Aceh Utara – Mantan Geusyik Gampong Lhok Reudeup, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Abdul Hamid (31) dituntut hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Ivan Najjar Alavi, S.H., M.H., dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh pada 19 Maret 2025.
“(Isi tuntutan): Pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun, red), (pidana) denda Rp200 juta subsider denda 3 bulan (kurungan), pidana uang pengganti Rp516.024.907, subsider uang pengganti 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun, red),” kata Ivan Najjar Alavi yang juga Kasi Pidana Khusus Kejari Aceh Utara, dikonfirmasi Wartawan Rabu, 23 April 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ivan Najjar, majelis hakim akan menggelar sidang berikutnya pada Senin, 28 April 2025, dengan agenda pembacaan putusan.
Ivan Najjar menyebut terdakwa Abdul Hamid yang sudah berstatus mantan Geuchik Lhok Reudeup sampai saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh. [SR]