Home / NTB

Kriminalisasi Jurnalis? Pengacara Muda Sebut Penetapan Tersangka A Cacat Hukum

REDAKSI

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 08:48 WIB

50141 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, NTB – Kasus penetapan status tersangka terhadap seorang jurnalis sekaligus pegiat sosial di Kabupaten Sumbawa berinisial A terus menuai sorotan publik. A ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 juli 2025 oleh Polres Sumbawa atas unggahannya di akun Facebook pribadi yang menyinggung dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek jalan dan jembatan kawasan strategis SAMOTA senilai Rp131,9 miliar.

 

Langkah kepolisian ini memicu gelombang solidaritas dari elemen masyarakat sipil, mulai dari organisasi jurnalis, LSM, hingga akademisi. Mereka menilai penetapan tersangka ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pengacara muda Rifaldi Giovani, SH, menyebut penetapan tersangka terhadap A tidak tepat secara hukum. Menurutnya, unggahan A tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

“Unggahan itu menyoroti dugaan penggunaan material dari quarry yang izinnya sudah tidak berlaku. Kata kunci yang dipakai adalah ‘diduga’, yang artinya masih butuh klarifikasi. Itu kritik, bukan fitnah,” jelas Rifaldi, Minggu (17/8/2025).

 

Ia menambahkan, postingan tersebut tidak menyebut identitas seseorang secara jelas, melainkan hanya inisial. Kritik diarahkan kepada proyek publik yang dibiayai APBN, bukan kepada kehormatan pribadi. “Unsur pencemaran nama baik tidak terpenuhi,” tegasnya.

 

Rifaldi menegaskan bahwa kritik publik dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi. Selain itu, UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008) memberi hak kepada masyarakat untuk mengetahui dan menyebarkan informasi terkait penggunaan anggaran negara.

 

“Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 juga jelas, penanganan UU ITE harus mengutamakan restorative justice dan tidak boleh mempidanakan kritik. Jadi, penetapan tersangka ini cacat hukum,” tegas Rifaldi.

 

Rifaldi menyebut ada beberapa opsi hukum yang bisa ditempuh untuk membatalkan status tersangka A:

• Meminta SP3 jika bukti dinilai tidak cukup atau peristiwa yang disidik bukan tindak pidana.

• Mengajukan pra-peradilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.

• Melaporkan ke LPSK atau Komnas HAM jika ada indikasi kriminalisasi.

• Restorative justice, jika pelapor bersedia menempuh jalur mediasi.

Baca Juga :  Polres Loteng Tetapkan Sembilan Tersangka Terkait Kasus Pencabulan di Batukliang.

 

Penetapan tersangka terhadap A juga mendapat kritik dari berbagai kalangan. Ketua Umum LSM Garda yang akrab di sapa bung Vicktor, menilai kasus ini berpotensi membungkam pers.

“Jurnalis berperan sebagai kontrol sosial. Kalau kritik terhadap proyek publik dipidanakan, itu bahaya besar bagi demokrasi,” ujarnya.

 

Hal senada disampaikan aktivis LSM Gempar NTB, Rudini, S.P, yang menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi.

“Unggahan A adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi APBN. Kalau suara kritis dikriminalisasi, sama saja membungkam rakyat,” katanya.

 

 

Dari kalangan akademisi, Dr. Sofyan Creby., menegaskan bahwa kasus ini bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Konstitusi menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat. Kritik publik harus dijawab dengan transparansi, bukan dengan jerat pidana,” pungkasnya.

 

Rifaldi menutup analisanya dengan menegaskan bahwa penetapan tersangka A tidak memenuhi unsur pidana dan melanggar aturan perundang-undangan lain.

“Pasal pencemaran nama baik hanya berlaku jika ada serangan terhadap individu. Yang dikritik A adalah proyek publik senilai Rp131,9 miliar. Itu ranah kepentingan umum. Karena itu, penetapan tersangka harus dibatalkan demi hukum,” tandasnya. (Fa)m*

Sumbawa Besar, NTB – Kasus penetapan status tersangka terhadap seorang jurnalis sekaligus pegiat sosial di Kabupaten Sumbawa berinisial A terus menuai sorotan publik. A ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 juli 2025 oleh Polres Sumbawa atas unggahannya di akun Facebook pribadi yang menyinggung dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek jalan dan jembatan kawasan strategis SAMOTA senilai Rp131,9 miliar.

Langkah kepolisian ini memicu gelombang solidaritas dari elemen masyarakat sipil, mulai dari organisasi jurnalis, LSM, hingga akademisi. Mereka menilai penetapan tersangka ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat.

