Misteri Belanja Hibah Dinas Pangan: Mengapa Pejabat Karimun “Tutup Pintu” Informasi Publik?.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 5 September 2025 - 17:16 WIB

50327 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pangan dan Pertanian mengalokasikan anggaran belanja hibah barang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024. Namun, realisasi anggaran ini memicu pertanyaan dan dugaan adanya ketidakjelasan, terutama setelah pejabat terkait saling melempar tanggung jawab saat dimintai konfirmasi.

Anggaran Hibah Barang yang Mencurigakan
Anggaran belanja hibah barang yang dipertanyakan terdiri dari dua pos utama:

* Rp2.442.236.648 untuk belanja hibah barang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, serta sosial.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

* Rp1.154.450.000 untuk belanja hibah barang kepada badan dan lembaga nirlaba, sukarela, serta sosial.

Besaran anggaran yang mencapai miliaran rupiah ini seharusnya disertai dengan transparansi yang tinggi. Sayangnya, upaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut justru menemui jalan buntu.

Sikap Pejabat yang Saling Lempar Bola
Dugaan ketidakberesan ini muncul setelah upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Sukriyanto, dan Kasubbag Perencanaan, Jepri, tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi, Sukriyanto mengarahkan pertanyaan ke Jepri, dengan alasan bahwa Jepri lah yang lebih paham.

Baca Juga :  Penyeludupan Benih Lobster Senilai 15 ,1 Miliar Digagalkan Atas Kerjasama Kanwil BC Dan Bareskrim Polri Dan Lantamal IV

Namun, saat pertanyaan diajukan kepada Jepri mengenai penanggung jawab teknis (PPTK), jenis kegiatan, lokasi pelaksanaan, dan penerima hibah, Jepri justru mengembalikan tanggung jawab kepada kepala dinas. Jawaban ini menimbulkan kesan bahwa kedua pejabat tersebut sengaja saling melempar “bola panas” untuk menghindari pertanyaan detail. Sikap ini berpotensi menutupi adanya penyimpangan atau kecurangan dalam pengelolaan anggaran.

Abaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)

Perilaku saling lempar tanggung jawab oleh pejabat Dinas Pangan dan Pertanian ini jelas-jelas mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Undang-undang ini mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi dari masyarakat secara proporsional dan tepat waktu. Hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang negara dikelola tidak bisa dihalangi dengan sikap seperti ini.

Baca Juga :  Bau Amis Reklamasi Ilegal? KSOP Karimun dan PT KMS Terendus Rapat Tertutup di Hotel

Sikap tertutup ini, alih-alih membangun kepercayaan publik, justru menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.

Wajib bagi Pemerintah Kabupaten Karimun untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara akuntabel dan transparan, sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas
Mengingat anggaran yang fantastis dan sikap pejabat yang tidak kooperatif, publik berhak menuntut kejelasan.

Pertanyaan-pertanyaan krusial seperti siapa penerima hibah, jenis barang apa yang diberikan, dan di mana kegiatan tersebut dilaksanakan harus dijawab secara transparan. Tanpa kejelasan ini, dugaan penyalahgunaan dana publik akan semakin menguat.

Transparansi adalah fondasi penting dalam pemberantasan korupsi dan pembangunan pemerintahan yang bersih.

Masyarakat Kabupaten Karimun patut mengawal kasus ini hingga tuntas agar anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi lahan untuk praktik-praktik yang tidak bertanggung jawab. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Bea Cukai Diminta Tangkap pengiriman Rokok ilegal ke Tanjung Batu
APH di minta sikat rokok ilegal/ rokok tanpa pita cukai di tanjung batu.
Rokok Ilegal Diduga Kian Marak di Tanjung Batu, APH dan Bea Cukai Diminta Bongkar Jalur Distribusi hingga ke Akarnya
Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Marak di Tanjung Batu, Bea Cukai dan Aparat Diminta Telusuri Jalur Distribusi
“Dugaan Peredaran Ekstasi di Star Club Wiko Karimun Seolah Bebas, Aparat Dituntut Bertindak: Siapa yang Bertanggung Jawab?”
Dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi  di Star club wiko semakin marak, di minta kapolda kepri  turunkan tim untuk memberantasnya.
Pertemuan di  rumah dinas bupati merupakan Tindak lanjut rapat dengar  pendapat umum ( RDPU ) bupati karimun dan dewan perwakilan daerah (DPD ) RI
Dugaan Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi Kembali Marak di Star Club Wiko

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Minggu, 1 November 2026 - 20:24 WIB

Cegah Konflik Meluas Pascakekerasan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Turun Tangan Mediasi Warga

Minggu, 1 November 2026 - 01:38 WIB

Deteksi Dini dan Pencegahan Gangguan Keamanan, Tiga Satuan TNI Gelar Patroli Malam di Wilayah Sumbawa

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Patroli Malam Jadi Komitmen Koramil Utan dalam Menjaga Stabilitas Wilayah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Dekat dengan Rakyat, Koramil Moyo Hilir Perkuat Pembinaan Teritorial

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Unit Intel Kodim 1607/sumbawa Dan BNNP NTB Gerebek Dugaan Peredaran Sabu, Sepasang Kekasih Diciduk Dengan Barang Bukti 107,53 Gram!

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:31 WIB

Meriahkan Turnamen Sepak Bola Mini di Moyo Luar, Peltu Andri Mohar Tunjukkan Dukungan TNI terhadap Olahraga Masyarakat

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:40 WIB

Sinergi TNI dan Masyarakat Jadi Fondasi Pencegahan Narkoba di Wilayah Alas

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bea Cukai Diminta Tangkap pengiriman Rokok ilegal ke Tanjung Batu

Senin, 2 Nov 2026 - 09:32 WIB