Home / NTB

Kriminalisasi Jurnalis? Pengacara Muda Sebut Penetapan Tersangka A Cacat Hukum

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:48 WIB

50119 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, NTB – Kasus penetapan status tersangka terhadap seorang jurnalis sekaligus pegiat sosial di Kabupaten Sumbawa berinisial A terus menuai sorotan publik. A ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 juli 2025 oleh Polres Sumbawa atas unggahannya di akun Facebook pribadi yang menyinggung dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek jalan dan jembatan kawasan strategis SAMOTA senilai Rp131,9 miliar.

 

Langkah kepolisian ini memicu gelombang solidaritas dari elemen masyarakat sipil, mulai dari organisasi jurnalis, LSM, hingga akademisi. Mereka menilai penetapan tersangka ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengacara muda Rifaldi Giovani, SH, menyebut penetapan tersangka terhadap A tidak tepat secara hukum. Menurutnya, unggahan A tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

“Unggahan itu menyoroti dugaan penggunaan material dari quarry yang izinnya sudah tidak berlaku. Kata kunci yang dipakai adalah ‘diduga’, yang artinya masih butuh klarifikasi. Itu kritik, bukan fitnah,” jelas Rifaldi, Minggu (17/8/2025).

 

Ia menambahkan, postingan tersebut tidak menyebut identitas seseorang secara jelas, melainkan hanya inisial. Kritik diarahkan kepada proyek publik yang dibiayai APBN, bukan kepada kehormatan pribadi. “Unsur pencemaran nama baik tidak terpenuhi,” tegasnya.

 

Rifaldi menegaskan bahwa kritik publik dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi. Selain itu, UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008) memberi hak kepada masyarakat untuk mengetahui dan menyebarkan informasi terkait penggunaan anggaran negara.

 

“Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 juga jelas, penanganan UU ITE harus mengutamakan restorative justice dan tidak boleh mempidanakan kritik. Jadi, penetapan tersangka ini cacat hukum,” tegas Rifaldi.

 

Rifaldi menyebut ada beberapa opsi hukum yang bisa ditempuh untuk membatalkan status tersangka A:

• Meminta SP3 jika bukti dinilai tidak cukup atau peristiwa yang disidik bukan tindak pidana.

• Mengajukan pra-peradilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

• Melaporkan ke LPSK atau Komnas HAM jika ada indikasi kriminalisasi.

• Restorative justice, jika pelapor bersedia menempuh jalur mediasi.

Baca Juga :  Srikandi PPS Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Ketua Umum, Tegaskan Komitmen Perjuangan Provinsi Pulau Sumbawa

 

Penetapan tersangka terhadap A juga mendapat kritik dari berbagai kalangan. Ketua Umum LSM Garda yang akrab di sapa bung Vicktor, menilai kasus ini berpotensi membungkam pers.

“Jurnalis berperan sebagai kontrol sosial. Kalau kritik terhadap proyek publik dipidanakan, itu bahaya besar bagi demokrasi,” ujarnya.

 

Hal senada disampaikan aktivis LSM Gempar NTB, Rudini, S.P, yang menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi.

“Unggahan A adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi APBN. Kalau suara kritis dikriminalisasi, sama saja membungkam rakyat,” katanya.

 

 

Dari kalangan akademisi, Dr. Sofyan Creby., menegaskan bahwa kasus ini bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Konstitusi menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat. Kritik publik harus dijawab dengan transparansi, bukan dengan jerat pidana,” pungkasnya.

 

Rifaldi menutup analisanya dengan menegaskan bahwa penetapan tersangka A tidak memenuhi unsur pidana dan melanggar aturan perundang-undangan lain.

“Pasal pencemaran nama baik hanya berlaku jika ada serangan terhadap individu. Yang dikritik A adalah proyek publik senilai Rp131,9 miliar. Itu ranah kepentingan umum. Karena itu, penetapan tersangka harus dibatalkan demi hukum,” tandasnya. (Fa)m*

Sumbawa Besar, NTB – Kasus penetapan status tersangka terhadap seorang jurnalis sekaligus pegiat sosial di Kabupaten Sumbawa berinisial A terus menuai sorotan publik. A ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 juli 2025 oleh Polres Sumbawa atas unggahannya di akun Facebook pribadi yang menyinggung dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek jalan dan jembatan kawasan strategis SAMOTA senilai Rp131,9 miliar.

Langkah kepolisian ini memicu gelombang solidaritas dari elemen masyarakat sipil, mulai dari organisasi jurnalis, LSM, hingga akademisi. Mereka menilai penetapan tersangka ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat.

Pengacara muda Rifaldi Giovani, SH, menyebut penetapan tersangka terhadap A tidak tepat secara hukum. Menurutnya, unggahan A tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
“Unggahan itu menyoroti dugaan penggunaan material dari quarry yang izinnya sudah tidak berlaku. Kata kunci yang dipakai adalah ‘diduga’, yang artinya masih butuh klarifikasi. Itu kritik, bukan fitnah,” jelas Rifaldi, Minggu (17/8/2025).

