Koalisi LSM Desak DPRD Sumbawa Tindak Tambang Galian C Ilegal, Diduga Rugikan PAD dan Cemari Lingkungan

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 20:14 WIB

50570 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, NTB | 30 April 2025 – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Integritas resmi melayangkan surat tuntutan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, mendesak penindakan tegas terhadap maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di berbagai kecamatan. Aksi ini menjadi sorotan tajam atas lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran terhadap eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan daerah.

Koalisi ini terdiri dari Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK), Gerakan Reformasi Daerah (GARDA), Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI), dan Lembaga REFORMASI. Mereka menilai aktivitas pertambangan liar yang semakin masif di wilayah Rhee, Sumbawa, Labuhan Badas, Unter Iwes, Santong, dan Empang sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi persoalan lingkungan dan kerugian daerah. DPRD sebagai representasi rakyat harus hadir menyelesaikan persoalan ini,” tegas Iswanto, yang akrab disapa Sadam, Wakil Ketua ITK Persedium, dalam surat tuntutan resmi yang diserahkan Rabu (30/4/2025).

Dalam surat tersebut, Koalisi LSM meminta DPRD segera memanggil dan mengklarifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa terkait transparansi perizinan serta pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C. Mereka juga mendesak dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan kegiatan pertambangan yang terjadi di lapangan.

Lebih lanjut, koalisi ini turut mencantumkan daftar perusahaan dan individu yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, di antaranya:

PT. Sanur Jaya Utama (Bahtiar)

CV. AI PANAN

Agus Sujono.

Jayadi Kwan.

M. Nur H. Yusuf.

CV. Cahaya Batu Crusher.

M. Tartib Armansyah (SAHODA).

Hafid.

CV. Sinar Utama.

PT. Rajawali Beton Indonesia.

Muhamad Amin.

Intan Andiyani.

A. Rahman S.

Mereka diduga menjalankan operasi pertambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL, sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Muhammad Sidik, SH, dari LP2KP, menegaskan pentingnya tindakan nyata dari DPRD Sumbawa. “Jika terbukti ada pelanggaran, kami menuntut penegakan hukum secara tegas. DPRD harus berpihak pada rakyat dan lingkungan, bukan diam membiarkan tambang ilegal merajalela,” ujarnya.

Baca Juga :  MTQ ke-XXXVI Kabupaten Sumbawa Resmi Ditutup, Kasdim 1607 Hadir Beri Dukungan

Sebagai bentuk keseriusan, Koalisi LSM meminta agar klarifikasi publik dilakukan secara terbuka di Kantor DPRD Sumbawa mulai pukul 09.00 WITA dalam waktu dekat. Mereka juga menembuskan surat tuntutan ini ke sejumlah institusi strategis, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Gubernur NTB, hingga aparat penegak hukum daerah.

Pernyataan senada disampaikan oleh Rivaldi Geovani, SH, dari LPRI. Ia menegaskan bahwa tambang bukanlah ancaman jika dikelola secara legal dan berkelanjutan. “Jika perizinan ditegakkan, lingkungan dijaga, dan daerah mendapat manfaatnya, maka tambang bisa jadi peluang. Tapi jika dibiarkan liar, ini akan jadi bencana,” pungkasnya.

Koalisi LSM berharap gerakan ini menjadi momentum bagi DPRD Kabupaten Sumbawa untuk menunjukkan keberpihakan pada keberlanjutan dan keadilan, serta menjadikan tata kelola pertambangan sebagai prioritas pengawasan daerah. (An)

Berita Terkait

Meski Hadir Usai Acara Berlangsung, Kehadiran Kasat Lantas Polres Sumbawa Tetap Menjadi Kehormatan Besar bagi Keluarga Mempelai
Satlantas Polres Sumbawa Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas, Kapolres Bekali Pengemudi Ojek Online dengan Pelatihan PPGD dan Salurkan Bansos
‎Bupati Sumbawa Hentikan Tambang Emas Ilegal di Lantung, Green Bulaeng Desak Polisi Pasang Police Line dan Usut Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi
Ayahwa Ketuk Pintu Kemensos, Desak Percepatan Pemulihan Banjir dan Akses Pendidikan di Aceh Utara
‎ ‎Sinergi Babinsa dan Pemerintah Desa Sampe Siapkan Perayaan HUT ke-81 RI ‎
Bupati Sumbawa Bersama Forkopimda Sidak Tambang Rakyat di Lantung, Tegaskan Tak Ada Lagi Aktivitas Tanpa Legalitas
Dituduh Tanpa Bukti Terkait Narkoba, IRT Klaim Diintimidasi Kades Kukin, Polisi Sebut Informasi Masih Sebatas Isu
Nomor Admin Di-Hack, Panca Sari Tours & Travel Imbau Pelanggan Sumbawa–Mataram Jangan Lagi Hubungi Nomor Lama

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:26 WIB

Klarifikasi Sekda Bongkar Simpang Siur Informasi, Terduga Kasus Sabu Dipastikan Bukan ASN Pemkab Gayo Lues

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:39 WIB

Dari Informasi Warga hingga Penangkapan ASN, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Sabu di Gayo Lues

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:29 WIB

Kritik Pejabat Tak Boleh Berhenti di Media Sosial, Bukti Harus Bicara

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:18 WIB

20 Pejabat Eselon II Diuji, Pemkab Aceh Utara Mulai Bongkar Formasi Pimpinan

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:34 WIB

Kadis Kominfo Gayo Lues Ajak Insan Pers Perkuat Kemitraan dan Bangun Komunikasi Terbuka

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:24 WIB

Pengawasan Internal Diperketat, Polres Gayo Lues Pastikan Personel Bebas Narkoba dan Judi Online

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:53 WIB

Kepala BNNK Gayo Lues Kawal Monitoring Starbucks FSC, Program 165.755 Bibit Kopi Didorong Perkuat Ekonomi Kawasan Rawan Tanaman Terlarang

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:28 WIB

Kasus Sabu di Gayo Lues Kembali Terungkap, Tantangan Memutus Jaringan Masih Besar

Berita Terbaru