Judi ‘Siji’ Menggila di Moro, Kapolres Karimun Ditantang Tangkap ‘Toke Nomor Siji’

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Minggu, 28 September 2025 - 13:29 WIB

50371 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun, Kepri — Aroma mesiu dari praktik ilegal kian menyengat di Moro, Karimun. Meskipun Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jelas-jelas mengancam perjudian dengan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp25.000.000, bisnis haram judi “siji” (Sinapoe), atau toto gelap ala Singapura, justru dilaporkan kian marak dan menjamur bak cendawan di musim hujan. Bandar terkesan kebal hukum, sementara jeratan pasal 303 KUHP seolah diabaikan di ujung kepulauan ini.

Informasi yang dihimpun tim di lapangan menunjukkan betapa mudahnya menemukan lapak penjualan nomor undian ‘siji’ ini. Pada Sabtu, 27 September 2025, penelusuran di jalan-jalan utama Moro membuktikan keabsahan kabar tersebut: nomor undian dijual bebas, seolah tak ada aparat yang mengawasi. Aktivitas ini ditengarai dikendalikan oleh seorang sosok berinisial D, yang oleh masyarakat setempat dijuluki sebagai ‘Toke Nomor Siji’ di Moro—sebuah sebutan yang menyiratkan kekuasaan dan kekebalan.

Ketika praktik melanggar hukum ini diangkat ke permukaan, tanggapan dari penegak hukum justru memantik kerutan dahi. AKP Sukowibowo, yang menjabat sebagai Kapolsek Moro saat dikonfirmasi, memberikan balasan yang terkesan ‘cuci tangan’. “Saya tidak di sana lagi,” balas AKP Sukowibowo, seraya menambahkan bahwa ia akan “suruh di cek anggota” dan buru-buru membantah adanya judi jenis siji di wilayahnya.

Respons ini sontak mengundang kecurigaan. Sesuai prosedur internal Polri, status pejabat yang mengalami mutasi—sebagaimana mengacu pada mekanisme administrasi dan aturan internal—secara efektif masih menjabat di posisinya sampai Serah Terima Jabatan (Sertijab) resmi dilakukan. Sertijab adalah momen krusial pengalihan tugas dan tanggung jawab. Sikap Kapolsek Moro ini terkesan seperti upaya ‘lari dari kenyataan’ atau, yang lebih mengkhawatirkan, indikasi adanya pembiaran terstruktur terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama, Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., memilih untuk bungkam. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi terkait maraknya judi siji ini.

Baca Juga :  Bea Cukai Karimun Didamprat Jarak: Tumpas Habis Penyelundupan, Atau Laporkan ke Puncak!

Keheningan dari pucuk pimpinan Polres Karimun ini tentu saja menimbulkan pertanyaan: Apakah Kapolres tidak mengetahui, atau justru memilih untuk mengabaikan?

Seorang warga Karimun di sekitar Padi Mas, sebut saja H, menyuarakan aspirasi publik. Ia dengan tegas menyampaikan bahwa sudah saatnya Polres Karimun mengambil tindakan tegas dan tanpa pandang bulu untuk menangkap ‘Toke Nomor Siji’ di Moro.

Permintaan ini bukan sekadar seruan biasa, melainkan tantangan nyata bagi Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, untuk membuktikan komitmen Korps Bhayangkara dalam menegakkan hukum.

Keberanian menangkap bandar besar berinisial D akan menjadi barometer integritas institusi Polri dalam memberantas penyakit masyarakat di Bumi Berazam. Kegagalan bertindak hanya akan menguatkan persepsi publik bahwa sang bandar, ‘Toke Nomor Siji’ Moro, memang benar-benar kebal hukum.

Kini, bola panas itu berada di tangan Kapolres Karimun. Akankah hukum tegak lurus menindak sang bandar, ataukah keheningan sang Kapolres menjadi sinyal bahwa bisnis haram itu masih akan terus beroperasi tanpa hambatan?. [SAJIRUN, S]

Berita Terkait

Bea Cukai Diminta Tangkap pengiriman Rokok ilegal ke Tanjung Batu
APH di minta sikat rokok ilegal/ rokok tanpa pita cukai di tanjung batu.
Rokok Ilegal Diduga Kian Marak di Tanjung Batu, APH dan Bea Cukai Diminta Bongkar Jalur Distribusi hingga ke Akarnya
Rokok Tanpa Pita Cukai Diduga Marak di Tanjung Batu, Bea Cukai dan Aparat Diminta Telusuri Jalur Distribusi
“Dugaan Peredaran Ekstasi di Star Club Wiko Karimun Seolah Bebas, Aparat Dituntut Bertindak: Siapa yang Bertanggung Jawab?”
Dugaan peredaran narkoba jenis ekstasi  di Star club wiko semakin marak, di minta kapolda kepri  turunkan tim untuk memberantasnya.
Pertemuan di  rumah dinas bupati merupakan Tindak lanjut rapat dengar  pendapat umum ( RDPU ) bupati karimun dan dewan perwakilan daerah (DPD ) RI
Dugaan Peredaran Narkoba Jenis Pil Ekstasi Kembali Marak di Star Club Wiko

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 16:41 WIB

Lawan Narkoba dan Judol, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Rangkul Generasi Muda

Selasa, 3 November 2026 - 16:33 WIB

Babinsa Hadiri Reses Anggota DPRD Provinsi NTB di Desa Pamanto, Aspirasi Masyarakat Jadi Perhatian

Selasa, 3 November 2026 - 11:50 WIB

Pengembangan Kasus Pencurian Sapi di Labangka, Polsek Amankan Dua Terduga Pelaku Lain di Plampang!

Selasa, 3 November 2026 - 10:37 WIB

Polsek Labangka Gerak Cepat! Terduga Pencuri Sapi Nyaris Dihakimi Massa, Mobil Pickup Dirusak

Selasa, 3 November 2026 - 07:51 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-07/Lunyuk Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 3 November 2026 - 07:40 WIB

Bersama Masyarakat, Babinsa Dorong Desa Lebih Maju

Selasa, 3 November 2026 - 07:33 WIB

Babinsa Ajak Perkuat Kebersamaan Sambut Penilaian Posyandu

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Berita Terbaru