:03 WIB

MBG Cot Rheu, Harapan di Tengah Tekanan Ekonomi

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:00 WIB

Kacabdin Aceh Utara Diuji, Johan Bungkam

Senin, 8 Juni 2026 - 11:29 WIB

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Momentum Hidup Sehat dan Ujian Kesiapan Event Olahraga Daerah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:03 WIB

BNNK Gayo Lues Gandeng Starbucks FSC dan PT Ujang Jaya International Perkuat Program Kopi untuk Cegah Kultivasi Ganja

Berita Terbaru