Home / NTB

Polres Sumbawa Musnahkan 295,53 Gram Barang Bukti Sabu:

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:05 WIB

50202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba di Bumi Sabalong Samalewa

Sumbawa Besar, (22 Oktober 2025), — Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus yang terjadi sepanjang tahun 2025.

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung di ruang Rupatama Wicaksana Laghawa Mapolres Sumbawa ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan Kejaksaan Negeri Sumbawa, Pengadilan Negeri Sumbawa, instansi terkait, serta sejumlah awak media, Rabu (22/10/2025).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bersih 295,53 gram, yang berasal dari tiga laporan polisi, yakni:
• LP/A/32/VI/2025 tersangka berinisial HM (24 Juni 2025),
• LP/A/38/VII/2025 tersangka SR (23 Juli 2025), dan
• LP/A/43/VIII/2025 atas nama tersangka FA (15 Agustus 2025).

Barang bukti tersebut terdiri dari sejumlah paket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 4,22 gram hingga 90,73 gram. Semua barang bukti telah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Sumbawa dengan nomor perkara 243/Pen.Pid.B-SITA/2025, 293/Pen.Pid.B-SITA/2025, dan 318/Pen.Pid.B-SITA/2025, serta persetujuan penyitaan dari Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K. memimpin langsung proses pemusnahan dengan disaksikan aparat penegak hukum dan awak Media.

Baca Juga :  Srikandi PPS Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Ketua Umum, Tegaskan Komitmen Perjuangan Provinsi Pulau Sumbawa

Proses dilakukan secara transparan, di mana seluruh barang bukti dilarutkan dan dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan kembali.

“Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kami musnahkan sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab Polres Sumbawa dalam memerangi peredaran narkoba,” tegas Kapolres Sumbawa.

AKBP Marieta Dwi Ardhini, yang di dampingi kasat narkoba IPTU Harirustaman, S.H., juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk menekan peredaran narkoba yang kini semakin merambah berbagai lapisan masyarakat.

“Komitmen kami jelas: memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Sumbawa. Namun upaya ini tidak bisa dilakukan sendiri. Kami butuh dukungan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan insan pers dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan data Satres Narkoba Polres Sumbawa, sepanjang Januari hingga Oktober 2025, pihaknya telah menangani 56 kasus narkotika dengan total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 515,33 gram dan ganja seberat 532,28 gram.

Baca Juga :  Polsek Utan Sigap Bantu Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Dusun Labuan Bua

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku sangat berat, yakni pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi wujud penegakan hukum, tetapi juga pesan moral bagi masyarakat agar menjauhi narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda dan stabilitas sosial di Bumi Sabalong Samalewa. (AF)

Berita Terkait

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan
Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring
Pakde Gun Perjuangkan Tambang Rakyat Legal
Tester Menentukan Harga, Dugaan Manipulasi Alat tester di Gudang Jagung Sumbawa Rugikan petani
Perkuat Sinergi, Kapolres Sumbawa Silaturahmi dengan LSM untuk Jaga Kondusifitas Daerah
Warga Resah Terbantu, Sat Samapta Polres Bima Kota Sikat Sabung Ayam di 5 Lokasi
Dari Polisi untuk Rakyat, Aksi Cepat Polres Sumbawa Salurkan Bantuan Air Bersih Untuk Warga BTN Green Hill
FPPK Mengamuk! Lempar Air Ikan Busuk, Desak Bongkar Proyek Irigasi Bermasalah ‎

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB