Asosiasi Getah Pinus Gayo Lues Berjuang untuk Keadilan Ekonomi

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 18:24 WIB

501,547 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Puluhan pengepul getah pinus di Gayo Lues membentuk Asosiasi Pengepul Getah Pinus Merkusi Masyarakat Gayo Lues sebagai respons atas kondisi yang dianggap merugikan.

Ketua Asosiasi pengepul getah Pinus Merkusi Gayo Lues, Muhammad Ali, SH, memberikan semangat kepada Anggotanya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Musyawarah yang digelar di Gedung Serbaguna Meeting Room Hotel Nusa Indah Desa Pengkala Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues ini dihadiri oleh para pengusaha dan beberapa anggota DPRK Gayo Lues sempat hadir, namun karena kesibukan di DPRK sehingga para anggota Dewan tersebut mohon pamit karena mengikuti sidang kepada Para Peserta, seperti Ketua DPRK H. Ali Husin, Wakil Ketua Fahmi Sahab, dan anggota Ibnu Hasim, S.Sos, MM, Abdul Karim, Ali Amran serta Muhammad L. Amin.

Ketua DPRK Gayo Lues didampingi Wakil Ketua DPRK serta Anggota Dewan saat berbicang – bincang dengan pengurus Asosiasi pengepul getah Pinus Merkusi Gayo Lues.

Menurut Ketua Asosiasi, Muhammad Ali, SH, para pengusaha getah pinus di Gayo Lues menghadapi tiga masalah utama: harga yang rendah, potongan yang besar, dan proses pembayaran yang lambat.

Baca Juga :  Kapolda Bersama Gubernur Sumut & Pangdam Dampingi Presiden Jokowi Kunker

“Saat ini satu-satunya penampung resmi, PT KHBL, membeli getah pinus dengan harga Rp13.000–Rp13.880 per kilogram, sementara di luar daerah harganya mencapai Rp16.000,” ujar Ali.

Ia menambahkan bahwa selisih harga ini sangat merugikan petani.
Peraturan Daerah yang Mencekik Petani
Muhammad Ali menyoroti Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15/2023 yang dianggap sebagai akar masalah.

Peraturan tersebut melarang penjualan getah pinus mentah keluar daerah dan mewajibkan pengolahan menjadi gondorukem terlebih dahulu. “Aturan ini justru memiskinkan kita,” tegas Ali.

Ia memperkirakan kerugian mencapai Rp2 miliar per bulan, jika setiap petani menghasilkan 1 ton getah pinus dengan selisih harga Rp2.500 per kilogram.

Selain itu, Muhammad Ali juga menyoroti masalah lahan. Menurutnya, sebagian besar lahan garapan getah pinus di Gayo Lues adalah Areal Penggunaan Lain (APL), bukan hutan negara seperti yang sering dipersepsikan.

Baca Juga :  Satuan Sat Lantas Polres Galus Pantau Kenderaan yang Menggunakan Knalpot Brong Di Obyek Wisata Agusen

Dengan badan hukum yang sah, Asosiasi Pengepul Getah Pinus Merkusi Masyarakat Gayo Lues akan berjuang untuk menuntut hak-hak para petani. “Kita tidak anti siapa pun, tetapi ketika kita ditekan secara regulasi yang merugikan masyarakat, kita akan melawan,” pungkasnya, Rabu (20/08/2025) Sore.

Dampak Jangka Panjang bagi Gayo Lues
Munculnya Asosiasi ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi perekonomian Gayo Lues.

Melalui perjuangan hukum dan advokasi, Asosiasi Pengepul Getah Pinus Merkusi Masyarakat Gayo Lues berkomitmen untuk memperbaiki kesejahteraan petani dan pengusaha getah pinus. Mereka menuntut harga yang lebih adil, proses pembayaran yang lebih cepat, dan deregulasi yang mendukung, bukan merugikan.

Langkah ini menunjukkan bahwa masyarakat Gayo Lues tidak akan tinggal diam terhadap kebijakan yang dianggap merugikan. Dengan semangat kolektif dan kepemimpinan yang kuat, mereka siap melawan ketidakadilan demi masa depan yang lebih cerah bagi industri getah pinus Gayo Lues. []

Berita Terkait

Harimau Sumatera Muncul Berulang di Blangpegayon, Warga Cemas dan Pertanyakan Kesiapan Mitigasi Satwa Liar
Apresiasi Institusi dan Dukungan Profesi, Kapolres Gayo Lues Ganjar Personel Berprestasi dan Terima Penghargaan IDI
Residivis Pencurian Dibekuk di Blangkejeren, Polisi Tegaskan Penegakan Hukum dan Imbau Kewaspadaan Warga
Mantan Direktur RSUD di Gayo Lues, dr. Taufiq Ririansyah Tanjung, Wafat di Medan
Kunjungan Wamen Koperasi RI di Gayo Lues Tegaskan Percepatan Koperasi Desa sebagai Pilar Kemandirian Ekonomi Rakyat
Negara Hadir di Gayo Lues, Kunjungan Wakil Menteri Koperasi Tegaskan Arah Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Desa
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Silaturahmi Lebaran Menguatkan Etos Kerja dan Disiplin Aparatur

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru