Home / NTB

Putusan Inkrah! PN Sumbawa Tetapkan Eksekusi Alfamart.

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:33 WIB

501,261 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyak Pihak Berkepentingan Berupaya Gagalkan Eksekusi

Sumbawa Besar|NTB,– Polemik kepemilikan lahan kembali memanas di Dusun Ai Jati, Desa Mampin Kebak, Kecamatan Alas Barat (Simpang Tano), Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Sebuah gerai ritel modern Alfamart diketahui berdiri secara ilegal di atas tanah sengketa yang telah dimenangkan secara hukum oleh sahema (Alm) sejak tahun 1995 yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Menurut informasi yang dihimpun media ini, Pengadilan Negeri Sumbawa telah resmi menjadwalkan pelaksanaan eksekusi lahan tersebut pada Senin, 13 Oktober 2025, setelah seluruh upaya hukum dari pihak tergugat ditolak, termasuk bantahan terakhir yang digugurkan dalam putusan PN Sumbawa Besar/Pdt.Bth/2024/PN Sbw
pada tanggal 16 september 2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus sengketa tanah ini berakar dari Perkara Perdata Nomor 24/Pdt.G/1991/PN Sbw, yang diputuskan di Pengadilan Tinggi Ntb pada tahun 1992, hingga inkrah di tingkat Mahkamah Agung pada tahun 1995. Berdasarkan keputusan hukum tersebut, pihak ahli waris yang diwakili oleh keluarga Sahema (Alm) dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan dimaksud.

Meskipun eksekusi pernah terjadi pada tahun 1996, pelaksanaannya gagal akibat minimnya dukungan pengamanan dan kendala biaya. Namun, perjuangan tak berhenti. Di tahun 2024, upaya eksekusi kembali di ajukan oleh pihak ahli waris. Sayangnya, saat itu pihak penggarap, sahak anak dari umar (Alm) yang telah menjual lahan ke Alfamart kembali mengajukan perlawanan hukum yang memicu penundaan eksekusi.

“Pihak yang kami lawan malah menjual tanah sengketa ini ke Alfamart, lalu menggugat kami seolah-olah kami tidak punya hak. Tapi kebenaran tetap menang, gugatan bantahan mereka resmi ditolak di pengadilan pada tanggal 16 september 2025,” ungkap perwakilan ahli waris, kepada media, Minggu (8/10/2025).

Baca Juga :  Tuntutan Mahasiswa Guncang DPRD Sumbawa, ITK Desak Bukti Nyata Bukan Retorika

Sebagai bagian dari tahapan akhir sebelum eksekusi, pihak Pengadilan Negeri Sumbawa Besar telah melakukan Konstatering—yakni pencocokan batas lahan sengketa dengan data perkara dan kondisi riil di lapangan—pada 22 Oktober 2024.

Kegiatan Konstatering ini dipimpin langsung oleh Panitera PN Sumbawa Besar bersama tim eksekutor, yang di hadiri semua pihak dan ahli waris sahema (Alm),
“Konstatering telah berjalan dengan lancar, semua batas tanah dicocokkan, pihak penguasa lahan saat ini juga telah tercatat, dan itu adalah pihak Alfamart,” tambahnya dari pihak ahli waris.

Menanggapi jadwal eksekusi yang telah ditetapkan resmi oleh pengadilan, pihak ahli waris sahema (Alm) dengan tegas memberikan ultimatum kepada Alfamart dan pihak siapapun, agar segera mengosongkan dan memindahkan seluruh barang dari lokasi tersebut sebelum tanggal 13 Oktober 2025.

“Kami dari ahli waris ibu Sahema (Alm) meminta kepada Alfamart agar segera memindahkan barang-barangnya. Jika mereka mengabaikan ini, maka jangan salahkan kami jika akan dilakukan pengeluaran paksa. Ini bukan lagi hanya melawan kami, tapi melawan keputusan negara. Eksekusi tetap berjalan, dan siapa pun yang menghalangi akan berhadapan langsung dengan aparat,” tegas ahli waris dalam pernyataannya kepada awak media.

