Portal Monopoli di Jantung Subulussalam: Petani Tercekik Akses, PT Lotbangko Bungkam

KABIRO SUBULUSSALAM- ACEH SINGKIL

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 20:14 WIB

50198 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM – Pemandangan besi berkarat yang tegak menghalangi telah menjadi simbol keluh kesah puluhan petani di Kota Subulussalam.

Akses jalan menuju lahan garapan Kelompok Tani Jongkong Mersada mendadak tertutup, dimonopoli oleh kebijakan sepihak PT Lotbangko.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tindakan perusahaan ini, disinyalir untuk mengamankan praktik pengelolaan lahan yang terindikasi berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Sebuah ironi agraria yang mengancam kembali pecahnya konflik di daerah ini.

Aroma perseteruan antara warga dan korporasi kembali menyeruak tajam. Kelompok Tani Jongkong Mersada kini harus memutar jauh atau bahkan tak bisa menjangkau ladang mereka, imbas dari portal penghalang yang didirikan oleh PT Lotbangko.

Padahal, lahan yang mereka perjuangkan terletak di kawasan bekas HGU perusahaan yang menurut ketentuan sudah habis masa berlakunya atau tidak diperpanjang, dan semestinya kembali menjadi tanah negara.

“Kenapa kami tidak boleh melintasi portal ini, padahal lahan masyarakat banyak di dalam sana dan kami sangat membutuhkan akses jalan.

Apakah pihak PT Lotbangko merasa terganggu jika kami melintasi jalan ini karena ada kegiatan mereka di luar HGU atau bahkan di kawasan konservasi?” tegas Parlin, salah seorang anggota Kelompok Tani Jongkong Mersada, mempertanyakan motif di balik penutupan akses vital tersebut. Kecurigaan petani bukan tanpa dasar.

Baca Juga :  Kunjungan PJ Wali Kota ke SMP Negeri 1Simpang kiri Subulussalam: Progres Rehabilitasi 80%

Di beberapa ruas, pihak perusahaan terkesan sengaja tak membuat parit gajah yang umumnya wajib dibangun sebagai batas HGU.

Kelonggaran ini, disinyalir, justru mempermudah mobilitas PT Lotbangko untuk bebas keluar masuk dan tetap mengelola areal yang diduga telah melampaui batas kewenangan HGU mereka.
“Kami hanya butuh jalan.

Kalau memang ada kegiatan perusahaan mengelola di luar HGU ataupun di lahan konservasi, silakan saja. Itu urusan perusahaan, saya tidak ikut campur. Tapi jangan persulit masyarakat untuk sekadar melintas,” timpal Parlin, menuntut hak dasar sembari menyentil dugaan pelanggaran hukum.

Ketika dikonfirmasi perihal penutupan akses yang mencekik hajat hidup orang banyak ini, respons dari lapangan begitu dingin. Pihak sekuriti PT Lotbangko hanya menjawab singkat, “Ini perintah atasan saya,” menutup pintu dialog dan menunjukkan rantai komando yang rigid dalam keputusan penutupan jalan tersebut.

Sikap bungkam dan kebijakan portal besi ini dinilai telah menabrak pagar hukum. Penutupan akses jalan jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan—terutama Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan jalan berfungsi sebagai prasarana transportasi publik, dan Pasal 63 ayat (2) yang menggariskan bahwa setiap orang berhak menggunakan jalan sesuai dengan peruntukannya. Tak hanya itu, persoalan ini kembali menyeret roh Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), di mana tanah bekas HGU semestinya kembali menjadi tanah negara dan dapat dikelola oleh masyarakat.

Baca Juga :  Dojo Gladiator Kota Subulussalam Raih Prestasi Gemilang Di Kejuaraan Karate

Manuver PT Lotbangko yang secara sepihak menutup akses publik—bahkan terindikasi menggarap lahan di luar batas legal dan kawasan konservasi—dikhawatirkan akan menjadi pemicu konflik agraria baru di Subulussalam. Hak atas jalan, yang merupakan kebutuhan bersama, kini terkesan dijadikan alat monopoli oleh korporasi.

Warga berharap penuh agar Pemerintah Kota Subulussalam dan instansi terkait tidak berdiam diri. Intervensi cepat dan tegas dibutuhkan untuk mencabut “perintah atasan” yang merugikan masyarakat luas, sekaligus mengusut tuntas dugaan pengelolaan lahan yang melanggar ketentuan HGU.

Sebab, membiarkan jalan umum dikuasai sepihak sama dengan mengekang periuk nasi para petani. [Parlindungan]

Berita Terkait

Ketegangan Eksekutif–Legislatif Dinilai Mengkhawatirkan, Ketua LSM Tipikor Ajak Kembali ke Jalur Dialog
Defisit Membengkak Rp290 Miliar, Suasana Politik di Subulussalam Memanas
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Lakukan Kunjungan Kerja ke Kejaksaan Negeri Subulussalam
Rapat Sosialisasi PKH di SD Negeri Muara Batu-Batu, Sekolah Tekankan Peran Aktif Orang Tua
SMTA Negeri 1 Simpang Kiri Gelar OSIS Cup dan FLS3S ke-11, Ajang Pengembangan Bakat Seni Siswa
Giat rakor pakem Dipimpin oleh kasi intelijen kejari subulussalam Delfiandi.,SH.,MH
Kejari Subulussalam Tahan Tiga Komisioner Panwaslih Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
SDN SKPB SP II Namo Buaya Gelar Sosialisasi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:38 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Kalimango Kawal Penyerapan Gabah Petani

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:59 WIB

Sinergi TNI dan Warga, Patroli Malam Cegah Aksi Kriminalitas

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:45 WIB

‎Safari Ramadhan Penuh Kebersamaan, Danramil Utan Tegaskan Komitmen Pengabdian

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:36 WIB

Tim Terpadu dan Danramil 1607-08/Moyo Hulu Cek Lahan Terindikasi Illegal Logging

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:46 WIB

TNI Bersama Rakyat, Koramil 1607-04/Alas Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:27 WIB

Kehadiran Aparat di Lapangan Beri Rasa Nyaman bagi Masyarakat

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:46 WIB

Komitmen TNI untuk Petani: Babinsa Alas Kawal Harga Gabah Rp6.500/Kg

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:38 WIB

Kolaborasi Lintas Sektor, Danposramil Moyo Utara Siap Perkuat Ketangguhan Wilayah

Berita Terbaru