Portal Monopoli di Jantung Subulussalam: Petani Tercekik Akses, PT Lotbangko Bungkam

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 20:14 WIB

50251 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM – Pemandangan besi berkarat yang tegak menghalangi telah menjadi simbol keluh kesah puluhan petani di Kota Subulussalam.

Akses jalan menuju lahan garapan Kelompok Tani Jongkong Mersada mendadak tertutup, dimonopoli oleh kebijakan sepihak PT Lotbangko.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan perusahaan ini, disinyalir untuk mengamankan praktik pengelolaan lahan yang terindikasi berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Sebuah ironi agraria yang mengancam kembali pecahnya konflik di daerah ini.

Aroma perseteruan antara warga dan korporasi kembali menyeruak tajam. Kelompok Tani Jongkong Mersada kini harus memutar jauh atau bahkan tak bisa menjangkau ladang mereka, imbas dari portal penghalang yang didirikan oleh PT Lotbangko.

Padahal, lahan yang mereka perjuangkan terletak di kawasan bekas HGU perusahaan yang menurut ketentuan sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang, dan semestinya kembali menjadi tanah negara.

“Kenapa kami tidak boleh melintasi portal ini, padahal lahan masyarakat banyak di dalam sana dan kami sangat membutuhkan akses jalan.

Apakah pihak PT Lotbangko merasa terganggu jika kami melintasi jalan ini karena ada kegiatan mereka di luar HGU atau bahkan di kawasan konservasi?” tegas Parlin, salah seorang anggota Kelompok Tani Jongkong Mersada, mempertanyakan motif di balik penutupan akses vital tersebut. Kecurigaan petani bukan tanpa dasar.

Baca Juga :  DPC CAPA Subulussalam Soroti Dugaan Penggelapan Dana Desa Rp266 Juta oleh Mantan Pj Kepala Kampong Dah

Di beberapa ruas, pihak perusahaan terkesan sengaja tak membuat parit gajah yang umumnya wajib dibangun sebagai batas HGU.

Kelonggaran ini, disinyalir, justru mempermudah mobilitas PT Lotbangko untuk bebas keluar masuk dan tetap mengelola areal yang diduga telah melampaui batas kewenangan HGU mereka.
“Kami hanya butuh jalan.

Kalau memang ada kegiatan perusahaan mengelola di luar HGU ataupun di lahan konservasi, silakan saja. Itu urusan perusahaan, saya tidak ikut campur. Tapi jangan persulit masyarakat untuk sekadar melintas,” timpal Parlin, menuntut hak dasar sembari menyentil dugaan pelanggaran hukum.

Ketika dikonfirmasi perihal penutupan akses yang mencekik hajat hidup orang banyak ini, respons dari lapangan begitu dingin. Pihak sekuriti PT Lotbangko hanya menjawab singkat, “Ini perintah atasan saya,” menutup pintu dialog dan menunjukkan rantai komando yang rigid dalam keputusan penutupan jalan tersebut.

Sikap bungkam dan kebijakan portal besi ini dinilai telah menabrak pagar hukum. Penutupan akses jalan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan—terutama Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan jalan berfungsi sebagai prasarana transportasi publik, dan Pasal 63 ayat (2) yang menggariskan bahwa setiap orang berhak menggunakan jalan sesuai dengan peruntukannya. Tak hanya itu, persoalan ini kembali menyeret roh Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), di mana tanah bekas HGU semestinya kembali menjadi tanah negara dan dapat dikelola oleh masyarakat.

Baca Juga :  Luar Biasa. Mantan Walikota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang SE, Tak Pernah Lupa Dengan Anak Yatim Dan Orang Tua Jompo

Manuver PT Lotbangko yang secara sepihak menutup akses publik—bahkan terindikasi menggarap lahan di luar batas legal dan kawasan konservasi—dikhawatirkan akan menjadi pemicu konflik agraria baru di Subulussalam. Hak atas jalan, yang merupakan kebutuhan bersama, kini terkesan dijadikan alat monopoli oleh korporasi.

Warga berharap penuh agar Pemerintah Kota Subulussalam dan instansi terkait tidak berdiam diri. Intervensi cepat dan tegas dibutuhkan untuk mencabut “perintah atasan” yang merugikan masyarakat luas, sekaligus mengusut tuntas dugaan pengelolaan lahan yang melanggar ketentuan HGU.

Sebab, membiarkan jalan umum dikuasai sepihak sama dengan mengekang periuk nasi para petani. [Parlindungan]

Berita Terkait

Surat Mutasi ASN Diduga Palsu, BKPSDM Subulussalam Minta Aparat Usut Pelaku Penyebar Hoaks
Pokir DPRK Subulussalam: Antara Kepentingan Publik dan Bayang-Bayang Transaksi Politik
Bayang-Bayang Mafia Tanah di Lahan Transmigrasi Longkib, Negara Diuji Menegakkan Aturan
Sengketa Lahan Longkib Kian Membara, Dugaan Pemalsuan AJB hingga Tindak Pidana Lain Menguat, Penegakan Hukum Diuji
Sengketa 50 Hektar di Longkib Memanas, Nama Ketua Apkasindo Aceh Terseret, Dugaan Pelanggaran Regulasi Mengemuka
Janji yang Diuji Waktu, Kepemimpinan yang Ditagih Publik
Kanopi Ambruk, Integritas Proyek Dipertanyakan
Menjelang Idulfitri, Mantan Wali Kota dan Ketua DPRK Subulussalam Beri Perhatian kepada Rekan Media dan LSM

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:42 WIB

Semangat Kebersamaan di Dusun Bajo, Babinsa dan Warga Bersihkan Sampah di Lingkungan Permukiman

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:36 WIB

Berawal dari Laporan Warga, Sarang Sabu di Labangka Digulung Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:05 WIB

‎Merawat Tradisi Samawa, Babinsa Ikut Sukseskan Festival Melala Minyak di Bendungan Beringin Sila

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:01 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hulu Turun Langsung Jaga Keamanan Lingkungan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:59 WIB

‎Dandim 1607/Sumbawa Tegaskan Komitmen Pengabdian Melalui Sertijab Danramil Jajaran

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:08 WIB

Kasdim 1607/Sumbawa Hadiri Sosialisasi P4GN, Perkuat Sinergi Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Sumbawa

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:05 WIB

TNI dan Warga Bersatu Bangun Asa, Progres Jembatan Armco Kapasari 1 Capai 13 Persen

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:02 WIB

‎Koramil 1607-12/Moyo Hilir Dukung Sosialisasi Panduan Gladi Posko dan Gladi Lapang Penanggulangan Bencana di Moyo Utara

Berita Terbaru