Pengacara muda Rifaldi Giovani, SH, menyebut penetapan tersangka terhadap A tidak tepat secara hukum. Menurutnya, unggahan A tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
“Unggahan itu menyoroti dugaan penggunaan material dari quarry yang izinnya sudah tidak berlaku. Kata kunci yang dipakai adalah ‘diduga’, yang artinya masih butuh klarifikasi. Itu kritik, bukan fitnah,” jelas Rifaldi, Minggu (17/8/2025).

Ia menambahkan, postingan tersebut tidak menyebut identitas seseorang secara jelas, melainkan hanya inisial. Kritik diarahkan kepada proyek publik yang dibiayai APBN, bukan kepada kehormatan pribadi. “Unsur pencemaran nama baik tidak terpenuhi,” tegasnya.

Baca Juga :  Dirut RS H.L.Manambai Abdulkadir Sambut HUT RI ke-80 dengan Semangat Pelayanan untuk Negeri

Rifaldi menegaskan bahwa kritik publik dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi. Selain itu, UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008) memberi hak kepada masyarakat untuk mengetahui dan menyebarkan informasi terkait penggunaan anggaran negara.

“Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 juga jelas, penanganan UU ITE harus mengutamakan restorative justice dan tidak boleh mempidanakan kritik. Jadi, penetapan tersangka ini cacat hukum,” tegas Rifaldi.

Rifaldi menyebut ada beberapa opsi hukum yang bisa ditempuh untuk membatalkan status tersangka A:
• Meminta SP3 jika bukti dinilai tidak cukup atau peristiwa yang disidik bukan tindak pidana.
• Mengajukan pra-peradilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
• Melaporkan ke LPSK atau Komnas HAM jika ada indikasi kriminalisasi.
• Restorative justice, jika pelapor bersedia menempuh jalur mediasi.

Penetapan tersangka terhadap A juga mendapat kritik dari berbagai kalangan. Ketua Umum LSM Garda yang akrab di sapa bung Vicktor, menilai kasus ini berpotensi membungkam pers.
“Jurnalis berperan sebagai kontrol sosial. Kalau kritik terhadap proyek publik dipidanakan, itu bahaya besar bagi demokrasi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan aktivis LSM Gempar NTB, Rudini, S.P, yang menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi.
“Unggahan A adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi APBN. Kalau suara kritis dikriminalisasi, sama saja membungkam rakyat,” katanya.

Dari kalangan akademisi, Dr. Sofyan Creby., menegaskan bahwa kasus ini bertentangan dengan prinsip negara hukum.
“Konstitusi menjamin hak warga untuk menyampaikan pendapat. Kritik publik harus dijawab dengan transparansi, bukan dengan jerat pidana,” pungkasnya.

Rifaldi menutup analisanya dengan menegaskan bahwa penetapan tersangka A tidak memenuhi unsur pidana dan melanggar aturan perundang-undangan lain.
“Pasal pencemaran nama baik hanya berlaku jika ada serangan terhadap individu. Yang dikritik A adalah proyek publik senilai Rp131,9 miliar. Itu ranah kepentingan umum. Karena itu, penetapan tersangka harus dibatalkan demi hukum,” tandasnya. (Fa)

Berita Terkait

3.617 Hektare LP2B Sumbawa Terancam Susut, Roni Pasarani Ingatkan Kadis Pertanian: Jangan Gegabah!
Papan Larangan Tak Digubris! Aktivitas Tambang Emas Diduga Masih Berjalan di Lokasi Mangko Lantung
Tragedi Tambang Lantung, GEMPAR NTB Desak Pengelola Bertanggung Jawab, Pemerintah Segera Evaluasi Menyeluruh  ‎
Polda NTB Turunkan Tim Investigasi Laksanakan Olah TKP Lokasi Meninggalnya Penambang di Desa Lantung Sumbawa
Tragedi Maut Tambang Emas Lantung, 3 Tewas, 3 Dirujuk ke RSUD Provinsi, LSM GEMPAR NTB Desak Pengelola Tambang Bertanggung Jawab
Maut di Tambang Emas Lantung! Tiga Penambang Dikabarkan Tewas Tertimbun Reruntuhan, Lima Luka Berat
Kebakaran TPA Putri Cempo Solo, Helikopter Polairud Baharkam Polri BKO Polda Jateng Dikerahkan Gempur Api dari Udara
RDP DPRD Sumbawa Soroti Dugaan Monopoli CV Sumber Mas, Ini Lima Rekomendasinya

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru