PT. Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan Vidio Adu Mulut Antara Warga Dengan Perusahaan Yang Beredar di Media

REDAKSI OPOSISI NEWS 86

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:14 WIB

50178 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – PT. Satya Agung merupakan perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Kecamatan Geureudong Pasee, Kabupaten Aceh Utara, Aceh. Salah satunya memiliki Sertifikat HGU No. 5 yang terbit tahun 2016, seluas 7.173,79 Ha, dengan masa berlaku HGU sampai dengan tahun 2040.

Tepatnya pada hari selasa, Peristiwa terjadinya perselisihan dengan masyarakat terjadi pada tanggal 06 Mei 2025, sebagaimana yang telah tersebar dalam berita – berita media online.

Dengan ini menagement PT Astya Agung melalui Head legal Hendra Khan didampingi staf legal , Ir. Syahrizal Adjhari memberikan klarifikasi atas peristiwa tersebut, Jum’at 23/5/2025.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada saat Kejadian di Lokasi, Pihak management sedang melakukan inventarisir, pemeliharaan dan sisip atas patok batas HGU berdasarkan Sertifikat yang telah diterbitkan oleh pihak BPN terkait Lokasi dan kordinat yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Peran Sekolah Dan Orang Tua Dalam Mencegah Kenakalan Remaja

Dalam prosesnya pihak Perusahaan yang terdiri dari Manajer kebun dan beberapa asisten terdapat beberapa kendala dan adanya suatu penghadangan yang mengakibatkan terciptanya suatu keributan sampai dengan adanya upaya percobaan tindak kekerasan dilakukan oleh masyarakat yang merasa mengakui dan/atau menguasai lahan tersebut di lokasi, dimana akibat kejadian tersebut membuat suasana di Lokasi menjadi tidak kondusif,” tutur Hendra.

Ia melanjutkan, Perusahaan tidak pernah mengklaim suatu areal atau lahan yang tidak masuk ke dalam batas izin yang diberikan oleh pemerintah, namun yang sangat disayangkan pada saat kejadian, pihak Perusahaan yang ingin melakukan perawatan dan sisip patok batas HGU dengan Paralon dilokasi mendapatkan suatu kendala berupa penghadangan oleh masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan namun tidak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan atas tanah tersebut.

Dalam menjalankan operasionalnya PT. Satya Agung sudah menaati segala aturan dan regulasi yang ada, baik dari sisi legalitas Perizinan, Pelaporan serta Ketaatan akan lingkungan.

Baca Juga :  UPTD Puskesmas Geureudong Pase Peringati  Hari Kesehatan Nasional ke -  60 TAHUN 2024

Begitu juga selama PT. Satya Agung menjalankan operasionalnya, Perusahaan juga sudah menjalin hubungan baik dengan pemerintah dan masyarakat setempat, Dimana terlihat banyak dampak positif yang dirasakan oleh pemerintahan dan Masyarakat setempat dengan keberadaan Perusahaan,” terang Hendra.

Perlu diketahui bersama bahwa semua batas HGU dapat di cek dan diklarifikasi oleh semua pihak melalui website ATRBPN, jadi bila ada ketidak sesuaian antara data yang dirilis oleh pihak ATRBPN dengan aktual di lapangan masyarakat bisa langsung konfirmasi atau bahkan melakukan aduan ke ATRBPN terkait hal tersebut.

Perlu kami ditegaskan bahwa pihak Perusahaan hanya mengiventarisir batas-batas HGU yang merupakan kewajiban Perusahaan sebagai pemegang HGU sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh BPN dan ISPO,” pungkas Hendra. [MUHADAR]

Berita Terkait

TK SBB Kupula Terjerat Dugaan Pungli, Kepsek Ancam Wartawan dengan Gugatan
Sekretaris IPNU Aceh Utara Desak Pemerintah Cabut SK Mendagri Terkait Empat Pulau Aceh yang Diklaim Sumut
Zulkifli, SE., Anggota DPRK Aceh Utara: Pemerintah Pusat Harus Kembalikan Empat Pulau Aceh yang Dimasukkan Ke Wilayah Sumatra Utara
Training Implementasi Sertifikasi Halal, Adhifatra Agussalim: Komitmen Wujudkan Produk Air Minum yang Suci dan Aman
Rektor UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Serahkan Anugerah Penghargaan Kepada Hariandaerah.com
Sentuhan Qurban di Pesisir Aceh: 200 Kantong Daging untuk Warga Kuala Meuraksa
TMMD ke-124 Resmi Ditutup, Tuntas Bangun Infrastruktur dan Perkuat Ketahanan Desa Pase Sentosa
Tekan Inflasi, Pemda Aceh Utara Gelar Gerakan Operasi Pasar

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:40 WIB

Jajaran Redaksi Media Oposisi News 86 Berduka, Turut Berbelasungkawa atas Meninggalnya Jafar Ama Uwe

Minggu, 15 Juni 2025 - 21:18 WIB

Remaja Masjid Jami’ Gelar Open Donasi untuk 1 Muharram

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:22 WIB

Pemkab Gayo Lues Buka Beasiswa Kuliah untuk Masyarakat Kurang Mampu

Minggu, 15 Juni 2025 - 13:32 WIB

Pemasangan Plang TNGL Tanpa Koordinasi, Camat Putri Betung: Apa Tujuan dan Maksudnya?

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:26 WIB

Hutan Gayo Lues Bakal Jadi Raja Ampat? Ini Rencana dan Dampaknya

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:04 WIB

Rentenir Berkedok Koperasi Mengancam Masyarakat Gayo Lues

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:36 WIB

Bakti Religi Polres Gayo Lues: Membersihkan Masjid, Meningkatkan Kebersamaan dan Kepedulian

Sabtu, 14 Juni 2025 - 10:18 WIB

ASN Gayo Lues Terbukti Tipu Warga, Puluhan Juta Rupiah Raib Tanpa Ijazah: Pengkhianatan Kepercayaan dan Kekuasaan

Berita Terbaru

GAYO LUES

Remaja Masjid Jami’ Gelar Open Donasi untuk 1 Muharram

Minggu, 15 Jun 2025 - 21:18 WIB