Karimun/Kepri – Aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Karimun, Kepri, diminta untuk mengusut dan memeriksa para pemain tanah uruk dan pematangan lahan perumahan yang diduga tidak memiliki izin. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan tentang adanya kegiatan pematangan lahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pematangan Lahan Tanpa Izin
Pematangan lahan adalah proses mempersiapkan lahan agar siap untuk dibangun, yang dapat melibatkan uruk (pemindahan tanah atau material uruk untuk menimbun atau menaikkan permukaan tanah), pemotongan lahan, atau pekerjaan lain untuk menyesuaikan kondisi lahan dengan kebutuhan pembangunan. Namun, proses ini harus dilakukan dengan izin yang sesuai untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar hukum dan tidak berdampak negatif pada lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Contoh Kasus
Salah satu contoh kasus yang diduga tidak memiliki izin adalah Perumahan Harapan Kencana. Ketika dikonfirmasi, pemilik perumahan, Supryanto, tidak dapat dihubungi, dan kantornya juga tidak ada yang menjawab. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legalitas kegiatan pematangan lahan yang dilakukan oleh perumahan tersebut.
Tanggapan Pemerintah
Ketika dikonfirmasi, PTSP OSS (Pelayanan Terpadu Satu Pintu Online Single Submission) menyatakan bahwa mereka tidak mengeluarkan izin tanah uruk dan pematangan lahan. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan pematangan lahan yang dilakukan oleh beberapa perumahan di Karimun tidak memiliki izin yang sesuai.
Tindakan Tegas
Ketua PAC JARAK (Pimpinan Anak Cabang Jaringan Aspirasi Rakyat), Arman Suandi Purba, SH, meminta pemerintah daerah Kabupaten Karimun untuk memberikan tindakan tegas kepada usaha yang tidak berizin. Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum, seperti Polres Karimun dan Kejari Karimun, untuk segera mengusut dan memeriksa pemain tanah uruk dan pematangan lahan untuk perumahan yang diduga tidak berizin.
Pengawasan dan Penindakan
Polres Karimun dan Kejari Karimun diharapkan dapat melakukan pengawasan dan penindakan yang efektif terhadap kegiatan pematangan lahan yang tidak berizin. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, serta melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan. [Tim – Bersambung]