Baca Juga :  Ini Tanggapan Ketua Komisi II dan III DPRD Sumbawa Terkait Aksi Demonstrasi Aliansi LSM Menggugat PT Intam

Situasi semakin memanas dengan munculnya rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh pihak tergugat melalui sebuah LSM lokal pada Kamis, 9 Oktober 2025. Aksi ini diduga didalangi oleh oknum mantan Ketua DPRD setempat dan sejumlah oknum yang berkepentingan yang diduga berusaha menghalangi proses eksekusi. Namun, ahli waris menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa kompromi.

“Jadi kemarin kami mendapatkan informasi, bahwa akan ada rencana aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pihak tergugat melalui LSM lokal pada Kamis, 9 Oktober 2025. Dan kami menduga Aksi ini di dalangi oleh oknum mantan Ketua DPRD dan sejumlah oknum yang berkepentingan langsung maupun tidak langsung yang berusaha menghalangi proses eksekusi, dan proses eksekusi ini akan berjalan tanpa kompromi, “tutup ahli waris.

Kini penantian panjang terbalaskan sudah selama 30 tahun menimbulkan kerugian besar, baik materiil maupun imateriil, bagi keluarga Sahema (Alm) dan ahli waris, Namun dengan jadwal eksekusi yang sudah7 resmi di tetapkan, mereka yakin keadilan mulai ditegakkan.

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen Alfamart mengenai langkah mereka menyikapi jadwal eksekusi ini. Publik pun kini menunggu bagaimana perusahaan ritel nasional ini akan merespons keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan besar di wilayah Sumbawa dan diperkirakan akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum atas sengketa tanah yang kerap mangkrak bertahun-tahun. [AF]

Berita Terkait

Pengembangan Kasus Pencurian Sapi di Labangka, Polsek Amankan Dua Terduga Pelaku Lain di Plampang!
Polsek Labangka Gerak Cepat! Terduga Pencuri Sapi Nyaris Dihakimi Massa, Mobil Pickup Dirusak
Unit Intel Kodim 1607/sumbawa Dan BNNP NTB Gerebek Dugaan Peredaran Sabu, Sepasang Kekasih Diciduk Dengan Barang Bukti 107,53 Gram!
Sumbawa kehilangan peluang 2.500 hektare cetak sawah baru, Roni Pasarani sentil kinerja Dinas Pertanian!
Mengharukan! 15 Penghafal Al-Qur’an Diwisuda di Ponpes Lembaga Deeniyat Sumbawa, Tangis Bahagia Orang Tua Pecah
BRI Sumbawa Kembali Didemo GEMPAR NTB Desak Transparansi KUR, Pimpinan Cabang Jadi Sorotan
BRI Sumbawa Digeruduk GEMPAR NTB! Tuntutan KUR Belum Tuntas, Rudini Ancam Aksi Berkelanjutan
OLAH TKP Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pengerusakan di Serading Dipertanyakan! Kuasa Hukum Pelapor Sebut Police Line Tak Ada, Aliansi LSM Ancam Demo Pekan Depan

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 11:50 WIB

Pengembangan Kasus Pencurian Sapi di Labangka, Polsek Amankan Dua Terduga Pelaku Lain di Plampang!

Selasa, 3 November 2026 - 10:37 WIB

Polsek Labangka Gerak Cepat! Terduga Pencuri Sapi Nyaris Dihakimi Massa, Mobil Pickup Dirusak

Selasa, 3 November 2026 - 07:51 WIB

Melalui Patroli Malam, Koramil 1607-07/Lunyuk Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 3 November 2026 - 07:45 WIB

Peringati HUT PGRI dan Hari Guru Nasional, Babinsa Lunyuk Dorong Semangat Sportivitas Generasi Muda

Selasa, 3 November 2026 - 07:40 WIB

Bersama Masyarakat, Babinsa Dorong Desa Lebih Maju

Minggu, 1 November 2026 - 20:30 WIB

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Patroli TNI Perkuat Keamanan Wilayah Plampang dan Sekitarnya

Minggu, 1 November 2026 - 20:24 WIB

Cegah Konflik Meluas Pascakekerasan, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Perangkat Desa Turun Tangan Mediasi Warga

Minggu, 1 November 2026 - 20:16 WIB

Dari Kebersihan Selokan hingga Kelestarian Hutan, Babinsa Kodim Sumbawa Ajak Warga Jaga Alam

Berita Terbaru

NASIONAL

Bersama Masyarakat, Babinsa Dorong Desa Lebih Maju

Selasa, 3 Nov 2026 - 07:40 WIB