Tindakan Tegas untuk Pematangan Lahan Ilegal

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:01 WIB

50185 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Karimun, Kepri, diminta untuk mengusut dan memeriksa para pemain tanah uruk dan pematangan lahan perumahan yang diduga tidak memiliki izin. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan tentang adanya kegiatan pematangan lahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pematangan Lahan Tanpa Izin

Pematangan lahan adalah proses mempersiapkan lahan agar siap untuk dibangun, yang dapat melibatkan uruk (pemindahan tanah atau material uruk untuk menimbun atau menaikkan permukaan tanah), pemotongan lahan, atau pekerjaan lain untuk menyesuaikan kondisi lahan dengan kebutuhan pembangunan. Namun, proses ini harus dilakukan dengan izin yang sesuai untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar hukum dan tidak berdampak negatif pada lingkungan.

Contoh Kasus

Salah satu contoh kasus yang diduga tidak memiliki izin adalah Perumahan Harapan Kencana. Ketika dikonfirmasi, pemilik perumahan, Supryanto, tidak dapat dihubungi, dan kantornya juga tidak ada yang menjawab. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas kegiatan pematangan lahan yang dilakukan oleh perumahan tersebut.

Tanggapan Pemerintah

Ketika dikonfirmasi, PTSP OSS (Pelayanan Terpadu Satu Pintu Online Single Submission) menyatakan bahwa mereka tidak mengeluarkan izin tanah uruk dan pematangan lahan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan pematangan lahan yang dilakukan oleh beberapa perumahan di Karimun tidak memiliki izin yang sesuai.

Tindakan Tegas

Baca Juga :  Kapolres dan Plt. Bupati Karimun Hadiri Pelepasan Pendistribusian Logistik Pilkada Tahun 2024 

Ketua PAC JARAK (Pimpinan Anak Cabang Jaringan Aspirasi Rakyat), Arman Suandi Purba, SH, meminta pemerintah daerah Kabupaten Karimun untuk memberikan tindakan tegas kepada usaha yang tidak berizin. Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum, seperti Polres Karimun dan Kejari Karimun, untuk segera mengusut dan memeriksa pemain tanah uruk dan pematangan lahan untuk perumahan yang diduga tidak berizin.

Pengawasan dan Penindakan

Polres Karimun dan Kejari Karimun diharapkan dapat melakukan pengawasan dan penindakan yang efektif terhadap kegiatan pematangan lahan yang tidak berizin. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, serta melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan. [Tim – Bersambung]

Berita Terkait

Bupati Karimun Resmikan Peternakan Ayam Petelur Bumdes Pongkar Jaya.
Jebakan Cukai di Kundur: Rokok Ilegal Marak, Negara Merugi, APH Dituntut Tuntas
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun
Konsolidasi partai PSI di hotel Royal Karimun
Karimun Darurat Rokok Ilegal: Kebebasan Berjualan di Bawah Hidung Penegak Hukum Adalah Tamparan Bagi Negara
MENGGANTUNG KERJA SAMA DI UDARA: LAKON SEMBRONO SEKRETARIS DISKOMINFO KARIMUN
Bea cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai 5.46 M
Mengusut Anggaran Jumbo Bapenda Karimun: Jerat Rp2,3 Miliar dan Sikap Anti-Kritik Pejabat

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Badko HMI Bali–Nusa Tenggara Tuntut Kejati NTB Usut Tuntas Tiga Kasus Mangkrak

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:53 WIB

Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Desak Balai Pengawas Bertindak Tegas terhadap CV. Rajawali Pelita Mas

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:33 WIB

Putusan Inkrah! PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Alfamart.

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Polemik CV. RPM Memanas: Aliansi Pemantau Tenaga Kerja Sumbawa Tuntut Perlindungan Hak Karyawan

Selasa, 30 September 2025 - 20:08 WIB

Jejaring Rantai Pasok berbasis Lokal MBG, Bappeda Sumbawa Fasilitasi Stakeholder Terrkait

Senin, 29 September 2025 - 18:59 WIB

LSM Gempar NTB Laporkan Dugaan Rekayasa Percakapan WhatsApp Palsu dan Pencemaran Nama Baik ke Polres Sumbawa

Kamis, 25 September 2025 - 16:35 WIB

Rekonstruksi Perkara Dugaan Pembunuhan Di Pantai Nipah: Kuasa Hukum Yakin Radit Tidak Bersalah

Kamis, 25 September 2025 - 14:54 WIB

Aliansi LSM Gelar Aksi Demo Desak Penyelesaian PHK Sepihak dan Hak Karyawan di CV. Rajawali Pelita Emas

Berita Terbaru