Koalisi LSM Desak DPRD Sumbawa Tindak Tambang Galian C Ilegal, Diduga Rugikan PAD dan Cemari Lingkungan

REDAKSI NTB

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 20:14 WIB

50532 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Besar, NTB | 30 April 2025 – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Integritas resmi melayangkan surat tuntutan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, mendesak penindakan tegas terhadap maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di berbagai kecamatan. Aksi ini menjadi sorotan tajam atas lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran terhadap eksploitasi sumber daya alam tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan daerah.

Koalisi ini terdiri dari Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK), Gerakan Reformasi Daerah (GARDA), Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP), Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI), dan Lembaga REFORMASI. Mereka menilai aktivitas pertambangan liar yang semakin masif di wilayah Rhee, Sumbawa, Labuhan Badas, Unter Iwes, Santong, dan Empang sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi persoalan lingkungan dan kerugian daerah. DPRD sebagai representasi rakyat harus hadir menyelesaikan persoalan ini,” tegas Iswanto, yang akrab disapa Sadam, Wakil Ketua ITK Persedium, dalam surat tuntutan resmi yang diserahkan Rabu (30/4/2025).

Dalam surat tersebut, Koalisi LSM meminta DPRD segera memanggil dan mengklarifikasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa terkait transparansi perizinan serta pengawasan terhadap aktivitas tambang galian C. Mereka juga mendesak dilakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan kegiatan pertambangan yang terjadi di lapangan.

Lebih lanjut, koalisi ini turut mencantumkan daftar perusahaan dan individu yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, di antaranya:

PT. Sanur Jaya Utama (Bahtiar)

CV. AI PANAN

Agus Sujono.

Jayadi Kwan.

M. Nur H. Yusuf.

CV. Cahaya Batu Crusher.

M. Tartib Armansyah (SAHODA).

Hafid.

CV. Sinar Utama.

PT. Rajawali Beton Indonesia.

Muhamad Amin.

Intan Andiyani.

A. Rahman S.

Mereka diduga menjalankan operasi pertambangan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau dokumen lingkungan seperti AMDAL maupun UKL-UPL, sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Muhammad Sidik, SH, dari LP2KP, menegaskan pentingnya tindakan nyata dari DPRD Sumbawa. “Jika terbukti ada pelanggaran, kami menuntut penegakan hukum secara tegas. DPRD harus berpihak pada rakyat dan lingkungan, bukan diam membiarkan tambang ilegal merajalela,” ujarnya.

Baca Juga :  Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kawal Penyaluran BLT-DD untuk 30 KK di Desa Baru

Sebagai bentuk keseriusan, Koalisi LSM meminta agar klarifikasi publik dilakukan secara terbuka di Kantor DPRD Sumbawa mulai pukul 09.00 WITA dalam waktu dekat. Mereka juga menembuskan surat tuntutan ini ke sejumlah institusi strategis, seperti Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Gubernur NTB, hingga aparat penegak hukum daerah.

Pernyataan senada disampaikan oleh Rivaldi Geovani, SH, dari LPRI. Ia menegaskan bahwa tambang bukanlah ancaman jika dikelola secara legal dan berkelanjutan. “Jika perizinan ditegakkan, lingkungan dijaga, dan daerah mendapat manfaatnya, maka tambang bisa jadi peluang. Tapi jika dibiarkan liar, ini akan jadi bencana,” pungkasnya.

Koalisi LSM berharap gerakan ini menjadi momentum bagi DPRD Kabupaten Sumbawa untuk menunjukkan keberpihakan pada keberlanjutan dan keadilan, serta menjadikan tata kelola pertambangan sebagai prioritas pengawasan daerah. (An)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Kalimango Kawal Penyerapan Gabah Petani
Sinergi TNI dan Warga, Patroli Malam Cegah Aksi Kriminalitas
‎Safari Ramadhan Penuh Kebersamaan, Danramil Utan Tegaskan Komitmen Pengabdian
Tim Terpadu dan Danramil 1607-08/Moyo Hulu Cek Lahan Terindikasi Illegal Logging
‎Jaga Nama Baik Satuan, Pesan Dandim Saat Lepas Personel Pindah Tugas ‎
TNI Bersama Rakyat, Koramil 1607-04/Alas Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Kehadiran Aparat di Lapangan Beri Rasa Nyaman bagi Masyarakat
Komitmen TNI untuk Petani: Babinsa Alas Kawal Harga Gabah Rp6.500/Kg

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:38 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Kalimango Kawal Penyerapan Gabah Petani

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:59 WIB

Sinergi TNI dan Warga, Patroli Malam Cegah Aksi Kriminalitas

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:45 WIB

‎Safari Ramadhan Penuh Kebersamaan, Danramil Utan Tegaskan Komitmen Pengabdian

Rabu, 4 Maret 2026 - 16:36 WIB

Tim Terpadu dan Danramil 1607-08/Moyo Hulu Cek Lahan Terindikasi Illegal Logging

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:46 WIB

TNI Bersama Rakyat, Koramil 1607-04/Alas Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:27 WIB

Kehadiran Aparat di Lapangan Beri Rasa Nyaman bagi Masyarakat

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:46 WIB

Komitmen TNI untuk Petani: Babinsa Alas Kawal Harga Gabah Rp6.500/Kg

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:38 WIB

Kolaborasi Lintas Sektor, Danposramil Moyo Utara Siap Perkuat Ketangguhan Wilayah

Berita Terbaru