Kurir Narkoba Asal Seruway Diringkus Satresnarkoba Polres Lhokseumawe, 10 Paket Sabu Diamankan

REDAKSI

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 19:46 WIB

50203 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di SPBU Cunda, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (24), warga Desa Paya Udang, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang. RS yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut diketahui berperan sebagai kurir narkotika.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., M.A. mengatakan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkotika.

“Sekira pukul 10.00 WIB, tim menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di sekitar SPBU Cunda. Setelah dilakukan penyelidikan, pada pukul 13.30 WIB tim melihat seorang pria mencurigakan. Setelah dilakukan penangkapan dan interogasi awal, pelaku mengaku bernama RS,” ujarnya.

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 52,8 gram yang disimpan dalam kotak rokok kaleng merek DJI SAM SOE. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android merek Samsung dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Riski untuk diedarkan kembali. Modus pelaku adalah menyimpan sabu dalam wadah kotak rokok agar tampak seperti barang biasa dan memilih lokasi publik yang ramai untuk transaksi karena dianggap aman,” terang Kasat Narkoba.

Baca Juga :  Dibakar Emosi, Pria di Nisam Antara Bacok Warga Saat Mediasi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya adalah hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut. [MUHADAR]

Berita Terkait

SDN 6 Syamtalira Bayu Hidupkan Tradisi Jumat Religius, Siswa Dilatih Berani dan Berakhlak
Hardiknas di SMAN 1 Meurah Mulia: Pendidikan Tak Lagi Sekadar Seremoni, Kreativitas Siswa Meledak di Panggung Bakat
Cot Girek Membara: Buruh PTPN IV Tagih Nyali Pemerintah dan Aparat
Seragam Rp120 Ribu di Balik Dalih “Ikhlas”: Jadup Tanjong Geulumpang Diselimuti Tanda Tanya
Dua Kali Diperpanjang, Kursi Pucuk Perseroda Aceh Utara Tetap Sepi—Alarm Krisis Kepercayaan?
Warga Gampong Tanjong Glumpang Bantah Isu Dugaan Pungli Dana Jadup
Jadup Dipalak: Bantuan Bencana Berubah Jadi “Upeti” di Baktiya
Hardiknas Tanpa Basa-basi: Dua Sekolah di Geureudong Pase Tinggalkan Seremoni Kosong, Pilih Makna

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:37 WIB

Cegah Gangguan Sejak Dini, Patroli Rutin TNI Disambut Positif Masyarakat

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:31 WIB

‎Dukung Program MBG, Koramil Utan Hadiri Launching SPPG di Kecamatan Utan

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:51 WIB

Modus Calo Dapur MBG Terbongkar, Polda NTB dan BGN Minta Warga Lebih Waspada

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:15 WIB

‎Babinsa Padesa Monitoring Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pilkades

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:07 WIB

‎Kasdim Baru Kodim 1607/Sumbawa Disambut Melalui Upacara Korps Raport

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:30 WIB

‎Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Dandim 1607/Sumbawa Hadiri Pemusnahan Narkotika

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:06 WIB

Survei Lembaga Independen Tempatkan LSM Komando di Puncak Kepercayaan Publik, Klaim Tolak Dana APBD dan Bantuan Asing Jadi Sorotan

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:59 WIB

‎Koramil 1607-03/Ropang Gelar Patroli Rutin Demi Menjaga Stabilitas Keamanan

Berita Terbaru