Kok Bisa,!!!. Tanah Uruk/ Pematangan Lahan Perumahan Harapan Kencana Diduga Tidak Berijin. Siapa Yang Bertanggung Jawab,!!!.

SAJIRUN SARAGIH

- Redaksi

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:41 WIB

50644 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Pematangan lahan (termasuk uruk atau pengurukan) untuk perumahan Harapan kencana di jalan kampung harapan, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau perlu izin. Izin ini biasanya berupa izin pematangan lahan yang harus diajukan ke instansi terkait di pemerintah daerah setempat.

Di kutip dari berbagai sumber,
Pematangan lahan adalah proses mempersiapkan lahan agar siap untuk dibangun. Proses ini bisa melibatkan uruk (pemindahan tanah atau material uruk untuk menimbun atau menaikkan permukaan tanah), pemotongan lahan, atau pekerjaan lain untuk menyesuaikan kondisi lahan dengan kebutuhan pembangunan.

Izin pematangan lahan diperlukan untuk memastikan bahwa proses pematangan lahan dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, termasuk rencana tata ruang wilayah, izin lokasi, dan persyaratan lingkungan. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prosedur pengajuan izin pematangan lahan biasanya melibatkan beberapa tahap, seperti:

Baca Juga :  Judi Nomor Disebut Kian Marak di Karimun, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Menyiapkan dokumen persyaratan, seperti gambar rencana, perhitungan volume pekerjaan, izin usaha, dan dokumen lingkungan.

Mengajukan permohonan izin pematangan lahan ke instansi terkait di pemerintah daerah.

Menunggu proses perizinan, yang biasanya melibatkan verifikasi dan pemeriksaan berkas oleh tim teknis.

Jika izin disetujui, pematangan lahan dapat dimulai dengan memperhatikan ketentuan yang tertera dalam izin.

Dokumen persyaratan yang mungkin dibutuhkan untuk pengajuan izin pematangan lahan antara lain:

Surat permohonan izin pematangan lahan.

Gambar rencana pematangan lahan (gambar kontur eksisting dan rencana grading).

Perhitungan volume pekerjaan (pemotongan dan/atau timbunan).

Izin lokasi.
Rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
Surat pernyataan kesediaan menaati peraturan dan ketentuan lingkungan.
Bukti pembayaran biaya perizinan.

Instansi terkait yang biasanya menangani izin pematangan lahan adalah dinas yang bertanggung jawab atas pengelolaan perizinan dan tata ruang di pemerintah daerah, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau dinas terkait lainnya

Baca Juga :  DPMPTSP Lakukan, Sosialiasi LKPM Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Ketika kita konfirmasi pihak perumahan harapan kencana, terkait ijin tanah uruk / pematangan perumahan harapan kencana , Supryanto sebagai pemilik tidak dapat tersambung, kamis, 12/06/24, setelah kita konfirmasi beberapa x terkait beberapa permasalahan perumahan supryanto, HP awak media ini sudah di blokir.

Secara terpisah di hari yang sama ketika kita konfirmas PTSP OS, lewat what Aps,
Menyampaikan kalau ijin tanah uruk di provinsi , kalau soal rekom untuk tanah uruk dan pematangan lahan tidak ada kami keluarkan.

PTSP OS adalah singkatan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu Online Single Submission, yang merupakan sistem perizinan berusaha secara elektronik yang terintegrasi di Indonesia. OSS ini berfungsi untuk menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan usaha, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh izin secara online tanpa harus datang ke berbagai instansi. [Tim – Bersambung]

Berita Terkait

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan
Selamat Siang
Bupati Karimun Serap Aspirasi Pedagang Pasar Sore
PKB laksanakan muscab di hotel Aston
Bupati Karimun Ing. Menghadiri “Majelis Bermaaf-Maafan” Zuriat dan Kerabat Kesultanan Riau-Lingga Temenggung
Wakil Bupati Karimun Pimpin Rapat Persiapan keberangkatan 121 Calon Jamaah Haji Karimun Tahun 2026.
Pemda Karimun Dapat Penghargaan Dari BKKBN Terkait Kinerja Bidang Kependudukan Dan Inovasi Pelayaman KB
Wabup Karimun Hadiri Malam Puncak Dan Penyerahan Hadiah Kegiatan ” Ini Sahur Karimun 4.0″

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:01 WIB

Baru 2 Minggu Menjabat, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Bongkar Mafia LPG Oplosan

Kamis, 16 April 2026 - 20:32 WIB

Dandim 1607/Sumbawa: Pembangunan Jembatan Garuda Wujud Nyata Kepedulian TNI untuk Rakyat

Kamis, 16 April 2026 - 20:19 WIB

Malam Hari Tetap Siaga, Koramil Alas Perkuat Pengamanan Lingkungan

Kamis, 16 April 2026 - 19:47 WIB

‎Koramil 1607-09/Utan Dukung Penuh Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Kamis, 16 April 2026 - 11:18 WIB

Satlantas Polres Sumbawa Konsisten Razia, Kenalpot Brong Terus Dijaring

Rabu, 15 April 2026 - 19:58 WIB

Sisir Titik Rawan, Koramil Empang Perkuat Keamanan Wilayah

Rabu, 15 April 2026 - 19:51 WIB

Transparan dan Aman, Babinsa Alas Pastikan Pembayaran Gabah Tepat Sasaran

Rabu, 15 April 2026 - 19:44 WIB

‎Sinergi Kuat di Moyo Hilir, Tata Tanam MK I 2026 Siap Dilaksanakan ‎

Berita Terbaru

KARIMUN KEPRI

Bupati Karimun  Hadiri Halal Bihalal di Kantor BP Kawasan

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:17 WIB