Ia menambahkan, postingan tersebut tidak menyebut identitas seseorang secara jelas, melainkan hanya inisial. Kritik diarahkan kepada proyek publik yang dibiayai APBN, bukan kepada kehormatan pribadi. “Unsur pencemaran nama baik tidak terpenuhi,” tegasnya.

Baca Juga :  Diancam Disetrum, Diduga Dipaksa Bayar Denda Rp40 Juta: Kesaksian Gelap di Kantor Bea Cukai Sumbawa

Rifaldi menegaskan bahwa kritik publik dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi. Selain itu, UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008) memberi hak kepada masyarakat untuk mengetahui dan menyebarkan informasi terkait penggunaan anggaran negara.

“Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 juga jelas, penanganan UU ITE harus mengutamakan restorative justice dan tidak boleh mempidanakan kritik. Jadi, penetapan tersangka ini cacat hukum,” tegas Rifaldi.

Rifaldi menyebut ada beberapa opsi hukum yang bisa ditempuh untuk membatalkan status tersangka A:
• Meminta SP3 jika bukti dinilai tidak cukup atau peristiwa yang disidik bukan tindak pidana.
• Mengajukan pra-peradilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
• Melaporkan ke LPSK atau Komnas HAM jika ada indikasi kriminalisasi.
• Restorative justice, jika pelapor bersedia menempuh jalur mediasi.

Penetapan tersangka terhadap A juga mendapat kritik dari berbagai kalangan. Ketua Umum LSM Garda yang akrab di sapa bung Vicktor, menilai kasus ini berpotensi membungkam pers.
“Jurnalis berperan sebagai kontrol sosial. Kalau kritik terhadap proyek publik dipidanakan, itu bahaya besar bagi demokrasi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan aktivis LSM Gempar NTB, Rudini, S.P, yang menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi.
“Unggahan A adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi APBN. Kalau suara kritis dikriminalisasi, sama saja membungkam rakyat,” katanya.

Dari kalangan akademisi, Dr. Sofyan Creby., menegaskan bahwa kasus ini bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Konstitusi menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat. Kritik publik harus dijawab dengan transparansi, bukan dengan jerat pidana,” pungkasnya.

Rifaldi menutup analisanya dengan menegaskan bahwa penetapan tersangka A tidak memenuhi unsur pidana dan melanggar aturan perundang-undangan lain.
“Pasal pencemaran nama baik hanya berlaku jika ada serangan terhadap individu. Yang dikritik A adalah proyek publik senilai Rp131,9 miliar. Itu ranah kepentingan umum. Karena itu, penetapan tersangka harus dibatalkan demi hukum,” tandasnya. (Fa)

Berita Terkait

Aksi Besar PPS Dimulai 2 Juni, Pelabuhan Poto Tano Terancam Lumpuh Total
Polsek Labangka Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Dua TKP ‎
Modus Calo Dapur MBG Terbongkar, Polda NTB dan BGN Minta Warga Lebih Waspada
Polres Sumbawa Musnahkan 845,37 Gram Sabu, Kapolres Tegaskan Perang Tanpa Henti terhadap Narkoba
‎Babinsa Padesa Monitoring Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pilkades
Daeng Karaeng “Turun Gunung”, PPS Siap Lumpuhkan Pelabuhan Poto Tano 2 Juni
Bank Dinar Cabang Sumbawa Tebar Ratusan Paket Daging Kurban, Wujud Kepedulian untuk Masyarakat
Dua Sapi dan Dua Kambing Disembelih, Idul Adha BTN Green Hill Penuh Suka Cita

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:35 WIB

Gebrakan Ketua RT 04 Sungai Pasir, Gandeng PT Solnet Bangun Gapura dan Dorong Penataan Wilayah

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:55 WIB

Bupati Karimun Diminta Tinjau Legalitas Operasional Mayatama Solusindo, Dugaan Kelengkapan Perizinan Jadi Sorotan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:49 WIB

Usaha Tanpa Izin Dipertanyakan, Pemkab Karimun Didesak Bertindak terhadap Dugaan Operasional ISP yang Belum Transparan

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:09 WIB

Hak Jawab Disampaikan Terkait Pemberitaan Penggunaan Anggaran di Lingkungan Imigrasi Karimun

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:34 WIB

Bupati Karimun Terima Kunjungan Tim Verifikasi dan Variasi Program Sekolah Nasional Terintegrasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:25 WIB

APH Diminta Periksa Sejumlah Kegiatan dan Anggaran Imigrasi Karimun Tahun 2025

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:43 WIB

Kanwil DJBC Khusus Kepri Bersama KPPBC TMP B Karimun Lakukan Pemusnahan  Barang Hasil Penindakan

Senin, 18 Mei 2026 - 12:57 WIB

Jaringan Lelet

Berita Terbaru