Home / NTB

Polres Sumbawa Musnahkan 295,53 Gram Barang Bukti Sabu:

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:05 WIB

50233 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Bumi Sabalong Samalewa

Sumbawa Besar, (22 Oktober 2025), — Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus yang terjadi sepanjang tahun 2025.

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di ruang Rupatama Wicaksana Laghawa Mapolres Sumbawa ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumbawa, Pengadilan Negeri Sumbawa, instansi terkait, serta sejumlah awak media, Rabu (22/10/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 295,53 gram, yang berasal dari tiga laporan polisi, yakni:
• LP/A/32/VI/2025 tersangka berinisial HM (24 Juni 2025),
• LP/A/38/VII/2025 tersangka SR (23 Juli 2025), dan
• LP/A/43/VIII/2025 atas nama tersangka FA (15 Agustus 2025).

Barang bukti tersebut terdiri dari sejumlah paket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 4,22 gram hingga 90,73 gram. Semua barang bukti telah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Sumbawa dengan nomor perkara 243/Pen.Pid.B-SITA/2025, 293/Pen.Pid.B-SITA/2025, dan 318/Pen.Pid.B-SITA/2025, serta persetujuan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. memimpin langsung proses pemusnahan dengan disaksikan aparat penegak hukum dan awak Media.

Baca Juga :  DPD LP2KP Sumbawa Gelar Audiensi Bersama Kapolres, Bahas Sinergi Pemberantasan Narkoba dan Kamtibmas

Proses dilakukan secara transparan, di mana seluruh barang bukti dilarutkan dan dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

“Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kami musnahkan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab Polres Sumbawa dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas Kapolres Sumbawa.

AKBP Marieta Dwi Ardhini, yang di dampingi kasat narkoba IPTU Harirustaman, S.H., juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk menekan peredaran narkoba yang kini semakin merambah berbagai lapisan masyarakat.

“Komitmen kami jelas: memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa. Namun upaya ini tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan insan pers dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan data Satres Narkoba Polres Sumbawa, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, pihaknya telah menangani 56 kasus narkotika dengan total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 515,33 gram dan ganja seberat 532,28 gram.

Baca Juga :  Kepala Bandar Udara Sultan Muhammad Kaharuddin Sumbawa Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, yakni pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi wujud penegakan hukum, tetapi juga pesan moral bagi masyarakat agar menjauhi narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda dan stabilitas sosial di Bumi Sabalong Samalewa. (AF)

Berita Terkait

3.617 Hektare LP2B Sumbawa Terancam Susut, Roni Pasarani Ingatkan Kadis Pertanian: Jangan Gegabah!
Papan Larangan Tak Digubris! Aktivitas Tambang Emas Diduga Masih Berjalan di Lokasi Mangko Lantung
Tragedi Tambang Lantung, GEMPAR NTB Desak Pengelola Bertanggung Jawab, Pemerintah Segera Evaluasi Menyeluruh  ‎
Polda NTB Turunkan Tim Investigasi Laksanakan Olah TKP Lokasi Meninggalnya Penambang di Desa Lantung Sumbawa
Tragedi Maut Tambang Emas Lantung, 3 Tewas, 3 Dirujuk ke RSUD Provinsi, LSM GEMPAR NTB Desak Pengelola Tambang Bertanggung Jawab
Maut di Tambang Emas Lantung! Tiga Penambang Dikabarkan Tewas Tertimbun Reruntuhan, Lima Luka Berat
Kebakaran TPA Putri Cempo Solo, Helikopter Polairud Baharkam Polri BKO Polda Jateng Dikerahkan Gempur Api dari Udara
RDP DPRD Sumbawa Soroti Dugaan Monopoli CV Sumber Mas, Ini Lima Rekomendasinya

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:27 WIB

‎Perkuat Kehadiran di Wilayah Binaan, Babinsa Jorok Dampingi Bantuan Pangan ‎

Rabu, 16 September 2026 - 08:19 WIB

Dari Lunyuk Ode, Semangat Qur’ani Tumbuhkan Generasi Berintegritas dan Berakhlak Mulia

Selasa, 15 September 2026 - 20:16 WIB

‎Jelang Musim Tanam, Babinsa Kakiang Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 20:05 WIB

Mencegah Sebelum Menjadi Bencana, Koramil 1607-07/Lunyuk Edukasi Warga tentang Risiko Kebakaran

Selasa, 15 September 2026 - 20:00 WIB

‎Babinsa Labuhan Ijuk Hadir di Tengah Musdes, Dukung Pembangunan Desa Berbasis Kebutuhan Masyarakat ‎

Selasa, 15 September 2026 - 19:55 WIB

Dari Kebijakan ke Masyarakat, Babinsa Kalimango Kawal 577 KK Terima Bantuan Beras

Selasa, 15 September 2026 - 19:42 WIB

Beras untuk Ketahanan Keluarga, Babinsa Baru Perkuat Sinergi dalam Penyaluran Bantuan Pangan Bapanas

Selasa, 15 September 2026 - 19:35 WIB

Danposramil Lape-Lopok Hadiri Penutupan Turnamen Kades Cup II Desa Pungkit

Berita Terbaru